Mengenai pembagian daging kurban, jumhur (mayoritas ulama) sepakat jika daging kurban dapat dibagikan dengan 3 kategori golongan berikut ini:
Pertama, Orang yang Berkurban dan Keluarganya.Sebagaimana dalam hadis yang diriwayatkan Imam AlBaihaqi; “Rasulullah Saw. ketika hari Idul Fitri tidak keluar dulu sebelum makan sesuatu. Ketika Idul Adha tidak makan sesuatu hingga beliau kembali ke rumah. Saat kembali, beliau makan hati dari hewan kurbannya.”
Kedua, Kerabat, Teman dan Tetangga Sekitar. Dalam kitab Alfiqhul Islami wa Adillatuhu disebutkan, bahwa ulama Hanafiyah dan Hanabilah menganjurkan agar sebagian daging hewan kurban dibagikan kepada kerabat, teman dan tetangga sekitar meskipun mereka kaya. “Dan menghadiahkan sepertiga daging hewan kurban kepada kerabat dan teman-temannya meskipun mereka kaya.”
Ketiga, Fakir dan Miskin. Fakir miskin merupakan golongan yang harus mendapatkan daging hewan kurban, bahkan ulama Hanabilah mengatakan hukum membagikan sebagian daging hewan kurban kepada fakir miskin adalah wajib.
Hal tersebut berdasarkan firman Allah dalam Surat Al-Hajj ayat 28 serta Al-Hajj ayat 36 yang berbunyi; “Makanlah sebagian dari daging kurban dan berikanlah kepada orang fakir” (Al-Hajj ayat 28), Kemudian dalam ayat 36 yang artinya, “Makanlah sebagian dari daging kurban, dan berikanlah kepada orang fakir yang tidak minta-minta, dan orang fakir yang minta-minta.”
Wallahu’alam bish-shawab. Semoga kita dapat mengambil berbagai hikmah dari ibadah kurban ini, serta menjadi penyemangat untuk terus berbagi dengan saudara-sauadara yang membutuhkan.
Leave a Reply