Banten – Agama islam telah memberikan keringanan dalam beribadah. Pada puasa wajib, diperbolehkan menggantinya jika seseorang tidak mampu menunaikannya karena alasan Syar’i seperti karena orang tua renta, orang sakit, dan ibu hamil. Mengganti puasa wajib adalah dengan membayar fidyah sesuai dengan firman Allah:
“(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Q.S. Al Baqarah: 184)
Inisiatif Zakat Indonesia (IZI) Perwakilan Banten melakukan penyaluran fidyah kepada pesantren Yatim dan Duafa Bait Al Qur’an, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan. Penyaluran fidyah berupa 40 paket nasi kotak yang dilakukan pada hari Kamis (15/8/24).
Puluhan santri dan pengasuh menerima penyaluran dengan gembira dan bersyukur. Kebetulan penyaluran dilakukan hari Kamis dimana para santri dan pengasuh melaksanakan ibadah puasa senin kamis, maka saat berbuka mereka merasa terbantu dengan penyaluran fidyah nasi kotak.
Para santri dan pengasuh tidak lupa mengucapkan terima kasih sebesarnya dan mendoakan kepada donatur beserta IZI Banten. Seusai dzikir sore dan berbuka puasa, para santri bersama-sama mendoakan donatur fidyah dan penyalur dari IZI Banten.
Leave a Reply