Uang Simpanan Dan Deposito Apakah Perlu Dizakatkan ?

Sahabat muslim yang mempunyai tabungan terhitung mencapai satu tahun maka wajib mengeluarkan zakatnya sebagaimana dalam penjelasan Dewan Pengawas Syariah IZI dan Biro Kepatuhan IZI menjawab :

1. Uang simpanan

Uang simpanan dikeluarkan zakatnya karena dari sifat hartanya, uang simpanan termasuk kedalam 3 kriteria harta, yaitu :

  • Uang simpanan mempunyai nilai ekonomi yaitu nilai tukar
  • Uang simpanan disukai semua orang bahkan banyak yang memerlukan
  • Uang simpanan yang dizakati adalah yang dibenarkan pemanfaatannya secara syari

Uang simpanan dikenakan zakat dari jumlah saldo akhir bila telah mencapai nisab dan berjalan selama 1 tahun. Besarnya nisab senilai 85 gram emas. Kadar zakat yang dikeluarkan ialah 2,5%

2. Zakat deposito

zakat deposito dihtung dari nilai pokok ditambah dengan bagi hasilnya  adapun ketentuan zakat deposito :

  • pendekatannya adalah dengan zakat perniagaan, karena seseorang yang menyimoan uangnya sebagai deposito atau saham sudah berniat untuk mendapatkan keuntungan. dan niat mendapatkan keuntungan adalah salah satu syarat dalam zakat perniagaan.
  • nisabnya setara dengan 85 gr emas.
  • cukup  hal 1 tahun
  • dari sumber yang halal

 

Nahh, Sahabat muslim yang dicintai Allah semoga menambah ilmu dan wawasan sahabat muslim sekalian. syukron