Inisiatif Zakat IndonesiaInisiatif Zakat Indonesia
  • Beranda
  • Kenali IZI
  • Layanan
    • Pembayaran
    • Donatur
    • Mustahik
  • Tata Kelola
    • Hasil Audit
      • Audit Syariah
      • Audit Keuangan
      • Audit ISO
    • Kebijakan ISO
      • Pedoman Manajemen Risiko
      • Pakta Integritas
      • Kebijakan Anti Penyuapan
      • Kebijakan Mutu
    • Whistle Blowing System
Search
  • Beranda
  • Kenali IZI
  • Layanan
    • Pembayaran
    • Donatur
    • Mustahik
  • Tata Kelola
    • Hasil Audit
      • Audit Syariah
      • Audit Keuangan
      • Audit ISO
    • Kebijakan ISO
      • Pedoman Manajemen Risiko
      • Pakta Integritas
      • Kebijakan Anti Penyuapan
      • Kebijakan Mutu
    • Whistle Blowing System
Custom MessageSpecial Offer!Buy this Theme!HOT

UPZDK PermataBank Syariah – IZI Lunasi Tunggakan Kontrakan Ibu Sebatang Kara

Muhammad Tegar2022-09-13T10:02:25+07:00
Muhammad Tegar Berita Media Nasional, IZI NEWS jakarta, PermataBank Syariah 0 Comments

JAKARTA – Ibu Fitri Yani adalah seorang wanita yang kini hidup sebatang kara. Ia tinggal disebuah kontrakan di Jl. Lebaksari, Tj. Barat, Jakarta Selatan. Ibu Fitri Yani kini bekerja serabutan, seperti diminta untuk menjualkan gantungan kunci, boneka dan lainnya. Dagangan tersebut Ia jajakan keliling dari sekolah satu ke sekolah lainnya.

Keuntungan yang ia dapatkan dari berjualan tersebut sangatlah kecil, bahkan dalam sehari tak jarang barang dagangannya tidak ada yang laku terjual. Untuk mencukupi biaya kebutuhan sehari-harinya, Ia hanya mengandalkan penghasilan dari berjualan gantungan kunci dan boneka tersebut.

Jika sama sekali tidak ada  dagangan yang laku, ia hanya makan dengan nasi dan Sayur Bohong. Beras yang Ia masak sehari-hari adalah beras yang ia kumpulkan dari pemberian zakat fitrah. Sedangkan yang Ia sebut dengan Sayur Bohong itu adalah rebusan air yang hanya ditambahkan garam dan bawang saja. Terkadang ada tetangga nya yang baik hati, memberikan Bu Fitri lauk untuk dimakan.

Dahulu sebelum pandemi covid-19. Ibu Fitri Yani pernah bekerja menjual peyek dan minuman di depan kampus Unindra. Namun karena pandemi semua kegiatan di kampus Unindra ditiadakan sehingga beliau tidak bisa berjualan lagi.

Sekitar 3 tahun lalu Ibu Fitri juga pernah bekerja sebagai tukang jahit yang melayani tetangga disekitarnya namun karena ada kebutuhan yang mendesak, dinamo dari mesin jahit tersebut dijual. Pendapatan beliau ketika masih berjualan rempeyek dan minuman cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan juga untuk membayar sewa kontrakan. Namun kini ketika sudah tidak berjualan lagi Bu Fitri tidak mampu lagi membayar sewa kontrakan. Kini total Bu Fitri Yani menunggak sewa kontrakan selama 4 bual. Karena tidak ada biaya untuk membayar tunggakan tersebut, Bu Fitri mencoba mengajukan bantuan ke IZI untuk pelunasan tunggakan kontrakannya.

9 September 2022, IZI dan UPZDK PermataBank Syariah memberikan bantuan kepada Bu Fitri Yani berupa pelunasan tunggakan kontrakan dan juga bantuan sosial. Tampak tangis haru dari Bu Fitri ketika diserahkan bantuan. Beliau sangat bersyukur karena telah dibantu untuk pelunasan tunggakan kontrakan.

Beliau mendoakan IZI dan UPZDK PermataBank Syariah semoga kedepannya menjadi lebih sukses dan dapat membantu banyak orang diluar sana yang bernasib sama seperti dirinya

Share this post

Facebook Twitter LinkedIn Google + Email

Author

Muhammad Tegar

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.

Recent Posts

  • IZI Jateng Dampingi Perjuangan Difabel Tangguh Lewat Supervisi Monitoring Usaha Roti Seruni Binaan MTT Jateng-DIY 8 April 2026
  • Tak Berhenti di Ramadan, IZI Jateng Kuatkan Istiqomah Ibadah Lewat Pendampingan Keislaman Gerobak Cahaya YBM PLN UP2B Jateng DIY 8 April 2026
  • Beragam Kondisi Usaha Berjualan Selama Ramadan, IZI Jateng Terus Dampingi Penerima Manfaat Gerobak Cahaya YBM PLN UP2B Jateng DIY 8 April 2026
  • Istiqomah Setelah Ramadan, IZI Jateng Gelar Pendampingan Keislaman Penerima Manfaat Lapak Cahaya Laz Annur PT PLN Indonesia Power UBP Semarang 7 April 2026
  • Dukung Proses Pemulihan, RSP IZI Jakarta Gelar Cek Kesehatan Rutin Bersama BSI Maslahat 7 April 2026

Recent Comments

  • Syamil Abyan on IZI Kaltim Bantu Yostina Terlepas Dari Lilitan Hutang
  • Syamil Abyan on 10 Pelaku Usaha Kecil di Besitang Terima Bantuan Modal Usaha dari Kemenag RI Sinergi Laznas IZI
  • Sabaruddinbusri on 10 Pelaku Usaha Kecil di Besitang Terima Bantuan Modal Usaha dari Kemenag RI Sinergi Laznas IZI
  • Syamil Abyan on Menemukan Rumah Singgah Pasien IZI, Ibu Dusri & Keluarga Bersyukur Bisa Lanjut Berobat
  • Miko jonni saputra on IZI Kaltim Bantu Yostina Terlepas Dari Lilitan Hutang

Categories

  • Adab (50)
  • Ayat of the Week (46)
  • Berita Media Nasional (4,172)
  • Edukasi dan Inspirasi Islami (431)
  • Ekonomi (228)
  • Event IZI (606)
  • Hadits of the Week (63)
  • IZI NEWS (5,330)
  • Keluarga (435)
  • Kesehatan (653)
  • Kisah Teladan (103)
  • Konsultasi (214)
  • Lain-lain (283)
  • Laporan Keuangan (5)
  • Motivasi (310)
  • Muda-Mudi (548)
  • Nuansa Keislaman (349)
  • Oase Iman (26)
  • Pendidikan (310)
  • Potret Amil (67)
  • Potret Dhuafa (1,205)
  • Potret Donatur (112)
  • Ramadhan (579)
  • Tanya Jawab Islam (134)
  • Tanya Jawab Muamalah (27)
  • uncategorized (1)
Lembaga Amil Zakat







Kantor Pusat

Alamat
Jl. Raya Condet No.27-G, Batu Ampar,
Kramat Jati, Jakarta Timur 13520

Jam Operasional Kantor
Senin – Jumat : 08.30 – 17.00 WIB




Kontak

Pusat Layanan dan Informasi
Telp : (021) 8778 7325, Whatsapp : 0812 1414 789
Fax : (021) 8778 7603
E-mail : [email protected]










Dana yang didonasikan melalui LAZNAS IZI bukan bersumber dan bukan untuk tujuan pencucian uang (money laundry), termasuk terorisme, gratifikasi, penyuapan, maupun tindak kejahatan lainnya












© 2026. Inisiatif Zakat Indonesia




Lembaga Amil Zakat Nasional Surat Keputusan Kementerian Agama RI
Nomor 1754 Tahun 2025