Inisiatif Zakat IndonesiaInisiatif Zakat Indonesia
  • Beranda
  • Kenali IZI
  • Layanan
    • Layanan Donasi
    • Layanan Konsultasi Donatur
    • Layanan Penerima Manfaat
  • Tata Kelola
    • Laporan
      • Ramadhan
      • Qurban
    • Hasil Audit
      • Audit Syariah
      • Audit Keuangan
      • Audit ISO
    • Kebijakan ISO
      • Pedoman Manajemen Risiko
      • Pakta Integritas
      • Kebijakan Anti Penyuapan
      • Kebijakan Mutu
    • Whistle Blowing System
Search
  • Beranda
  • Kenali IZI
  • Layanan
    • Layanan Donasi
    • Layanan Konsultasi Donatur
    • Layanan Penerima Manfaat
  • Tata Kelola
    • Laporan
      • Ramadhan
      • Qurban
    • Hasil Audit
      • Audit Syariah
      • Audit Keuangan
      • Audit ISO
    • Kebijakan ISO
      • Pedoman Manajemen Risiko
      • Pakta Integritas
      • Kebijakan Anti Penyuapan
      • Kebijakan Mutu
    • Whistle Blowing System
Custom MessageSpecial Offer!Buy this Theme!HOT

Ternyata Ini Hikmah Di Balik Anjuran Tak Makan Sebelum Shalat Idul Adha 

Syamil Abyan2025-06-05T15:01:32+07:00
Syamil Abyan Edukasi dan Inspirasi Islami Artikel Edukasi, Edukasi islami, Infak, infaq, inisiatif zakat, inisiatif zakat indonesia, IZI, sedekah, Shodaqoh, zakat, zakat indonesia 0 Comments

 Idul Adha adalah salah satu hari raya besar dalam Islam yang dirayakan setiap tanggal 10 Dzulhijjah. Hari ini menjadi momen istimewa yang memperingati ketaatan Nabi Ibrahim ‘alaihis salam dalam menjalankan perintah Allah untuk mengorbankan putranya, Ismail. Umat Islam merayakannya dengan menunaikan shalat Id dan menyembelih hewan kurban.  

Perayaan ini bukan hanya bentuk ibadah vertikal, tetapi juga ibadah sosial. Daging kurban dibagikan kepada kerabat, tetangga, dan kaum dhuafa. Melalui momen ini, umat Islam diajak untuk menguatkan ukhuwah dan menumbuhkan kepekaan sosial.  

  

Perbedaan Idul Adha dan Idul Fitri  

Idul Fitri dan Idul Adha adalah dua hari raya yang sama-sama agung, namun memiliki perbedaan makna dan cara pelaksanaan. Idul Fitri datang setelah Ramadan, sedangkan Idul Adha datang setelah puncak ibadah haji di Arafah.  

Dalam hal adab menjelang shalat, perbedaan jelas terlihat. Rasulullah ﷺ menganjurkan makan terlebih dahulu sebelum shalat Idul Fitri, sedangkan saat Idul Adha justru disunnahkan untuk tidak makan sebelum shalat. Ini menunjukkan kedalaman makna masing-masing hari raya.  

  

Anjuran Tidak Makan Sebelum Shalat Idul Adha  

Salah satu sunnah yang dianjurkan saat Idul Adha adalah menahan diri untuk tidak makan sebelum shalat Id. Nabi Muhammad ﷺ disebutkan tidak makan apa pun sebelum menunaikan shalat Idul Adha, dan baru makan setelah menyembelih hewan kurban.  

Dalam hadits dari Buraidah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata:  

كانَ رَسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ لا يَغْدو يَومَ الفِطْرِ حتّى يَأكُلَ، ولا يَأكُلُ يَومَ الأضْحى حتّى يَرجِعَ، فيَأكُلَ مِن أُضْحِيَّتِهِ. 

«Rasulullah ﷺ tidak berangkat (menuju tempat shalat) pada hari Idul Fitri sebelum makan terlebih dahulu, dan beliau tidak makan pada hari Idul Adha sebelum kembali (dari shalat), lalu makan dari hewan kurbannya.» (HR Ahmad 22984) Menurut Syaikh Al-Arnauth dalam Takhrij Al-Musnad hadits ini Hasan. 

Anjuran ini menunjukkan nilai spiritual yang tinggi, yakni umat Islam diajak mendahulukan ibadah dan mengharapkan keberkahan dari kurban yang dilakukan.  

  

Kesimpulan  

Menunda makan sebelum shalat Idul Adha adalah sunnah yang mengandung hikmah mendalam. Selain sebagai bentuk meneladani Rasulullah ﷺ, hal ini juga mengajarkan kedisiplinan dan semangat pengorbanan. Dengan mengikuti sunnah ini, kita turut memperkuat makna spiritual dari Hari Raya Idul Adha.  

 

Share this post

Facebook Twitter LinkedIn Google + Email

Author

Syamil Abyan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.

Recent Posts

  • Tiga Kantor Perwakilan IZI Jalani Verifikasi Lapangan Perpanjangan Izin Operasional 7 May 2026
  • Perjuangan Yuliyanti, Pasien RSP IZI Jateng, Melawan Kanker Serviks Ditemani Bakti Seorang Anak 7 May 2026
  • IZI Jawa Barat Salurkan Program Proteksi Keluarga Mustahik di Tasikmalaya 6 May 2026
  • IZI Salurkan Beasiswa Pelajar untuk Zidan Juniar Ramadan di Jakarta Timur 6 May 2026
  • Membanggakan, Terapis Program Keterampilan Bekam IZI dan Paragon Corp Berhasil Lulus Sertifikasi Dengan Nilai Rata-Rata 90 6 May 2026

Recent Comments

  • Syamil Abyan on IZI Kaltim Bantu Yostina Terlepas Dari Lilitan Hutang
  • Syamil Abyan on 10 Pelaku Usaha Kecil di Besitang Terima Bantuan Modal Usaha dari Kemenag RI Sinergi Laznas IZI
  • Sabaruddinbusri on 10 Pelaku Usaha Kecil di Besitang Terima Bantuan Modal Usaha dari Kemenag RI Sinergi Laznas IZI
  • Syamil Abyan on Menemukan Rumah Singgah Pasien IZI, Ibu Dusri & Keluarga Bersyukur Bisa Lanjut Berobat
  • Miko jonni saputra on IZI Kaltim Bantu Yostina Terlepas Dari Lilitan Hutang

Categories

  • Adab (50)
  • Ayat of the Week (46)
  • Berita Media Nasional (4,177)
  • Edukasi dan Inspirasi Islami (431)
  • Ekonomi (243)
  • Event IZI (607)
  • Hadits of the Week (63)
  • IZI NEWS (5,384)
  • Keluarga (438)
  • Kesehatan (668)
  • Kisah Teladan (103)
  • Konsultasi (227)
  • Lain-lain (287)
  • Laporan Keuangan (5)
  • Motivasi (312)
  • Muda-Mudi (550)
  • Nuansa Keislaman (358)
  • Oase Iman (26)
  • Pendidikan (319)
  • Potret Amil (67)
  • Potret Dhuafa (1,218)
  • Potret Donatur (113)
  • Ramadhan (580)
  • Tanya Jawab Islam (134)
  • Tanya Jawab Muamalah (27)
  • uncategorized (1)
Lembaga Amil Zakat







Kantor Pusat

Alamat
Jl. Raya Condet No.27-G, Batu Ampar,
Kramat Jati, Jakarta Timur 13520

Jam Operasional Kantor
Senin – Jumat : 08.30 – 17.00 WIB




Kontak

Pusat Layanan dan Informasi
Telp : (021) 8778 7325, Whatsapp : 0812 1414 789
Fax : (021) 8778 7603
E-mail : [email protected]










Dana yang didonasikan melalui LAZNAS IZI bukan bersumber dan bukan untuk tujuan pencucian uang (money laundry), termasuk terorisme, gratifikasi, penyuapan, maupun tindak kejahatan lainnya












© 2026. Inisiatif Zakat Indonesia




Lembaga Amil Zakat Nasional Surat Keputusan Kementerian Agama RI
Nomor 1754 Tahun 2025