Seorang profesional seperti dokter, pengacara, pilot, konsultan, dan lain sebagainya wajib mengeluarkan zakat dari pendapatannya jika telah mencapai nisab atau batas minimal pendapatan wajib zakat. Jika kurang dari nominal yang ditentukan, maka tidak wajib zakat. Ditentukannya nominal agar kewajiban ini hanya dibebankan kepada hartawan, di mana angka nominal wajib zakat tersebut adalah standar minimal seorang hartawan. Sedangkan tarif adala besarn pendapatan yang harus dikeluarkan dan diberikan kepada penerima manfaat.
Pendapat ulama beragam dalam hal menentukan nisab, tarif, dan waktu zakat profesi. Pertama, zakat profesi dianalogikan dengan zakat emas dan perak karena jenis dan sifatnya yang mirip, keduanya termasuk dalam harta karena penghasilannya berupa uang. Dengan demikian, nisabnya adalah sebesar 85 gram emas, dengan tarif 2,5%, dikeluarkan setiap tahun atau pada saat pendapatannya mencapai nisab.
Pendapat kedua menentukan analogi zakat profesi dengan zakat pertanian, karena ada kemiripan antara petani maupun tenaga profesional mengeluarkan zakatnya setiap kali panen atau mendapat upah. Pada aspek waktu pengeluaran zakat profesi, dikeluarkan setiap mendapatkan penghasilan. Sedangkan kadar zakatnya dianalogikan dengan zakat emas dan perak. Dengan demikian, pada pendapat kedua, nisab zakat profesi sebesar 653 kg beras, sekitar Rp 6,53 juta dengan harga beras Rp 10 ribu; Waktu pengeluarannya adalah setiap bulan ketika menerima gaji/upah; Dengan tarif zakatnya sebesar 2,5%.
Wallahu a’lam bish shawab.
Artikel ini disadur dari buku Fikih Muamalah Kontemporer karya Ustadz Dr. Oni Sahroni, M.A., halaman 36-39.
Leave a Reply