lebaran sebentar lagi, perjalanan saat dibulan puasa menuju kampung halaman adalah hal yang ditunggu-tunggu oleh sanak keluarga, lalu bagaiamana saat kita puasa kondisi sedang diperjalanan menuju kampung halaman, bolehkah membatalkan puasa ?
berikut penjelasan dari Biro Kepatuhan Syariah IZI menjawab :
Terdapat beberapa pendapat dari para ulama tentang batasan safar yang membolehkan seseorang tidak berpuasa sekaligus mengqashar shalatnya:
Pertama, batasan berdasarkan hari. Menurut Imam Al-Auza’i dan Ibnul Mundzir, seseorang dikatakan safar apabila melewati tiga hari tiga malam. Tentu saja, yang dimaksud dengan 3 hari perjalanan tersebut adalah perjalanan menggunakan unta atau berjalan kaki, bukan dengan mobil, motor, bahkan pesawat terbang.
Kedua, batasan berdasarkan arti etimologi. Seseorang dikatakan melakukan safar apabila melakukan perjalanan sejauh paling sedikit satu mil. Ini adalah pendapat madzhab Zhahiri dan Ibnu Qudamah dari madzhab Hambali.
Ketiga, berdasarkan standard urf/adat, yakni batasan jarak atau beratnya suatu safar ditentukan berdasarkan urf/adat atau kebiasaan daerah masing-masing. Ini adalah pendapat Ibnu Taimiyah dari madzhab Hambali.
Keempat, batasan jarak. Kebanyakan ulama berpendapat bahwa jarak minimum safar antara 81-88 km.
Meski demikian, untuk menentukan bagaimanakah safar yang membolehkan seseorang tidak berpuasa tentu berpulang kembali kepada kemampuan orang yang bersangkutan. Mana kala perjalanan tersebut dirasa terdapat masyaqqah kepayahan yang mengharuskannya tidak berpuasa maka diperbolehkan untuk berbuka.
Leave a Reply