Selama Ramadhan, sudah jamak bagi kaum muslimin berlomba-lomba memperbanyak amalan. Salah satunya gotong royong meringankan beban dhuafa dengan menunaikan zakat. Di tengah Ramadhan ini, biasanya Tunjangan Hari Raya sudah mulai cair. Lalu, apakah Tunjangan Hari Raya wajib dizakati? Simak penjelasan Ustadz Dr. Oni Sahroni, M.A. berikut ini.
Menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia, Tunjangan Hari Raya (THR) adalah pendapatan non upah, sama seperti gaji, salary, penghasilan yang biasa diterima oleh karyawan dan pegawai di perusahaan atau entitas tertentu. Oleh karena itu, ketentuan zakatnya sama dengan ketentuan zakat penghasilan atau gaji yang biasa diterimanya.
Alasan mengapa THR wajib dizakatkan dapat dijabarkan dalam poin-poin berikut. Pertama, Keputusan Menteri Agama No. 51 menjelaskan bahwa setiap profesional wajib zakat harus menunaikan setiap penghasilannya, termasuk THR, apabila sudah terpenuhi nishab-nya sebesar Rp 6.530.000, sebesar 2,5%.
Yang kedua, sebagaimana kaidah “lebih bermanfaat bagi dhuafa, namun juga proporsional bagi para hartawan”.
Yang ketiga merujuk pada mal mustafad yang populer pada kitab-kitab turats, sebagaimana yang dijelaskan oleh Imam Ash Shan’ani dalam kitab Subulus Salam, Imam Asy Syaukani dalam kitab Nailul Authar, Ibn Hazm dalam Al Muhalla. Para ulama berpendapat mal mustafad wajib dizakati. Bahkan seorang ulama besar berpendapat, apabila mal mustafad wajib dizakati, begitu pula setiap penghasilan yang didapat oleh pegawai, termasuk THR.
Wallahu a’lam bish shawab.
Sumber: THR, Apakah Ada Zakatnya? Begini Kata Pakar Fikih Mualamah
Leave a Reply