Harta Wajib dan Tidak Wajib Zakat (Bagian Pertama)

Diulas oleh Ustadz Dr. Oni Sahroni, M.A., di dalam buku Fikih Muamalah Kontemporer halaman 63-65. Para ulama sepakat bahwa setiap aset wajib dizakati apabila memenuhi syarat berikut. Pertama, aset tersebut dimiliki secara penuh saat wajib zakat. Indikator kepemilikan penuh adalah sang pemilik aset punya wewenang untuk memindahkan kepemilikan tersebut (memberikan, menghibahkan, menyedekahkan, dan menjualnya). Jika […]