Inisiatif Zakat IndonesiaInisiatif Zakat Indonesia
  • Beranda
  • Kenali IZI
  • Layanan
    • Pembayaran
    • Donatur
    • Mustahik
  • Tata Kelola
    • Hasil Audit
      • Audit Syariah
      • Audit Keuangan
      • Audit ISO
    • Kebijakan ISO
      • Pedoman Manajemen Risiko
      • Pakta Integritas
      • Kebijakan Anti Penyuapan
      • Kebijakan Mutu
    • Whistle Blowing System
Search
  • Beranda
  • Kenali IZI
  • Layanan
    • Pembayaran
    • Donatur
    • Mustahik
  • Tata Kelola
    • Hasil Audit
      • Audit Syariah
      • Audit Keuangan
      • Audit ISO
    • Kebijakan ISO
      • Pedoman Manajemen Risiko
      • Pakta Integritas
      • Kebijakan Anti Penyuapan
      • Kebijakan Mutu
    • Whistle Blowing System
Custom MessageSpecial Offer!Buy this Theme!HOT

Apakah ibu hamil atau menyusui boleh tidak berpuasa?

Ayu Lestari2019-05-09T13:00:58+07:00
Ayu Lestari Tanya Jawab Islam #BulanSuci, #HamildiPuasa, #MenyusuidiPuasa, #PembatalPuasa, IZI, ramadhan 0 Comments

Ummi, ketika bulan Ramadhan telah tiba dan kondisi Ummi sedang hamil atau sedang menyusui ternyata dari Anas bin Malik r.a. bahwa Rasulullah s.a.w. bersabda:

إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنْ الْمُسَافِرِ نِصْفَ الصَّلَاةِ وَالصَّوْمَ وَعَنْ الْحُبْلَى وَالْمُرْضِعِ

“Sesungguhnya Allah meringankan setengah shalat dari musafir, juga meringankan puasa dari perempuan hamil dan menyusui” (HR. Nasai 2274)

Apabila ibu hamil dan menyusui merasa berat dan khawatir akan kesehatan anak karena berpuasa, boleh untuk tidak berpuasa. Akan tetapi, ia tetap wajib meng-qadha’ setelah masa kehamilan dan menyusui, atau membayar fidyah apabila tidak mampu meng-qadha’

Naaahh, jadi Ummi jangan khawatir tetap jaga kesehatan yang utama selama bulan Ramadhan.

 

Sumber : Biro Kepatuhan Syariah IZI

Share this post

Facebook Twitter LinkedIn Google + Email

Author

Ayu Lestari

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.

Recent Posts

  • Kajian Muslimah Kilang Pertamina Balikpapan Salurkan 80 Paket Sembako Ramadan untuk Warga Duafa 16 March 2026
  • BDI PHI Zona 9 Salurkan 72 Paket Sembako Ramadan untuk Warga Duafa di Balikpapan 16 March 2026
  • LAZNAS IZI Salurkan Program Ifthar & Takjil, Bahagiakan Anak-anak Kampung Sirnasari Kabupaten Karawang 16 March 2026
  • YBM PLN Nusa Daya Salurkan Sembako Ramadan untuk Nelayan Kurang Mampu di Manggar 16 March 2026
  • IZI Salurkan Program Zakat Fitrah untuk Masyarakat Duafa di Kota Bandung 16 March 2026

Recent Comments

  • Syamil Abyan on IZI Kaltim Bantu Yostina Terlepas Dari Lilitan Hutang
  • Syamil Abyan on 10 Pelaku Usaha Kecil di Besitang Terima Bantuan Modal Usaha dari Kemenag RI Sinergi Laznas IZI
  • Sabaruddinbusri on 10 Pelaku Usaha Kecil di Besitang Terima Bantuan Modal Usaha dari Kemenag RI Sinergi Laznas IZI
  • Syamil Abyan on Menemukan Rumah Singgah Pasien IZI, Ibu Dusri & Keluarga Bersyukur Bisa Lanjut Berobat
  • Miko jonni saputra on IZI Kaltim Bantu Yostina Terlepas Dari Lilitan Hutang

Categories

  • Adab (50)
  • Ayat of the Week (46)
  • Berita Media Nasional (4,171)
  • Edukasi dan Inspirasi Islami (431)
  • Ekonomi (221)
  • Event IZI (606)
  • Hadits of the Week (63)
  • IZI NEWS (5,240)
  • Keluarga (433)
  • Kesehatan (647)
  • Kisah Teladan (103)
  • Konsultasi (213)
  • Lain-lain (283)
  • Laporan Keuangan (5)
  • Motivasi (310)
  • Muda-Mudi (539)
  • Nuansa Keislaman (325)
  • Oase Iman (26)
  • Pendidikan (301)
  • Potret Amil (67)
  • Potret Dhuafa (1,161)
  • Potret Donatur (112)
  • Ramadhan (500)
  • Tanya Jawab Islam (134)
  • Tanya Jawab Muamalah (27)
  • uncategorized (1)
Lembaga Amil Zakat







Kantor Pusat

Alamat
Jl. Raya Condet No.27-G, Batu Ampar,
Kramat Jati, Jakarta Timur 13520

Jam Operasional Kantor
Senin – Jumat : 08.30 – 17.00 WIB




Kontak

Pusat Layanan dan Informasi
Telp : (021) 8778 7325, Whatsapp : 0812 1414 789
Fax : (021) 8778 7603
E-mail : [email protected]










Dana yang didonasikan melalui LAZNAS IZI bukan bersumber dan bukan untuk tujuan pencucian uang (money laundry), termasuk terorisme, gratifikasi, penyuapan, maupun tindak kejahatan lainnya












© 2026. Inisiatif Zakat Indonesia




Lembaga Amil Zakat Nasional Surat Keputusan Kementerian Agama RI
Nomor 1754 Tahun 2025