Sesuai Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 37 tahun 2019 tentang pengawetan dan pendistribusian daging Qurban dalam bentuk olahan, bahwasanya :

  1. Menyimpan sebagian daging qurban yang telah diolah dan diawetkan dalam waktu tertentu untuk pemanfaatan dan pendistribusian kepada yang lebih membutuhkan adalah mubah (boleh) dengan syarat tidak ada kebutuhan mendesak.
  2. Atas dasar pertimbangan kemaslahatan, daging qurban boleh (mubah) untuk:

Maka dari itu Inisiatif Zakat Indonesia (IZI) mengambil bagian dalam kegiatan penyaluran Qurban olahan dalam bentuk abon, agar penyaluran hewan qurban dari kaum muslimin dapat didistribusikan kepada masyarakat muslim yang lebih luas.

Abon Kita Qurban IZI memiliki tujuan antara lain yaitu membantu kaum muslimin untuk beribadah qurban dengan mudah dan sesuai syariat. Kemudian produk Abon dapat menjadi jawaban di saat kondisi covid-19 dengan “Aman”. Aman untuk pequrban, Aman untuk panitia, Aman untuk penerima manfaat.

Tentang “Abon Kita Qurban IZI” :

Lokasi Distribusi : 

Biaya Qurban Sapi IZI

Note : Termasuk Biaya Pengelolaan Program

Transfer Ke

Harap Konfirmasi Setelah Transfer ke Nomor Whatsapp 0812 1414 789

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.