Inisiatif Zakat IndonesiaInisiatif Zakat Indonesia
  • Beranda
  • Kenali IZI
  • Layanan
    • Pembayaran
    • Donatur
    • Mustahik
  • Tata Kelola
    • Hasil Audit
      • Audit Syariah
      • Audit Keuangan
      • Audit ISO
    • Kebijakan ISO
      • Pedoman Manajemen Risiko
      • Pakta Integritas
      • Kebijakan Anti Penyuapan
      • Kebijakan Mutu
    • Whistle Blowing System
Search
  • Beranda
  • Kenali IZI
  • Layanan
    • Pembayaran
    • Donatur
    • Mustahik
  • Tata Kelola
    • Hasil Audit
      • Audit Syariah
      • Audit Keuangan
      • Audit ISO
    • Kebijakan ISO
      • Pedoman Manajemen Risiko
      • Pakta Integritas
      • Kebijakan Anti Penyuapan
      • Kebijakan Mutu
    • Whistle Blowing System
Custom MessageSpecial Offer!Buy this Theme!HOT

5 Kriteria Perusahaan yang Wajib Audit: Apakah Bisnis Anda Termasuk? 

Syamil Abyan2025-03-02T11:47:50+07:00
Syamil Abyan Edukasi dan Inspirasi Islami, Ekonomi Artikel Edukasi, inisiatif zakat, inisiatif zakat indonesia, IZI, zakat, zakat indonesia 0 Comments

Audit adalah proses pemeriksaan laporan keuangan untuk memastikan keakuratan dan kepatuhan terhadap standar akuntansi. Tidak semua perusahaan diwajibkan melakukan audit, tetapi ada kriteria tertentu yang mewajibkan pemeriksaan ini. Berikut adalah beberapa kriteria perusahaan yang harus menjalani audit. 

1. Perusahaan Terbuka (Tbk) 

Perusahaan yang telah go public wajib diaudit secara berkala. Hal ini bertujuan untuk menjaga transparansi bagi investor dan pemegang saham. Audit memastikan laporan keuangan mencerminkan kondisi bisnis yang sebenarnya. 

2. Perusahaan dengan Total Aset atau Pendapatan Tertentu 

Peraturan di berbagai negara menetapkan ambang batas aset atau pendapatan yang mengharuskan audit. Jika perusahaan mencapai batas tersebut, maka audit menjadi kewajiban. Batas ini ditentukan oleh otoritas keuangan masing-masing negara. 

3. Perusahaan dengan Kepemilikan Asing 

Perusahaan dengan modal asing sering kali wajib diaudit, terutama jika beroperasi di lebih dari satu negara. Hal itu untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan pajak dan regulasi internasional. Audit juga menjadi bentuk perlindungan bagi investor asing. 

4. Perusahaan yang Mengelola Dana Publik 

Lembaga keuangan, yayasan, dan badan usaha yang mengelola dana masyarakat wajib diaudit. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan dana dan meningkatkan kepercayaan publik. Transparansi keuangan menjadi faktor utama dalam regulasi ini. 

5. Perusahaan yang Memenuhi Kriteria Peraturan Pajak 

Beberapa perusahaan harus diaudit berdasarkan aturan pajak yang berlaku. Jika perusahaan memiliki omzet tinggi atau kompleksitas transaksi yang besar, audit menjadi bagian dari kewajiban perpajakan. Pemeriksaan ini membantu menghindari potensi pelanggaran pajak. 

Perlu Sahabat IZI ketahui, kalau audit umumnya dilakukan setiap akhir tahun sebagai bagian dari laporan tahunan perusahaan. Namun, dalam beberapa kasus, perusahaan juga dapat menjalani audit tiga bulan atau enam bulan sekali, terutama jika memiliki kepentingan dengan pemangku kepentingan eksternal atau berada di bawah pengawasan ketat regulator. 

Jadi, sekarang Sahabat IZI sudah paham kan? Bahwa audit bukan hanya sekadar kewajiban hukum, tetapi juga alat untuk memastikan kesehatan finansial perusahaan. Dengan laporan keuangan yang akurat, perusahaan dapat mengambil keputusan bisnis yang lebih baik. 

Penulis: Ayu L Mukhlis 

Share this post

Facebook Twitter LinkedIn Google + Email

Author

Syamil Abyan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.

Recent Posts

  • IZI Jateng Gelar Pendampingan Keislaman Lapak Berkah PT KJG, Ajak Penerima Manfaat Jaga Ibadah dan Pererat Silaturahmi Pasca Ramadan 9 April 2026
  • IZI Jateng Gelar Supervisi Monitoring Lapak Berkah PT KJG, Dampingi Usaha Warti dan Yatin Selama Bulan Ramadan 9 April 2026
  • IZI Jateng Dampingi Perjuangan Difabel Tangguh Lewat Supervisi Monitoring Usaha Roti Seruni Binaan MTT Jateng-DIY 8 April 2026
  • Tak Berhenti di Ramadan, IZI Jateng Kuatkan Istiqomah Ibadah Lewat Pendampingan Keislaman Gerobak Cahaya YBM PLN UP2B Jateng DIY 8 April 2026
  • Beragam Kondisi Usaha Berjualan Selama Ramadan, IZI Jateng Terus Dampingi Penerima Manfaat Gerobak Cahaya YBM PLN UP2B Jateng DIY 8 April 2026

Recent Comments

  • Syamil Abyan on IZI Kaltim Bantu Yostina Terlepas Dari Lilitan Hutang
  • Syamil Abyan on 10 Pelaku Usaha Kecil di Besitang Terima Bantuan Modal Usaha dari Kemenag RI Sinergi Laznas IZI
  • Sabaruddinbusri on 10 Pelaku Usaha Kecil di Besitang Terima Bantuan Modal Usaha dari Kemenag RI Sinergi Laznas IZI
  • Syamil Abyan on Menemukan Rumah Singgah Pasien IZI, Ibu Dusri & Keluarga Bersyukur Bisa Lanjut Berobat
  • Miko jonni saputra on IZI Kaltim Bantu Yostina Terlepas Dari Lilitan Hutang

Categories

  • Adab (50)
  • Ayat of the Week (46)
  • Berita Media Nasional (4,172)
  • Edukasi dan Inspirasi Islami (431)
  • Ekonomi (230)
  • Event IZI (606)
  • Hadits of the Week (63)
  • IZI NEWS (5,332)
  • Keluarga (435)
  • Kesehatan (653)
  • Kisah Teladan (103)
  • Konsultasi (214)
  • Lain-lain (283)
  • Laporan Keuangan (5)
  • Motivasi (310)
  • Muda-Mudi (548)
  • Nuansa Keislaman (350)
  • Oase Iman (26)
  • Pendidikan (310)
  • Potret Amil (67)
  • Potret Dhuafa (1,205)
  • Potret Donatur (112)
  • Ramadhan (580)
  • Tanya Jawab Islam (134)
  • Tanya Jawab Muamalah (27)
  • uncategorized (1)
Lembaga Amil Zakat







Kantor Pusat

Alamat
Jl. Raya Condet No.27-G, Batu Ampar,
Kramat Jati, Jakarta Timur 13520

Jam Operasional Kantor
Senin – Jumat : 08.30 – 17.00 WIB




Kontak

Pusat Layanan dan Informasi
Telp : (021) 8778 7325, Whatsapp : 0812 1414 789
Fax : (021) 8778 7603
E-mail : [email protected]










Dana yang didonasikan melalui LAZNAS IZI bukan bersumber dan bukan untuk tujuan pencucian uang (money laundry), termasuk terorisme, gratifikasi, penyuapan, maupun tindak kejahatan lainnya












© 2026. Inisiatif Zakat Indonesia




Lembaga Amil Zakat Nasional Surat Keputusan Kementerian Agama RI
Nomor 1754 Tahun 2025