Membantu Sesama Menggunakan Dana Non Halal

Dana non halal adalah dana yang diperoleh melalui usaha yang non halal, misalnya perbankan konvensional, dan sebagainya. Karena status keharamannya bagi pemilik dana tersebut, maka dana non halal harus segera disalurkan. Jumhur ulama berpendapat, dana non halal dapat disalurkan berupa fasilitas umum yang dapat digunakan oleh mustahik, misalnya MCK. Namun ada ulama lain yang berpendapat […]

Hukum Sedekah Menggunakan Dana Non Halal

Sesungguhnya ada tiga kaidah yang berlaku untuk dana non halal atau dana haram. Yang pertama, setiap pendapatan yang dihasilkan dari usaha yang tidak halal seperti pinjaman berbunga, hasil korupsi, pencucian uang, dan lain sebagainya, tidak boleh dimanfaatkan oleh pelaku/orang yang menghasilkan. Dana korupsi tidak boleh dimanfaatkan oleh koruptor, dan lain sebagainya yang sejenis. Inilah yang […]