Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam mengabarkan agar menyembelih hewan untuk anak yang baru lahir hendaknya dilakukan sesuai dengan ketentuan ibadah lainnya, seperti pemotongan hewan untuk qurban dan untuk pembayaran. Beliau bersabda :
“barang siapa yang ingin beribadah (dengan menyembelih hewan) untuk anaknya, maka lakukanlah!”
Pada hadist tersebut, Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam menjadikan aqiqah seperti layaknya menyembelih hewan untuk qurban. Sebagaimana Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menjadikannya sebagai ibadah dan tebusan bagi ismail sekaligus sebagai bentuk pendekatan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Bagi anak laki-laki disyariatkan untuk disembelihkan dua ekor kambing sedangkan perempuan cukup satu kambing
Dalam hal ini Allah Subhanahu wa Ta’ala menjadikan penyembelihan hewan aqiqah itu sebagai satu cara untuk melepaskan ikatan sang anak dari gangguan syaitan yang selalu melekat padanya semenjak lahir kealam dunia ini dan senantiasa melakukan tipu daya terhadapnya. Maka aqiqah itu dimaksudkan untuk menebus dan membebaskan sianak dari ikatan yang membelenggunya dan dari tahanan syaitan yang memenjarakannya.
Sebagian besar anak-anak yang terlahir kedunia ini terperangkap oleh syaitan dan menjadi bagian dari tentaranya, sebagaimana yang sisinyalirkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam firman-Nya :
“…dan berserikatlah dengan mereka pada harta dan anak-anak….”
(QS. Al-Isra : 64)
Disini Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam memerintahkan untuk mengalirkan darah (melakukan penyembelihan hewan aqiqah) guna membebaskan diri sianak dari ikatan tersebut. Sekiranya ikatan gadai itu berhubungan dengan kedua orang tua. Demikian, hanya Allah dan Rasul-Nya yang lebih mengetahui hakikat makna yang sebenarnya
Sumber : Ibnu Qayyim al-Jauziyyah.2003M.Hanya Untukmu Anakku Panduan Lengkap Pendidikan Anak Sejak Dalam Kandungan Hingga Dewasa. Dammam. Hal.140
Leave a Reply