Ummi, ketika bulan Ramadhan telah tiba dan kondisi Ummi sedang hamil atau sedang menyusui ternyata dari Anas bin Malik r.a. bahwa Rasulullah s.a.w. bersabda:
إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنْ الْمُسَافِرِ نِصْفَ الصَّلَاةِ وَالصَّوْمَ وَعَنْ الْحُبْلَى وَالْمُرْضِعِ
“Sesungguhnya Allah meringankan setengah shalat dari musafir, juga meringankan puasa dari perempuan hamil dan menyusui” (HR. Nasai 2274)
Apabila ibu hamil dan menyusui merasa berat dan khawatir akan kesehatan anak karena berpuasa, boleh untuk tidak berpuasa. Akan tetapi, ia tetap wajib meng-qadha’ setelah masa kehamilan dan menyusui, atau membayar fidyah apabila tidak mampu meng-qadha’
Naaahh, jadi Ummi jangan khawatir tetap jaga kesehatan yang utama selama bulan Ramadhan.
Sumber : Biro Kepatuhan Syariah IZI
Leave a Reply