Inisiatif Zakat IndonesiaInisiatif Zakat Indonesia
  • Beranda
  • Kenali IZI
  • Layanan
    • Pembayaran
    • Donatur
    • Mustahik
  • Tata Kelola
    • Hasil Audit
      • Audit Syariah
      • Audit Keuangan
      • Audit ISO
    • Kebijakan ISO
      • Pedoman Manajemen Risiko
      • Pakta Integritas
      • Kebijakan Anti Penyuapan
      • Kebijakan Mutu
    • Whistle Blowing System
Search
  • Beranda
  • Kenali IZI
  • Layanan
    • Pembayaran
    • Donatur
    • Mustahik
  • Tata Kelola
    • Hasil Audit
      • Audit Syariah
      • Audit Keuangan
      • Audit ISO
    • Kebijakan ISO
      • Pedoman Manajemen Risiko
      • Pakta Integritas
      • Kebijakan Anti Penyuapan
      • Kebijakan Mutu
    • Whistle Blowing System
Custom MessageSpecial Offer!Buy this Theme!HOT

4 Hal yang Harus Diperhatikan Netizen dalam Bermedsos

Agustiana Fajri2021-08-31T16:56:23+07:00
Agustiana Fajri Konsultasi, Motivasi, Nuansa Keislaman, Tanya Jawab Islam #Adab Bermedsos, #Media Sosial, #Sosial Media, #Sosmed, Dr. Oni Sahroni, inisiatif zakat indonesia, IZI 0 Comments

Sebagai seorang muslim, tentu kita memiliki tuntunan dalam berprilaku, jangan sampai karena nafsu atau arogansi semata, kita larut dalam sebuah hal yang merugikan diri sendiri bahkan turut memojokkan agama yang kita anut ini, agama Islam rahmatan lil alamiin.

Ada banyak manfaat memiliki media sosial (medsos) di antaranya adalah mudah menjalin silaturahim seperti menjadi anggota grup Whatsapp atau Telegram sehingga bisa mengenal dan lebih dekat dengan teman kantor, tetangga, teman sejawat, dan bisa berkomunikasi antar kerabat atau lainnya.

Fitur Medsos: www.pexels.com

Selain itu, mudah mengakses informasi, menjadi media untuk tabayyun saat menerima informasi, serta menjadi sumber pengetahuan dengan ikut beberapa grup atau kanal Youtube ustaz tertentu.

Tetapi di sisi lain, ada banyak juga hal negatif dari bermedia sosial jika tidak disikapi dengan baik, seperti berlebihan menggunakan medsos melebihi porsinya (pemborosan waktu), like, comen and share tanpa baca terlebih dulu, tontonan pornografi, dan berkomentar yang memunculkan perdebatan, saling caci maki atau menghina dan merendahkan, membuka aib orang lain, atau bahkan memfitnah dan mengadu domba.

Berikut hal-hal yang harus diperhatikan netizen dalam bermedsos sebagaimana yang disampaikan oleh Ustaz Oni Sahroni selaku Fakar Muamalah, Dewan Pengawas Inisiatif Zakat Indonesia (IZI), dan Anggota  Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia;

Pertama, sekadarnya atau sesuai kadar dan waktunya. Maksudnya, memanfaatkan media sosial sesuai kebutuhan termasuk waktu yang disediakan untuk menggunakan media sosial tersebut. Misalnya, ikut menjadi anggota puluhan grup Whatsapp tanpa memilah penting atau tidaknya. Begitu pula mengikuti sekian akun Instagram tanpa mempertimbangkan kebutuhan.

Kedua, komentar positif dan santun. Saat layak atau harus memberikan komentar terhadap pernyataan dan gambar tertentu, maka komentar diberikan dengan ungkapan santun dan jujur. Oleh karena itu, bukan bagian dari adab bermedia sosial saat semua pernyataan dikomentari.

Selain tidak penting, komentar tersebut dapat menimbulkan fitnah dan keresahan warganet yang lain. Seperti misalnya, meneruskan berita dan pernyataan tertentu yang belum diketahui benar atau salahnya. Saat harus memberikan komentar baik, hendaknya memberikan semangat dan mendoakan.

Ketiga, sebagai pemilik akun juga dituntut dengan adab-adab yang sama dengan followers. Di antaranya tidak mengunggah gambar-gambar pribadi dan orang lain yang membuka aurat, cerita tentang konflik keluarga, atau tuduhan terhadap pihak lain.

Keempat, memanfaatkan media sosial sebagai sarana kebaikan. Baik itu sebagai sumber wawasan, sumber informasi, wadah silaturahim, atau sarana rehat dan hiburan.

Hal tersebut sebagaiman tuntunan berikut. (a) “Di antara tanda kebaikan Islam seseorang adalah meninggalkan perkara-perkara yang tidak bermanfaat baginya.” (HR Tirmidzi).

(b) Hadis Rasulullah SAW, “…jangan saling iri, saling membenci satu dengan yang lain, dan saling berpaling muka satu dengan yang lain. Jadilah kalian para hamba Allah bersaudara.” (HR al-Bukhari).

(c) Hadis Rasulullah SAW, “Setiap Muslim atas Muslim yang lainnya haram (terjaga) harta, kehormatan, dan darahnya. Merupakan suatu keburukan bila seseorang menghina saudaranya yang Muslim.” (HR Abu Dawud).

(d) Penggunaan media sosial yang bisa diakses oleh warganet jauh lebih dahsyat pengaruhnya daripada fitnah yang disebarluaskan dari mulut ke mulut. Kenyataan ini memberikan kesimpulan semakin besar akibat yang ditimbulkannya, maka besar hukumnya. Sebagaimana kaidah, “Apa saja yang membawa kepada yang haram, maka dia  juga haram.” (Izzuddin, Qawaidul Ahkam, 2/402).

(e) Sebagaimana fatwa MUI, “Aktivitas buzzer di media sosial yang menjadikan penyediaan informasi berisi hoaks, ghibah, fitnah, namimah, bullying, aib, gosip, dan hal-hal lain sejenis sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, hukumnya haram. Demikian juga orang yang menyuruh, mendukung, membantu, memanfaatkan jasa dan orang yang memfasilitasinya”. (Fatwa MUI Nomor 24 tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial).

Wallahu a’lam.

Sumber: Republika.id

Share this post

Facebook Twitter LinkedIn Google + Email

Author

Agustiana Fajri

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.

Recent Posts

  • BDI Pertamina Hulu Indonesia Regional 3 Zona 9 Sebar Puluhan Qur’an di Kukar dan Samarinda 12 March 2026
  • Paragon Corp DC Samarinda dan IZI Kaltim Salurkan 200 Paket Sembako Ramadan untuk Warga Samarinda 12 March 2026
  • Rambut Rontok Karena Kemoterapi, Tak Lunturkan Semangat Ningsih Pasien RSP IZI Jateng untuk Sembuh 12 March 2026
  • 110 Paket Buka Puasa untuk Santri dan Jamaah Musholla Disalurkan IZI Kaltim–BDI PHKT 12 March 2026
  • IZI Kaltim Salurkan Ratusan Paket Sembako untuk Janda Lansia dan Warga Miskin 12 March 2026

Recent Comments

  • Syamil Abyan on IZI Kaltim Bantu Yostina Terlepas Dari Lilitan Hutang
  • Syamil Abyan on 10 Pelaku Usaha Kecil di Besitang Terima Bantuan Modal Usaha dari Kemenag RI Sinergi Laznas IZI
  • Sabaruddinbusri on 10 Pelaku Usaha Kecil di Besitang Terima Bantuan Modal Usaha dari Kemenag RI Sinergi Laznas IZI
  • Syamil Abyan on Menemukan Rumah Singgah Pasien IZI, Ibu Dusri & Keluarga Bersyukur Bisa Lanjut Berobat
  • Miko jonni saputra on IZI Kaltim Bantu Yostina Terlepas Dari Lilitan Hutang

Categories

  • Adab (50)
  • Ayat of the Week (46)
  • Berita Media Nasional (4,168)
  • Edukasi dan Inspirasi Islami (431)
  • Ekonomi (220)
  • Event IZI (606)
  • Hadits of the Week (63)
  • IZI NEWS (5,195)
  • Keluarga (428)
  • Kesehatan (646)
  • Kisah Teladan (103)
  • Konsultasi (213)
  • Lain-lain (283)
  • Laporan Keuangan (5)
  • Motivasi (310)
  • Muda-Mudi (534)
  • Nuansa Keislaman (319)
  • Oase Iman (26)
  • Pendidikan (290)
  • Potret Amil (67)
  • Potret Dhuafa (1,139)
  • Potret Donatur (112)
  • Ramadhan (456)
  • Tanya Jawab Islam (134)
  • Tanya Jawab Muamalah (27)
  • uncategorized (1)
Lembaga Amil Zakat







Kantor Pusat

Alamat
Jl. Raya Condet No.27-G, Batu Ampar,
Kramat Jati, Jakarta Timur 13520

Jam Operasional Kantor
Senin – Jumat : 08.30 – 17.00 WIB




Kontak

Pusat Layanan dan Informasi
Telp : (021) 8778 7325, Whatsapp : 0812 1414 789
Fax : (021) 8778 7603
E-mail : [email protected]










Dana yang didonasikan melalui LAZNAS IZI bukan bersumber dan bukan untuk tujuan pencucian uang (money laundry), termasuk terorisme, gratifikasi, penyuapan, maupun tindak kejahatan lainnya












© 2026. Inisiatif Zakat Indonesia




Lembaga Amil Zakat Nasional Surat Keputusan Kementerian Agama RI
Nomor 1754 Tahun 2025