Menurut bahasa zakat berasal dari kata dasar (madsar) yang bermakna berkah, berkembang dan suci. Sesuatu dapat dikatakan zakat apabila zakat tersebut berkembang dan tumbuh, sebagaimana firman Allah dalam Surat At-Taubah : 103
لَهُمْ سَكَنٌ تَكَصَلَاإِنَّ ۖعَلَيْهِمْ وَصَلِّ بِهَا كِّيهِم وَتُزَهُمْ تُطَهِّرُصَدَقَةً لِهِمْ أَمْوَا مِنْخُذْ
عَلِيمٌ سَمِيعٌ وَاللَّهُ ۗ
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah : 103).
Jadi seorang muslim yang mampu secara ekonomi diwajibkan untuk berzakat, adapun syarat wajib zakat adalah :
- Islam
- Merdeka
- Berakal dan baligh
- Hartanya memenuhi nisab
dibulan puasa ini jangan sampai lupa untuk berzakat. karena zakat wajib ditunaikan kepada hak yang membutuhkan.
Nurul Rohmah
(Dari Berbagai Sumber)
Leave a Reply