Inisiatif Zakat IndonesiaInisiatif Zakat Indonesia
  • Beranda
  • Kenali IZI
  • Layanan
    • Pembayaran
    • Donatur
    • Mustahik
  • Tata Kelola
    • Hasil Audit
      • Audit Syariah
      • Audit Keuangan
      • Audit ISO
    • Kebijakan ISO
      • Pedoman Manajemen Risiko
      • Pakta Integritas
      • Kebijakan Anti Penyuapan
      • Kebijakan Mutu
    • Whistle Blowing System
Search
  • Beranda
  • Kenali IZI
  • Layanan
    • Pembayaran
    • Donatur
    • Mustahik
  • Tata Kelola
    • Hasil Audit
      • Audit Syariah
      • Audit Keuangan
      • Audit ISO
    • Kebijakan ISO
      • Pedoman Manajemen Risiko
      • Pakta Integritas
      • Kebijakan Anti Penyuapan
      • Kebijakan Mutu
    • Whistle Blowing System
Custom MessageSpecial Offer!Buy this Theme!HOT

Susahnya Mengajak Orang Kikir Bersedekah

Ayu Lestari2018-07-16T07:30:17+07:00
Ayu Lestari Ayat of the Week 0 Comments

“Ingatlah, kamu ini orang-orang yang diajak untuk menafkahkan pada jalan Allah. Maka di antara kamu ada yang kikir, dan siapa yang kikir sesungguhnya dia hanyalah kikir terhadap dirinya sendiri. Dan Allah-lah yang Maha Kaya sedangkan kamulah orang-orang yang berkehendak; dan jika kamu berpaling niscaya Dia akan mengganti dengan kaum yang lain; dan mereka tidak akan seperti kamu ini.” (QS. Muhammad [47]:38).

Semoga yang membaca tulisan ini Allah jauhkan dari sifat kikir. Aamiin. Karena sifat kikir alias bakhil alias pelit justu membawa kehancuran untuk pelakunya lho. Disangkanya ia sedang menghemat dengan tidak bersedekah atau menunda pembayaran zakat hartanya, padahal ia justru sedang mempercepat datangnya bencana untuk hartanya itu.

Betapa banyak orang kikir yang kehilangan hartanya diambil oleh anaknya sendiri, atau diambil oleh pencuri atau terkena penipuan? Andaikan mereka menyadari sedekah dapat menarik simpati Allah untuk melindungi harta mereka, semestinya mereka tidak sulit diajak bersedekah.

Ada beberapa penyebab orang kikir susah sekali diajak bersedekah:

 

  1. Ia tidak sadar manfaat sedekah untuk dirinya dan hartanya

Yang ia tahu, sedekah itu mengeluarkan uang. Makanya ia takut sedekah, sifat kikir melarangnya mengeluarkan uang sembarangan.

Ia mungkin belum tahu kalau sedekah dapat memasukkan uang berkali-kali lipat lebih banyak dari yang dikeluarkan.

Ia mungkin juga belum tahu kalau sedekah bisa menghindarkannya dari bencana dan kematian yang buruk.

 

  1. Ia tidak percaya Allah menambah harta orang-orang yang bersedekah

Baginya, testimoni orang-orang hanyalah tipuan. Bahwasanya Allah melipatgandakan harta orang-orang yang bersedekah adalah isapan jempol belaka. Buktinya, ia bertahun-tahun menyimpan hartanya dalam bentuk deposito justru lebih pasti dan menguntungkan.

Padahal Allah menggaransi uang yang disedekahkan akan kembali berlipat ganda pada pelakunya. Bahkan hingga 700 kali lipat.

 

  1. Ia merasa sudah susah payah mengumpulkan harta, masa’ dikasih untuk orang lain

“Saya yang capek kerja mengumpulkan uang, kok orang lain yang enak menikmati hasilnya?” Inilah bisikan syetan pada orang kikir agar merasa benar dengan tindakannya menyimpan harta dan enggan bersedekah.

Ia perlu sekali diingatkan kalau semua nikmat yang diperolehnya adalah dari Allah, dan sedekah adalah bentuk berterimakasih pada Allah atas anugerah kesehatan dan kelapangan yang Ia berikan.

Sesulit-sulitnya mengingatkan orang kikir untuk bersedekah, tetap saja kita perlu mengingatkannya… apalagi kalau mereka masih bagian keluarga kita. Jangan sampai mereka celaka  karena kita malas mengingatkan pentingnya mengeluarkan sebagian harta untuk membersihkan hartanya dan menyelamatkan jiwanya dari berbagai bala. (SH)

 

Share this post

Facebook Twitter LinkedIn Google + Email

Author

Ayu Lestari

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.

Recent Posts

  • Harapan di Ujung Ramadan: Senyum Yatim & Duafa Pondok Labu Berkat Hadiah Lebaran dari Donatur IZI 20 March 2026
  • Bersama CIMB Niaga Syariah, IZI Hadirkan Harapan Lewat Program Sebar Al-Qur’an di Kampung Bina Mualaf 20 March 2026
  • Paket Ramadan Kuatkan Ukhuwah Jamaah Binaan Mualaf IZI di Kampung Sawah, Bekasi 20 March 2026
  • IZI Salurkan Program Sebar Qur’an dan Ifthor Takjil untuk Santri STIQ Ar-Rahman Jonggol 20 March 2026
  • Menutup Ramadan dengan Berbagi, Bank Jatim Gandeng IZI Jatim Hadirkan 10.000 Paket Perlengkapan Ibadah untuk Negeri 20 March 2026

Recent Comments

  • Syamil Abyan on IZI Kaltim Bantu Yostina Terlepas Dari Lilitan Hutang
  • Syamil Abyan on 10 Pelaku Usaha Kecil di Besitang Terima Bantuan Modal Usaha dari Kemenag RI Sinergi Laznas IZI
  • Sabaruddinbusri on 10 Pelaku Usaha Kecil di Besitang Terima Bantuan Modal Usaha dari Kemenag RI Sinergi Laznas IZI
  • Syamil Abyan on Menemukan Rumah Singgah Pasien IZI, Ibu Dusri & Keluarga Bersyukur Bisa Lanjut Berobat
  • Miko jonni saputra on IZI Kaltim Bantu Yostina Terlepas Dari Lilitan Hutang

Categories

  • Adab (50)
  • Ayat of the Week (46)
  • Berita Media Nasional (4,172)
  • Edukasi dan Inspirasi Islami (431)
  • Ekonomi (221)
  • Event IZI (606)
  • Hadits of the Week (63)
  • IZI NEWS (5,299)
  • Keluarga (434)
  • Kesehatan (650)
  • Kisah Teladan (103)
  • Konsultasi (213)
  • Lain-lain (283)
  • Laporan Keuangan (5)
  • Motivasi (310)
  • Muda-Mudi (545)
  • Nuansa Keislaman (342)
  • Oase Iman (26)
  • Pendidikan (310)
  • Potret Amil (67)
  • Potret Dhuafa (1,188)
  • Potret Donatur (112)
  • Ramadhan (556)
  • Tanya Jawab Islam (134)
  • Tanya Jawab Muamalah (27)
  • uncategorized (1)
Lembaga Amil Zakat







Kantor Pusat

Alamat
Jl. Raya Condet No.27-G, Batu Ampar,
Kramat Jati, Jakarta Timur 13520

Jam Operasional Kantor
Senin – Jumat : 08.30 – 17.00 WIB




Kontak

Pusat Layanan dan Informasi
Telp : (021) 8778 7325, Whatsapp : 0812 1414 789
Fax : (021) 8778 7603
E-mail : [email protected]










Dana yang didonasikan melalui LAZNAS IZI bukan bersumber dan bukan untuk tujuan pencucian uang (money laundry), termasuk terorisme, gratifikasi, penyuapan, maupun tindak kejahatan lainnya












© 2026. Inisiatif Zakat Indonesia




Lembaga Amil Zakat Nasional Surat Keputusan Kementerian Agama RI
Nomor 1754 Tahun 2025