Inisiatif Zakat IndonesiaInisiatif Zakat Indonesia
  • Beranda
  • Kenali IZI
  • Layanan
    • Layanan Donasi
    • Layanan Konsultasi Donatur
    • Layanan Penerima Manfaat
  • Tata Kelola
    • Laporan
      • Ramadhan
      • Qurban
    • Hasil Audit
      • Audit Syariah
      • Audit Keuangan
      • Audit ISO
    • Kebijakan ISO
      • Pedoman Manajemen Risiko
      • Pakta Integritas
      • Kebijakan Anti Penyuapan
      • Kebijakan Mutu
    • Whistle Blowing System
Search
  • Beranda
  • Kenali IZI
  • Layanan
    • Layanan Donasi
    • Layanan Konsultasi Donatur
    • Layanan Penerima Manfaat
  • Tata Kelola
    • Laporan
      • Ramadhan
      • Qurban
    • Hasil Audit
      • Audit Syariah
      • Audit Keuangan
      • Audit ISO
    • Kebijakan ISO
      • Pedoman Manajemen Risiko
      • Pakta Integritas
      • Kebijakan Anti Penyuapan
      • Kebijakan Mutu
    • Whistle Blowing System
Custom MessageSpecial Offer!Buy this Theme!HOT

Pisahkanlah Tempat Tidur Anak

Ayu Lestari2018-07-04T09:07:15+07:00
Ayu Lestari Keluarga 0 Comments

Meskipun terlihat sepele dan memang masih banyak orangtua yang menyepelekan, memisahkan tempat tidur anak menjadi sangat penting, terutama jika anak tersebut sudah memasuki usia baligh. Itu sebabnya Rasulullah memerintahkan umatnya agar memisahkan tempat tidur anak-anaknya jika sudah baligh.

“Perintahkanlah anak-anak kalian shalat ketika usia mereka tujuh tahun; pukullah mereka karena (meninggalkan)-nya saat berusia sepuluh tahun; dan pisahkan mereka di tempat tidur.”(HR Abu Dawud).

Yang diperbolehkan adalah jika seorang anak tidur dengan orangtuanya sendiri:

“Tidaklah sekali-kali seorang laki-laki berduaan dengan laki-laki lain, juga perempuan dengan perempuan lain, kecuali dengan anak atau orang tuanya.” (HR Abu Dawud, Ahmad dan al-Baihaqi)

Hikmah perintah pemisahan tempat tidur anak ini di antaranya:

  1. Anak mulai menyadari adanya perbedaan jenis kelamin laki-laki dan perempuan

Dengan memisahkan tempat tidur, bermanfaat untuk mengajarkan kepada anak tentang perbedaan antara laki-laki dan perempuan dan mengetahui batasan-batasan dalam berinteraksi.

  1. Anak belajar mengenali rasa malu

Ketika anak sudah dapat membedakan antara laki-laki dan perempuan serta batasan-batasan pergaulan diantara keduanya, maka secara otomatis dapat menimbulkan rasa malu jika ada batasan yang telah ditetapkan di dalam agama dilanggarnya. Dengan begitu anak-anak bisa lebih menjaga diri.

  1. Anak belajar mandiri, yakni tidur di kasur terpisah dari saudaranya

Memisahkan tempat tidur juga dapat menjadi sarana belajar bagi anak untuk bisa lebih mandiri dan tidak selalu bergantung kepada orangtuanya.

  1. Salah satu metode pendidikan seks sejak dini

Sembari menjelaskan antara laki-laki dan perempuan, orangtua juga bisa sekaligus mengajarkan pendidikan seks sejak dini kepada anak.

Abdullah Nashih Ulwan dalam buku Pendidikan Anak menurut Islam (kaidah-kaidah Dasar) mengemukakan bahwa yang dimaksud dengan pendidikan seks adalah: “Masalah mengajarkan, memberi pengertian, dan menjelaskan masalah-masalah yang menyangkut seks, naluri dan perkawinan kepada anak sejak akalnya mulai tumbuh dan siap memahami hal-hal di atas”.

Misalkan menjelaskan bagian-bagian anggota tubuh mana yang hanya boleh dilihat dan disentuh oleh diri sendiri dan mana yang boleh disentuh oleh orangtuanya dan itu pun orangtua harus meminta izin terlebih dahulu, dan lainnya.

Memisahkan tempat tidur anak juga dapat menghindarkan anak dari penyimpangan seksual, karena sedari kecil anak sudah diajarkan dan dibiasakan menggunakan nilai-nilai Islam yang secara jelas menentang LGBT. (SH/RI)

Share this post

Facebook Twitter LinkedIn Google + Email

Author

Ayu Lestari

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.

Recent Posts

  • Harapan di Pagi Hari, IZI Sumbar Salurkan Program Sedekah Subuh untuk Para Pejuang Nafkah 21 May 2026
  • Pelatihan Ecoprint Jadi Aktivitas Positif bagi Jamaah Pesantren Lansia Bogor 21 May 2026
  • Belajar Menjaga Asupan, Jaga Harapan Kesembuhan: Sekolah Pendamping di RSP IZI Jateng Bekali Keluarga Pasien Soal Gizi Selama Pengobatan 20 May 2026
  • Kemenag Provinsi Riau Laksanakan Visitasi Perpanjangan Izin Operasional ke Kantor IZI Perwakilan Riau 20 May 2026
  • Qurban Sampai ke Pelosok? Ini Rekomendasi Yora Anastasha untuk Qurban Berkah Bersama IZI 19 May 2026

Recent Comments

  • Syamil Abyan on IZI Kaltim Bantu Yostina Terlepas Dari Lilitan Hutang
  • Syamil Abyan on 10 Pelaku Usaha Kecil di Besitang Terima Bantuan Modal Usaha dari Kemenag RI Sinergi Laznas IZI
  • Sabaruddinbusri on 10 Pelaku Usaha Kecil di Besitang Terima Bantuan Modal Usaha dari Kemenag RI Sinergi Laznas IZI
  • Syamil Abyan on Menemukan Rumah Singgah Pasien IZI, Ibu Dusri & Keluarga Bersyukur Bisa Lanjut Berobat
  • Miko jonni saputra on IZI Kaltim Bantu Yostina Terlepas Dari Lilitan Hutang

Categories

  • Adab (50)
  • Ayat of the Week (46)
  • Berita Media Nasional (4,178)
  • Edukasi dan Inspirasi Islami (431)
  • Ekonomi (249)
  • Event IZI (606)
  • Hadits of the Week (63)
  • IZI NEWS (5,416)
  • Keluarga (438)
  • Kesehatan (674)
  • Kisah Teladan (103)
  • Konsultasi (233)
  • Lain-lain (296)
  • Laporan Keuangan (5)
  • Motivasi (316)
  • Muda-Mudi (552)
  • Nuansa Keislaman (363)
  • Oase Iman (26)
  • Pendidikan (325)
  • Potret Amil (67)
  • Potret Dhuafa (1,224)
  • Potret Donatur (113)
  • Ramadhan (580)
  • Tanya Jawab Islam (134)
  • Tanya Jawab Muamalah (27)
  • uncategorized (1)
Lembaga Amil Zakat

Lembaga Amil Zakat Nasional Surat Keputusan Kementerian Agama RI Nomor 1754 Tahun 2025

Kantor Pusat

Alamat :
Jl. Raya Condet No. 27-G, Batu Ampar,
Kramat Jati, Jakarta Timur 13520

Jam Operasional Kantor  :
Senin – Jumat : 08.30 – 17.00 WIB

Kontak

Pusat Layanan dan Informasi
Tel: (021) 8778 7325
Whatsapp: 0812 1414 789
Fax: (021) 8778 7603
E-mail: [email protected]

Dana yang didonasikan melalui LAZNAS IZI bukan bersumber dan bukan untuk tujuan pencucian uang (money laundry), termasuk terorisme, gratifikasi, penyuapan, maupun tindak kejahatan lainnya

© 2026. inisiatif Zakat Indonesia

Facebook X-twitter Youtube Instagram