Inisiatif Zakat IndonesiaInisiatif Zakat Indonesia
  • Beranda
  • Kenali IZI
  • Layanan
    • Layanan Donasi
    • Layanan Konsultasi Donatur
    • Layanan Penerima Manfaat
  • Tata Kelola
    • Laporan
      • Ramadhan
      • Qurban
    • Hasil Audit
      • Audit Syariah
      • Audit Keuangan
      • Audit ISO
    • Kebijakan ISO
      • Pedoman Manajemen Risiko
      • Pakta Integritas
      • Kebijakan Anti Penyuapan
      • Kebijakan Mutu
    • Whistle Blowing System
Search
  • Beranda
  • Kenali IZI
  • Layanan
    • Layanan Donasi
    • Layanan Konsultasi Donatur
    • Layanan Penerima Manfaat
  • Tata Kelola
    • Laporan
      • Ramadhan
      • Qurban
    • Hasil Audit
      • Audit Syariah
      • Audit Keuangan
      • Audit ISO
    • Kebijakan ISO
      • Pedoman Manajemen Risiko
      • Pakta Integritas
      • Kebijakan Anti Penyuapan
      • Kebijakan Mutu
    • Whistle Blowing System
Custom MessageSpecial Offer!Buy this Theme!HOT

Bagaimanakah safar yang membolehkan seseorang tidak berpuasa?

Ayu Lestari2019-05-15T17:22:40+07:00
Ayu Lestari Tanya Jawab Islam #Safar, IZI, ramadhan 0 Comments

lebaran sebentar lagi, perjalanan saat dibulan puasa menuju kampung halaman adalah hal yang ditunggu-tunggu oleh sanak keluarga, lalu bagaiamana saat kita puasa kondisi sedang diperjalanan menuju kampung halaman, bolehkah membatalkan puasa ?

berikut penjelasan dari Biro Kepatuhan Syariah IZI menjawab :

Terdapat beberapa pendapat dari para ulama tentang batasan safar yang membolehkan seseorang tidak berpuasa sekaligus mengqashar shalatnya:

Pertama, batasan berdasarkan hari. Menurut Imam Al-Auza’i dan Ibnul Mundzir, seseorang dikatakan safar apabila melewati tiga hari tiga malam. Tentu saja, yang dimaksud dengan 3 hari perjalanan tersebut adalah perjalanan menggunakan unta atau berjalan kaki, bukan dengan mobil, motor, bahkan pesawat terbang.

Kedua, batasan berdasarkan arti etimologi. Seseorang dikatakan melakukan safar apabila melakukan perjalanan sejauh paling sedikit satu mil. Ini adalah pendapat madzhab Zhahiri dan Ibnu Qudamah dari madzhab Hambali.

Ketiga, berdasarkan standard urf/adat, yakni batasan jarak atau beratnya suatu safar ditentukan berdasarkan urf/adat atau kebiasaan daerah masing-masing. Ini adalah pendapat Ibnu Taimiyah dari madzhab Hambali.

Keempat, batasan jarak. Kebanyakan ulama berpendapat bahwa jarak minimum safar antara 81-88 km.

Meski demikian, untuk menentukan bagaimanakah safar yang membolehkan seseorang tidak berpuasa tentu berpulang kembali kepada kemampuan orang yang bersangkutan. Mana kala perjalanan tersebut dirasa terdapat masyaqqah kepayahan yang mengharuskannya tidak berpuasa maka diperbolehkan untuk berbuka.

Share this post

Facebook Twitter LinkedIn Google + Email

Author

Ayu Lestari

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.

Recent Posts

  • Bukan Sekadar Daging Mentah: Ade Apriyanti Ungkap Cara Qurban yang Manfaatnya Lebih Luas dan Tahan Lama 25 May 2026
  • Langkah Kecil Menuju Mimpi, IZI Sumut Dampingi Mahasiswa Lewat Beasiswa Pendidikan 25 May 2026
  • PT PLN Indonesia Power UBP Semarang Bersama IZI Jateng Gelar Program Pembinaan Remaja dan Penguatan Posyandu dalam Peringatan Harkitnas ke-118 25 May 2026
  • Pelatihan Keterampilan Memasak Ayam Saus Padang Bersama Juniarsi, Survivor Kanker Serviks di RSP IZI Jateng 25 May 2026
  • IZI Gelar Aksi Solidaritas Atas Penangkapan Aktivis Kemanusiaan Global Sumud Flotilla 2.0 22 May 2026

Recent Comments

  • Syamil Abyan on IZI Kaltim Bantu Yostina Terlepas Dari Lilitan Hutang
  • Syamil Abyan on 10 Pelaku Usaha Kecil di Besitang Terima Bantuan Modal Usaha dari Kemenag RI Sinergi Laznas IZI
  • Sabaruddinbusri on 10 Pelaku Usaha Kecil di Besitang Terima Bantuan Modal Usaha dari Kemenag RI Sinergi Laznas IZI
  • Syamil Abyan on Menemukan Rumah Singgah Pasien IZI, Ibu Dusri & Keluarga Bersyukur Bisa Lanjut Berobat
  • Miko jonni saputra on IZI Kaltim Bantu Yostina Terlepas Dari Lilitan Hutang

Categories

  • Adab (50)
  • Ayat of the Week (46)
  • Berita Media Nasional (4,179)
  • Edukasi dan Inspirasi Islami (431)
  • Ekonomi (249)
  • Event IZI (606)
  • Hadits of the Week (63)
  • IZI NEWS (5,421)
  • Keluarga (438)
  • Kesehatan (676)
  • Kisah Teladan (103)
  • Konsultasi (233)
  • Lain-lain (297)
  • Laporan Keuangan (5)
  • Motivasi (316)
  • Muda-Mudi (553)
  • Nuansa Keislaman (363)
  • Oase Iman (26)
  • Pendidikan (326)
  • Potret Amil (67)
  • Potret Dhuafa (1,224)
  • Potret Donatur (113)
  • Ramadhan (580)
  • Tanya Jawab Islam (134)
  • Tanya Jawab Muamalah (27)
  • uncategorized (1)
Lembaga Amil Zakat

Lembaga Amil Zakat Nasional Surat Keputusan Kementerian Agama RI Nomor 1754 Tahun 2025

Kantor Pusat

Alamat :
Jl. Raya Condet No. 27-G, Batu Ampar,
Kramat Jati, Jakarta Timur 13520

Jam Operasional Kantor  :
Senin – Jumat : 08.30 – 17.00 WIB

Kontak

Pusat Layanan dan Informasi
Tel: (021) 8778 7325
Whatsapp: 0812 1414 789
Fax: (021) 8778 7603
E-mail: [email protected]

Dana yang didonasikan melalui LAZNAS IZI bukan bersumber dan bukan untuk tujuan pencucian uang (money laundry), termasuk terorisme, gratifikasi, penyuapan, maupun tindak kejahatan lainnya

© 2026. inisiatif Zakat Indonesia

Facebook X-twitter Youtube Instagram