Inisiatif Zakat IndonesiaInisiatif Zakat Indonesia
  • Beranda
  • Kenali IZI
  • Layanan
    • Pembayaran
    • Donatur
    • Mustahik
  • Tata Kelola
    • Hasil Audit
      • Audit Syariah
      • Audit Keuangan
      • Audit ISO
    • Kebijakan ISO
      • Pedoman Manajemen Risiko
      • Pakta Integritas
      • Kebijakan Anti Penyuapan
      • Kebijakan Mutu
    • Whistle Blowing System
Search
  • Beranda
  • Kenali IZI
  • Layanan
    • Pembayaran
    • Donatur
    • Mustahik
  • Tata Kelola
    • Hasil Audit
      • Audit Syariah
      • Audit Keuangan
      • Audit ISO
    • Kebijakan ISO
      • Pedoman Manajemen Risiko
      • Pakta Integritas
      • Kebijakan Anti Penyuapan
      • Kebijakan Mutu
    • Whistle Blowing System
Custom MessageSpecial Offer!Buy this Theme!HOT

Rafif dengan Congetial Nephrotic Syndrome nya

Ayu Lestari2019-02-06T13:55:20+07:00
Ayu Lestari Potret Dhuafa #Rafif, dhuafa, inisiatif zakat, inisiatif zakat indonesia 0 Comments

“Barang siapa yang melepaskan satu kesusahan seorang mukmin, pasti Allah akan melepas darinya satu kesusahan pada hari kiamat. Barang siapa yang menjadikan mudah urusan orang lain, pasti Allah akan memudahkannya di dunia dan akhirat.” (HR. Muslim)

Baru 105 hari usia kala itu, Muhammad Rafif Farqah dinyatakan Gagal Ginjal Kronis (GGK) oleh dokter yang merawatnya. Hancur hati ayah-bundanya mendengar vonis tersebut. Tak hanya itu, Rafif dan keluarga harus bersabar atas komplikasi lain berupa Epilepsi yang menyerang otaknya.

Rafif
Dok, IZI

Sudah tiga rumah sakit sang Rafif kecil dirujuk. Hingga kini, ia dirawat di Pusat Kesehatan Ibu & Anak Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat. Ketika dokter yang merawatnya menyatakan hidup Rafif hanya mampu bertahan enam bulan saja sebagai penyandang CNS (Congenital Nephrotic Syndrome), ibundanya lantas bersimpuh di hadapan Allah.

“Saya punya Allah yang bisa menyembuhkan. Saya berdoa kepada-Nya agar diberi kesempatan lagi untuk menyanyanginya, dan merawatnya lebih lama lagi.” Kisah sang bunda.

Alhamdulillah, permohonannya dikabulkan. Kini Rafif berusia 2 tahun dan masih berjuang melawan penyakitnya. CNS merupakan sindrom kelainan ginjal yang sangat jarang terjadi. Biasanya ditandai dengan simtoma proteinuria berat, hipoproteinemia dan edema yang dapat diamati segera setelah terjadinya persalinan. Penyakit tersebut cukup langka. Karena, hanya 1 hingga 3 bayi saja dari 100.000 kelahiran yang mengidapnya.

Program BPJS lumayan membantu pengobatan Gagal Ginjal Kronis Rafif. Namun, ketersediaan obat BPJS masih terbatas. Oleh karenanya, kadang ia harus sabar menanti beberapa hari hingga obat yang dibutuhkannya tersedia.

Jika cairan dan obat-obatan tidak ada, sang ayah menjawab, “saya harus pontang panting mencari pinjaman obat dan cairan kepada sesama penderita Gagal Ginjal.

Ayah Rafif hanyalah seorang pekerja serabutan. Ia bekerja selama masih ada orderan yang datang. Kadang diminta memperbaiki jaringan listrik rumah tetangga, kadang service televisi, radio, bahkan ikut las di proyek jembatan layang Gatot Subroto, Jakarta.

Setidaknya sang ayah harus menghabiskan uang sebesar Rp 2.946.000,- untuk obat-obatan Rafif selama sebulan. Sedangkan untuk kebutuhan tiap hari, ia harus memenuhi setidaknya Rp 2.250.000,- per bulan. Bisa dibayangkan, seandainya sehari saja Ayah Rafif tidak bekerja, entah kebutuhan itu dapat terpenuhi atau tidak?

Meski ia yakin akan pertolongan Allah, di pelupuk mata sang ayahanda tersirat tatapan kosong, khawatir sebagai manusia akan keberlangsungan pengobatan Rafif yang dicintainya.

Share this post

Facebook Twitter LinkedIn Google + Email

Author

Ayu Lestari

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.

Recent Posts

  • BKDI UPZ Petronas Salurkan Paket Ramadan dan Lebaran Melalui IZI untuk Ratusan Warga Prasejahtera di Kampung Makasar, Jakarta Timur 20 March 2026
  • IZI Bersama Jamaah Quran Best Salurkan Program Zakat Fitrah Wilayah Jawa Barat 20 March 2026
  • Menjelang Lebaran, Senyum Lansia Duafa di Pondok Labu Merekah Berkat Zakat Fitrah Donatur Tokopedia Melalui IZI 20 March 2026
  • Sinergi BI Solo Dan IZI Jawa Tengah Salurkan Paket Ramadan untuk Guru Ngaji dan Keluarga Duafa 20 March 2026
  • IZI dan CIMB Niaga Syariah Tebar Al-Qur’an, Dukung Semangat Hafalan Santri Little Gaza dan Majelis Taklim 20 March 2026

Recent Comments

  • Syamil Abyan on IZI Kaltim Bantu Yostina Terlepas Dari Lilitan Hutang
  • Syamil Abyan on 10 Pelaku Usaha Kecil di Besitang Terima Bantuan Modal Usaha dari Kemenag RI Sinergi Laznas IZI
  • Sabaruddinbusri on 10 Pelaku Usaha Kecil di Besitang Terima Bantuan Modal Usaha dari Kemenag RI Sinergi Laznas IZI
  • Syamil Abyan on Menemukan Rumah Singgah Pasien IZI, Ibu Dusri & Keluarga Bersyukur Bisa Lanjut Berobat
  • Miko jonni saputra on IZI Kaltim Bantu Yostina Terlepas Dari Lilitan Hutang

Categories

  • Adab (50)
  • Ayat of the Week (46)
  • Berita Media Nasional (4,172)
  • Edukasi dan Inspirasi Islami (431)
  • Ekonomi (223)
  • Event IZI (606)
  • Hadits of the Week (63)
  • IZI NEWS (5,317)
  • Keluarga (435)
  • Kesehatan (650)
  • Kisah Teladan (103)
  • Konsultasi (213)
  • Lain-lain (283)
  • Laporan Keuangan (5)
  • Motivasi (310)
  • Muda-Mudi (546)
  • Nuansa Keislaman (347)
  • Oase Iman (26)
  • Pendidikan (310)
  • Potret Amil (67)
  • Potret Dhuafa (1,198)
  • Potret Donatur (112)
  • Ramadhan (572)
  • Tanya Jawab Islam (134)
  • Tanya Jawab Muamalah (27)
  • uncategorized (1)
Lembaga Amil Zakat







Kantor Pusat

Alamat
Jl. Raya Condet No.27-G, Batu Ampar,
Kramat Jati, Jakarta Timur 13520

Jam Operasional Kantor
Senin – Jumat : 08.30 – 17.00 WIB




Kontak

Pusat Layanan dan Informasi
Telp : (021) 8778 7325, Whatsapp : 0812 1414 789
Fax : (021) 8778 7603
E-mail : [email protected]










Dana yang didonasikan melalui LAZNAS IZI bukan bersumber dan bukan untuk tujuan pencucian uang (money laundry), termasuk terorisme, gratifikasi, penyuapan, maupun tindak kejahatan lainnya












© 2026. Inisiatif Zakat Indonesia




Lembaga Amil Zakat Nasional Surat Keputusan Kementerian Agama RI
Nomor 1754 Tahun 2025