Inisiatif Zakat IndonesiaInisiatif Zakat Indonesia
  • Beranda
  • Kenali IZI
  • Layanan
    • Pembayaran
    • Donatur
    • Mustahik
  • Tata Kelola
    • Hasil Audit
      • Audit Syariah
      • Audit Keuangan
      • Audit ISO
    • Kebijakan ISO
      • Pedoman Manajemen Risiko
      • Pakta Integritas
      • Kebijakan Anti Penyuapan
      • Kebijakan Mutu
    • Whistle Blowing System
Search
  • Beranda
  • Kenali IZI
  • Layanan
    • Pembayaran
    • Donatur
    • Mustahik
  • Tata Kelola
    • Hasil Audit
      • Audit Syariah
      • Audit Keuangan
      • Audit ISO
    • Kebijakan ISO
      • Pedoman Manajemen Risiko
      • Pakta Integritas
      • Kebijakan Anti Penyuapan
      • Kebijakan Mutu
    • Whistle Blowing System
Custom MessageSpecial Offer!Buy this Theme!HOT

Hukum Jual Beli Emas Secara Online

Agustiana Fajri2021-08-31T13:56:16+07:00
Agustiana Fajri Nuansa Keislaman, Tanya Jawab Islam, Tanya Jawab Muamalah #Jual beli emas, #Jual Beli Emas Online, #Jual Beli Emas Secara Online, #Pandangan Islam Mengenai Jual Beli Emas, #Tanya Jawa Muamalah 0 Comments

Saat ini kita dimudahkan dengan berbagai aplikasi platform yang memudahkan kita dalam transaksi, termasuk salah satunya adalah jual beli emas secara online. Bagi kita umat Islam yang memiliki hukum syariat tentu mempertanyakan hukum dari transaksi emas secara online ini? apakah sah, boleh?

Pertanyaan berikut akan kami jawab berdasarkan penjelasan dari pakar Fikih Muamalah Kontemporer, yakni yang Ustaz Dr. Oni Sahroni, Lc. Dalam sebuah kesempatan, tepatnya di acara live streaming-nya Instagram Laznas IZI yang membahas transaksi (Jual Beli Emas Secara Online) Ustaz Oni Sahroni menyempaikan, bahwa transaksi jual emas secara online diperbolehkan dengan syarat dan ketentuan.

“Pertama, Emas yang kita beli harus jelas kriterianya, seperti karatnya dan harganya. Kedua, fisik emasnya harus ada (tersedia), jangan sampai fiktif. Ketiga harus ada klausul cetak fisik untuk membuktikan bahwa emasnya ada,” jelas Ustadz Oni.

Memperkuat pernyataannya, Ustaz Oni Sahroni juga menerangkan kesimpulan dari beberpa fikih, diantaranya Fatwa Dewan Syariah Nasional Majlis Ulama Indonesia (MUI) tentang jual beli emas secara tunai, kemudian Standar Syariah Nasional di Bahrain yang juga memperkenalkan jual beli emas secara online.

“Walaupun emasnya tidak diterima fisiknya tapi ada bukti secara legal (hukum) bahwa telah memiliki emas yang dibeli dengan bukti sertifikat dan sejenisnya. Demikian dua hal yang melandasi diperbolehkannya jual beli emas secara online dari 3 keriteria tadi,” tambah Ustaz Oni Sahroni.

Beliau juga berpesan untuk memperhatikan betul tempat penjualan emasnya. Menurutnya, pentingnya memilih tempat pembelian (berjualan) yang legal, yang sah, terpercaya dan diawasi otoritas setempat untuk menghindari adanya penipuan dan sebagainya.

Wallahu a‘lam bi as-shawab

Berikut link youtube penjelasan terkait;

Share this post

Facebook Twitter LinkedIn Google + Email

Author

Agustiana Fajri

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.

Recent Posts

  • BKDI UPZ Petronas Salurkan Paket Ramadan dan Lebaran Melalui IZI untuk Ratusan Warga Prasejahtera di Kampung Makasar, Jakarta Timur 20 March 2026
  • IZI Bersama Jamaah Quran Best Salurkan Program Zakat Fitrah Wilayah Jawa Barat 20 March 2026
  • Menjelang Lebaran, Senyum Lansia Duafa di Pondok Labu Merekah Berkat Zakat Fitrah Donatur Tokopedia Melalui IZI 20 March 2026
  • Sinergi BI Solo Dan IZI Jawa Tengah Salurkan Paket Ramadan untuk Guru Ngaji dan Keluarga Duafa 20 March 2026
  • IZI dan CIMB Niaga Syariah Tebar Al-Qur’an, Dukung Semangat Hafalan Santri Little Gaza dan Majelis Taklim 20 March 2026

Recent Comments

  • Syamil Abyan on IZI Kaltim Bantu Yostina Terlepas Dari Lilitan Hutang
  • Syamil Abyan on 10 Pelaku Usaha Kecil di Besitang Terima Bantuan Modal Usaha dari Kemenag RI Sinergi Laznas IZI
  • Sabaruddinbusri on 10 Pelaku Usaha Kecil di Besitang Terima Bantuan Modal Usaha dari Kemenag RI Sinergi Laznas IZI
  • Syamil Abyan on Menemukan Rumah Singgah Pasien IZI, Ibu Dusri & Keluarga Bersyukur Bisa Lanjut Berobat
  • Miko jonni saputra on IZI Kaltim Bantu Yostina Terlepas Dari Lilitan Hutang

Categories

  • Adab (50)
  • Ayat of the Week (46)
  • Berita Media Nasional (4,172)
  • Edukasi dan Inspirasi Islami (431)
  • Ekonomi (223)
  • Event IZI (606)
  • Hadits of the Week (63)
  • IZI NEWS (5,317)
  • Keluarga (435)
  • Kesehatan (650)
  • Kisah Teladan (103)
  • Konsultasi (213)
  • Lain-lain (283)
  • Laporan Keuangan (5)
  • Motivasi (310)
  • Muda-Mudi (546)
  • Nuansa Keislaman (347)
  • Oase Iman (26)
  • Pendidikan (310)
  • Potret Amil (67)
  • Potret Dhuafa (1,198)
  • Potret Donatur (112)
  • Ramadhan (572)
  • Tanya Jawab Islam (134)
  • Tanya Jawab Muamalah (27)
  • uncategorized (1)
Lembaga Amil Zakat







Kantor Pusat

Alamat
Jl. Raya Condet No.27-G, Batu Ampar,
Kramat Jati, Jakarta Timur 13520

Jam Operasional Kantor
Senin – Jumat : 08.30 – 17.00 WIB




Kontak

Pusat Layanan dan Informasi
Telp : (021) 8778 7325, Whatsapp : 0812 1414 789
Fax : (021) 8778 7603
E-mail : [email protected]










Dana yang didonasikan melalui LAZNAS IZI bukan bersumber dan bukan untuk tujuan pencucian uang (money laundry), termasuk terorisme, gratifikasi, penyuapan, maupun tindak kejahatan lainnya












© 2026. Inisiatif Zakat Indonesia




Lembaga Amil Zakat Nasional Surat Keputusan Kementerian Agama RI
Nomor 1754 Tahun 2025