Definisi dan Ruang Lingkup
Zakat hasil tambang adalah zakat yang dikenakan kepada hasil dari kegiatan bertambang ketika secara akumulatif nilainya sudah mencapai nishab.
Harta hasil tambang adalah segala sesuatu yang dikeluarkan dari perut bumi (ma yustakhraju minal ardh) yang diciptakan Allah SWT di dalamnya dan memiliki nilai ekonomis, seperti emas, perak, logam mulia lainnya, minyak bumi, gas bumi, dan lain-lain.
Berdasarkan definisi tersebut, maka tanah, pasir dan batu galian tidak termasuk ke dalam klasifikasi hasil tambang karena benda tersebut termasuk unsur bumi itu sendiri (ardh). Demikian pula harta yang dipendam oleh manusia di dalam tanah maka tidak termasuk hasil tambang karena itu akan menjadi rikaz atau luqatha.
Dalil pensyariatan zakat hasil tambang
Diriwayatkan dari Bilal bin Harits RA, ia berkata:
أَنَّ رَسُولَ اللهِ أَخَذَ مِنَ الْمَعَادِنِ الْقَبَلِيَّةِ الصَّدَقَةَ
“Rasulullah mengambil zakat dari barang tambang qabaliyah.” (HR Baihaqi)
Abu Bakar Ash-Shiddiq RA menulis surat yang berisi daftar harta wajib zakat beserta tata cara perhitungannya. Di dalamnya mencakup hasil tambang. Beliau menisbatkan ketentuan tersebut kepada keputusan Rasululalh SAW. (HR Bukhari)
Imam Nawawi menukil ijma’ tentang wajibnya zakat dari hasil tambang.
Ketentuan Zakat Hasil Tambang
- Nishab zakat hasil tambang adalah senilai 85 gram emas.
- Kadar wajibnya 2,5%.
- Haul dalam zakat hasil tambang tidak disyaratkan.
- Dikeluarkan zakatnya ketika hasil eksplorasi secara akumulatif telah mencapai nishab.
Contoh Perhitungan
Pak Hasan memiliki sebidang ladang. Karena yakin di dalamnya terkandung batu mulia yang berharga mahal, ia mulai menggali sehingga dalam beberapa bulan saja berhasil mendapatkan batu mulia senilai Rp. 112.000.000,-. Tentukan zakatnya.
Jawab:
Ketentuan;
- Nishab zakat hasil tambang adalah senilai 85 gram emas.
- Jika harga emas adalah Rp. 1.000.000,-/gram maka nishabnya Rp. 85.000.000,-
- Kadar wajibnya 2,5%
Maka zakatnya;
= 112.000.000,- x 2,5%
= 2.800.000,- Jadi, zakat Pak Hasan adalah sebesar Rp. 2.800.000,-
Leave a Reply