Inisiatif Zakat IndonesiaInisiatif Zakat Indonesia
  • Beranda
  • Kenali IZI
  • Layanan
    • Pembayaran
    • Donatur
    • Mustahik
  • Tata Kelola
    • Hasil Audit
      • Audit Syariah
      • Audit Keuangan
      • Audit ISO
    • Kebijakan ISO
      • Pedoman Manajemen Risiko
      • Pakta Integritas
      • Kebijakan Anti Penyuapan
      • Kebijakan Mutu
    • Whistle Blowing System
Search
  • Beranda
  • Kenali IZI
  • Layanan
    • Pembayaran
    • Donatur
    • Mustahik
  • Tata Kelola
    • Hasil Audit
      • Audit Syariah
      • Audit Keuangan
      • Audit ISO
    • Kebijakan ISO
      • Pedoman Manajemen Risiko
      • Pakta Integritas
      • Kebijakan Anti Penyuapan
      • Kebijakan Mutu
    • Whistle Blowing System
Custom MessageSpecial Offer!Buy this Theme!HOT

Bolehkah Perempuan Menggunakan Obat Penghalang Haid Agar Puasanya Penuh Selama Ramadhan ?

Ayu Lestari2019-05-21T13:56:24+07:00
Ayu Lestari Tanya Jawab Islam #Indonesiapuasa, #ObatPenghalanghaid, #Ramadan, IZI 0 Comments

Haid atau menstruasi datang pada setiap bulan merupakan perubahan fisiologis dalam tubuh wanita, tapi bagaimana disaat puasa kita meminum obat penghalang haid, agar puasanya full time ?

Berikut Penjelasan dari Biro Kepatuhan Syariah IZI menjawab :

Terdapat beberapa ketentuan bagi perempuan yang hendak menggunakan obat penghalang haid untuk kelancaran ibadahnya :

Pertama, tidak boleh mengonsumsi obat yang mendatangkan risiko, baik yang bersifat permanen maupun sementara.

Kedua, perempuan yang mengonsumsi obat tersebut dihukumi benar-benar suci apabila tidak ada sedikitpun darah haid yang keluar. Sehingga, apabila sudah mengonsumsi obat tersebut, tetapi masih ada darah yang keluar biarpun sedikit, puasanya batal.

Ketiga, tindakan mengkonsumsi obat penghalang haid untuk berpuasa mencerminkan ketiadaannya sikap pasrah terhadap kodrat perempuan. Aisyah r.a. pernah mengalami haid ketika hendak melaksanakan ihram, sehingga beliau pun menangis. Melihat hal tersebut, Rasulullah s.a.w. menasihatkan:

هَذَا أَمْرٌ قَدْ كَتَبَهُ اللهُ عَلَى بَنَاتِ آدَمَ

“Ini adalah perkara yang telah ditetapkan oleh Allah untuk putri-putri Adam.” (HR Nasai dalam Sunan Kubra 279)

Keempat, selain terdapat keringanan untuk meng-qadha’ puasa karena haid di lain kesempatan, penggunaan obat penghalang haid dapat menimbulkan efek samping kesehatan yang berbeda-beda pada setiap perempuan, yang justru dikhawatirkan mengganggu kekhusyukan ibadahnya.

Kelima, apabila seorang hamba sudah terbiasa melakukan suatu ibadah, lalu tiba-tiba di tengah ibadahnya ia menemui halangan sehingga ibadah tersebut harus batal, Allah s.w.t tetap mencatatkan pahala untuknya. Rasulullah s.a.w. bersabda:

إِذَا مَرِضَ العَبْدُ، أَوْ سَافَرَ، كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيمًا صَحِيحًا

“Apabila seorang hamba sakit atau bepergian, dicatatkan baginya pahala seperti ketika ia bermukim dan sehat.” (HR Bukhari 2996)

Keenam, seorang perempuan yang haid tidak terhalangi untuk meraih pahala selain pahala ibadah puasa.

ukhti, semoga ilmunya menambah pengetahuan kita dalam bertindak/mengambil keputusan. jazakumullah khairan katsiran.

Share this post

Facebook Twitter LinkedIn Google + Email

Author

Ayu Lestari

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.

Recent Posts

  • BKDI UPZ Petronas Salurkan Paket Ramadan dan Lebaran Melalui IZI untuk Ratusan Warga Prasejahtera di Kampung Makasar, Jakarta Timur 20 March 2026
  • IZI Bersama Jamaah Quran Best Salurkan Program Zakat Fitrah Wilayah Jawa Barat 20 March 2026
  • Menjelang Lebaran, Senyum Lansia Duafa di Pondok Labu Merekah Berkat Zakat Fitrah Donatur Tokopedia Melalui IZI 20 March 2026
  • Sinergi BI Solo Dan IZI Jawa Tengah Salurkan Paket Ramadan untuk Guru Ngaji dan Keluarga Duafa 20 March 2026
  • IZI dan CIMB Niaga Syariah Tebar Al-Qur’an, Dukung Semangat Hafalan Santri Little Gaza dan Majelis Taklim 20 March 2026

Recent Comments

  • Syamil Abyan on IZI Kaltim Bantu Yostina Terlepas Dari Lilitan Hutang
  • Syamil Abyan on 10 Pelaku Usaha Kecil di Besitang Terima Bantuan Modal Usaha dari Kemenag RI Sinergi Laznas IZI
  • Sabaruddinbusri on 10 Pelaku Usaha Kecil di Besitang Terima Bantuan Modal Usaha dari Kemenag RI Sinergi Laznas IZI
  • Syamil Abyan on Menemukan Rumah Singgah Pasien IZI, Ibu Dusri & Keluarga Bersyukur Bisa Lanjut Berobat
  • Miko jonni saputra on IZI Kaltim Bantu Yostina Terlepas Dari Lilitan Hutang

Categories

  • Adab (50)
  • Ayat of the Week (46)
  • Berita Media Nasional (4,172)
  • Edukasi dan Inspirasi Islami (431)
  • Ekonomi (223)
  • Event IZI (606)
  • Hadits of the Week (63)
  • IZI NEWS (5,317)
  • Keluarga (435)
  • Kesehatan (650)
  • Kisah Teladan (103)
  • Konsultasi (213)
  • Lain-lain (283)
  • Laporan Keuangan (5)
  • Motivasi (310)
  • Muda-Mudi (546)
  • Nuansa Keislaman (347)
  • Oase Iman (26)
  • Pendidikan (310)
  • Potret Amil (67)
  • Potret Dhuafa (1,198)
  • Potret Donatur (112)
  • Ramadhan (572)
  • Tanya Jawab Islam (134)
  • Tanya Jawab Muamalah (27)
  • uncategorized (1)
Lembaga Amil Zakat







Kantor Pusat

Alamat
Jl. Raya Condet No.27-G, Batu Ampar,
Kramat Jati, Jakarta Timur 13520

Jam Operasional Kantor
Senin – Jumat : 08.30 – 17.00 WIB




Kontak

Pusat Layanan dan Informasi
Telp : (021) 8778 7325, Whatsapp : 0812 1414 789
Fax : (021) 8778 7603
E-mail : [email protected]










Dana yang didonasikan melalui LAZNAS IZI bukan bersumber dan bukan untuk tujuan pencucian uang (money laundry), termasuk terorisme, gratifikasi, penyuapan, maupun tindak kejahatan lainnya












© 2026. Inisiatif Zakat Indonesia




Lembaga Amil Zakat Nasional Surat Keputusan Kementerian Agama RI
Nomor 1754 Tahun 2025