Menambah pahala puasa di bulan Ramadhan adalah peluang yang harus dimaksimalkan oleh setiap muslim. Apalagi beragam kemudahan sudah tersedia, seperti halnya transaksi perbankan online. Berdonasi, baik itu zakat, infaq, sedekah dengan transaksi online seperti melalui mobile banking bank-bank syariah, e-money, e-wallet, diperkenankan dalam Islam. Kesimpulan ini dapat dijabarkan dalam poin poin berikut:
Donasi online diperkenankan selama jumlah donasi serta jenis donasinya jelas, apakah zakat, infaq, ataukah sedekah.
Baca juga: Dapatkah Membantu Sesama dari Sebagian Pendapatan Profesi?
Donasi online diperkenankan selama ada perpindahan kepemilikan saat donatur mentransfer donasinya kepada mustahik atau lembaga amil zakat seperti IZI telah dipastikan bahwa donasi tersebut telah diterima.
Berdonasi melalui e-money atau e-wallet diperkenankan, karena keduanya hanya tools untuk mentransfer.
Al Khotib Al Syarbini dalam kitab Mughnil Muhtaj juz II halaman 72 menjelaskan, jika perpindahan kemilikan tidak ditegaskan mekanismenya, maka yang menjadi referensi adalah tradisi dan kelaziman. Jika kelaziman sudah menyimpulkan transfer melalui online sah, maka berdonasi melalui online ini juga sah.
Semoga dengan kemudahan berdonasi secara online ini dapat membuka peluang bagi kita untuk menambah pahala puasa kita.
Wallahu a’lam bish shawab.
Leave a Reply