Bolehkah Bayar Zakat Dari Gabungan Nishab Emas, Perak Dan Uang ?

Bolehkah Bayar Zakat Dari Gabungan Nishab Emas, Perak Dan Uang ? Berikut Penjelasaan Biro Kepatuhan Syariah LAZNAS Inisiatif Zakat Indonesia (IZI) menjawab :   Zakat adalah ibadah yang diwajibkan kepada muslim yang memiliki harta berlebih, tepatnya mencapai nishab atau di atasnya. Apabila ia memiliki harta sebanyak angka tersebut, dan kepemilikannya sudah melewati satu haul, ia […]