Inisiatif Zakat IndonesiaInisiatif Zakat Indonesia
  • Beranda
  • Kenali IZI
  • Layanan
    • Pembayaran
    • Donatur
    • Mustahik
  • Tata Kelola
    • Hasil Audit
      • Audit Syariah
      • Audit Keuangan
      • Audit ISO
    • Kebijakan ISO
      • Pedoman Manajemen Risiko
      • Pakta Integritas
      • Kebijakan Anti Penyuapan
      • Kebijakan Mutu
    • Whistle Blowing System
Search
  • Beranda
  • Kenali IZI
  • Layanan
    • Pembayaran
    • Donatur
    • Mustahik
  • Tata Kelola
    • Hasil Audit
      • Audit Syariah
      • Audit Keuangan
      • Audit ISO
    • Kebijakan ISO
      • Pedoman Manajemen Risiko
      • Pakta Integritas
      • Kebijakan Anti Penyuapan
      • Kebijakan Mutu
    • Whistle Blowing System
Custom MessageSpecial Offer!Buy this Theme!HOT

Tingkatkan Pemahaman Pasien dan Pendamping Pasien Tentang Keislaman, RSP YBM PLN-IZI Sumut Kembali Mengadakan Pembinaan Mustahik

Fahmi Fansyuri2023-07-13T15:55:45+07:00
Fahmi Fansyuri Berita Media Nasional, IZI NEWS zakat 0 Comments

SUMATERA UTARA – Islam adalah agama yang sempurna. Semua aktivitas yang kita lakukan ada aturannya dalam Islam, mulai dari tata cara beribadah, makan, minum, tidur, hingga buang air kecil. Dalam melaksanakan buang air kecil, seorang muslim hendaknya memperhatikan adab yang telah ditetapkam. Untuk meningkatkan pengetahuan keislaman pasien dan pendamping pasien di RSP YBM PLN-IZI Sumut, maka kembali diadakan pembinaan mustahik. Kegiatan mustahik kali diadakan pada Hari Rabu, 12 Juli 2023, dari pukul 17.00 hingga 18.00 WIB di RSP YBM PLN-IZI Sumut. Adapun tema kajian yang disampaikan dalam kegiatan pekanan tersebut adalah “Hadis Tentang Buang Air Kecil” yang disampaikan oleh Ustadz Muliadi Abu Bakar, Lc.

Ustadz Muliadi menjelaskan hadis-hadis tentang buang air kecil menurut tingkatannya, “Terdapat tiga tingkatan hadis, yaitu Hadis Shahih, Hadis Hasan, dan Hadis Dhaif. Hadis Shahih adalah hadis yang diriwayatkan oleh perawi yang adil, kuat ingatannya, sanadnya bersambung, dan tidak janggal. Sedangkan Hadis Hasan mirip dengan hadis shahih, tetapi kurang kuat ingatannya, sementara Hadis Dhaif merupakan hadis yang lemah. Ustadz Muliadi kemudian menjelaskan beberapa hadis tentang buang air kecil.

Hadis yang pertama adalah Hadis Hasan yang diriwayatkan oleh Aisyah RA, ia berkata “Nabi Muhammad buang air kecil sambil jongkok, jangan percaya kalau ada yang mengatakan nabi buang air kecil sambil berdiri”. Sementara Hadis Hudzaifah mengatakan sebaliknya, ia berkata, “Nabi buang air kecil sambil berdiri”, hadis tersebuh termasuk ke dalam hadis shahih. Sementara terdapat juga hadis dhaif yang menjelaskan tentang buang air kecil yang diriwayatkan oleh Abdurrahman, “Nabi melarang buang air kecil sambil berdiri”.

Setelah memaparkan beberapa hadis tentang buang air kecil, Ustadz Muliadi kemudian menjelaskan, “Dapat diambil kesimpulan tidak ada larangan bahwa laki-laki tidak boleh buang air kecil sambil jongkok atau duduk, begitu juga dengan kencing berdiri tidak dilarang dalam Islam”. Alhamdulillah kegiatan pembinaan mustahik berjalan dengan lancar dan semua peserta sudah paham materi kajian yang disampaikan oleh Ustadz Muliadi sehingga tidak ada yang bertanya. Tetapi, ada salah satu pendamping pasien, Risha yang bertanya di luar topik, “Apa hukumnya Ustadz jika ada orang yang mengaku dapat melihat jin atau setan?”. Ustadz pun kemudian menjawab, “Hanya orang yang bersekutu dengan jin yang dapat melihat jin, bersekutu dengan jin hukumnya haram”.

Kegiatan pembinaan mustahik kemudian ditutup dengan doa yang dipimpin oleh ustadz dan makan bersama pasien dan pendamping pasien. Semoga materi yang telah disampaikan bermanfaat dan pasien di RSP segera diberi kesembuhan oleh Allah. Aamin yaa rabbal alamin.

Share this post

Facebook Twitter LinkedIn Google + Email

Author

Fahmi Fansyuri

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.

Recent Posts

  • Dari Harapan yang Tertunda, Kini Terwujud: Senyum Yatim Duafa Saat Memilih Baju Lebaran 19 March 2026
  • Musholla Khodimul Ummah Dapat Sentuhan Baru, Donatur IZI Hadirkan Kenyamanan Ibadah 19 March 2026
  • MTT Telkomsel dan IZI Jateng Hadirkan Sahur I’tikaf Gratis untuk Jamaah di Simpang Lima Semarang 19 March 2026
  • Bantu Ringankan Beban Hidup, IZI Salurkan Sembako untuk Warga Duafa Pamulang 19 March 2026
  • IZI Yogyakarta Menyalurkan Amanah Donatur Berupa Paket Zakat Fitrah untuk Warga di Pelosok Kulonprogo 19 March 2026

Recent Comments

  • Syamil Abyan on IZI Kaltim Bantu Yostina Terlepas Dari Lilitan Hutang
  • Syamil Abyan on 10 Pelaku Usaha Kecil di Besitang Terima Bantuan Modal Usaha dari Kemenag RI Sinergi Laznas IZI
  • Sabaruddinbusri on 10 Pelaku Usaha Kecil di Besitang Terima Bantuan Modal Usaha dari Kemenag RI Sinergi Laznas IZI
  • Syamil Abyan on Menemukan Rumah Singgah Pasien IZI, Ibu Dusri & Keluarga Bersyukur Bisa Lanjut Berobat
  • Miko jonni saputra on IZI Kaltim Bantu Yostina Terlepas Dari Lilitan Hutang

Categories

  • Adab (50)
  • Ayat of the Week (46)
  • Berita Media Nasional (4,172)
  • Edukasi dan Inspirasi Islami (431)
  • Ekonomi (221)
  • Event IZI (606)
  • Hadits of the Week (63)
  • IZI NEWS (5,291)
  • Keluarga (434)
  • Kesehatan (649)
  • Kisah Teladan (103)
  • Konsultasi (213)
  • Lain-lain (283)
  • Laporan Keuangan (5)
  • Motivasi (310)
  • Muda-Mudi (545)
  • Nuansa Keislaman (338)
  • Oase Iman (26)
  • Pendidikan (309)
  • Potret Amil (67)
  • Potret Dhuafa (1,185)
  • Potret Donatur (112)
  • Ramadhan (548)
  • Tanya Jawab Islam (134)
  • Tanya Jawab Muamalah (27)
  • uncategorized (1)
Lembaga Amil Zakat







Kantor Pusat

Alamat
Jl. Raya Condet No.27-G, Batu Ampar,
Kramat Jati, Jakarta Timur 13520

Jam Operasional Kantor
Senin – Jumat : 08.30 – 17.00 WIB




Kontak

Pusat Layanan dan Informasi
Telp : (021) 8778 7325, Whatsapp : 0812 1414 789
Fax : (021) 8778 7603
E-mail : [email protected]










Dana yang didonasikan melalui LAZNAS IZI bukan bersumber dan bukan untuk tujuan pencucian uang (money laundry), termasuk terorisme, gratifikasi, penyuapan, maupun tindak kejahatan lainnya












© 2026. Inisiatif Zakat Indonesia




Lembaga Amil Zakat Nasional Surat Keputusan Kementerian Agama RI
Nomor 1754 Tahun 2025