Siapa yang berhak atas daging kurban?

Berikut pemaparan dari Iwan Setiawan, Lc.

 “Makanlah sebagian darinya, dan berikanlah makan kepada orang-orang yang sengsara lagi fakir.” (QS Al-Hajj [22]: 28)

Hadits Bara’ bin ‘Azib radhiallahu anhu, ia menuturkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:

“Dan aku mengetahui bahwa hari ini adalah hari makan dan minum.” (HR Bukhari 955)

Diperbolehkan seseorang yang berkurban memakan sebagian saja dari daging kurbannya, sedang selebihnya diutamakan untuk dibagikan kepada fakir miskin.

Sumber : Iwan Setiawan (Mendulang berkah dengan berkurban).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.