Inisiatif Zakat IndonesiaInisiatif Zakat Indonesia
  • Beranda
  • Kenali IZI
  • Layanan
    • Layanan Donasi
    • Layanan Konsultasi Donatur
    • Layanan Penerima Manfaat
  • Tata Kelola
    • Laporan
      • Ramadhan
      • Qurban
    • Hasil Audit
      • Audit Syariah
      • Audit Keuangan
      • Audit ISO
    • Kebijakan ISO
      • Pedoman Manajemen Risiko
      • Pakta Integritas
      • Kebijakan Anti Penyuapan
      • Kebijakan Mutu
    • Whistle Blowing System
Search
  • Beranda
  • Kenali IZI
  • Layanan
    • Layanan Donasi
    • Layanan Konsultasi Donatur
    • Layanan Penerima Manfaat
  • Tata Kelola
    • Laporan
      • Ramadhan
      • Qurban
    • Hasil Audit
      • Audit Syariah
      • Audit Keuangan
      • Audit ISO
    • Kebijakan ISO
      • Pedoman Manajemen Risiko
      • Pakta Integritas
      • Kebijakan Anti Penyuapan
      • Kebijakan Mutu
    • Whistle Blowing System
Custom MessageSpecial Offer!Buy this Theme!HOT

Zakat Hasil Tambang: Definisi, Ketentuan, dan Perhitungannya

Syamil Abyan2025-03-14T10:28:56+07:00
Syamil Abyan Edukasi dan Inspirasi Islami, Hadits of the Week Artikel Edukasi, Edukasi Zakat, inisiatif zakat, inisiatif zakat indonesia, IZI, Panduan Fikih Zakat Praktis, zakat, zakat indonesia 0 Comments

Definisi dan Ruang Lingkup

    Zakat hasil tambang adalah zakat yang dikenakan kepada hasil dari kegiatan bertambang ketika secara akumulatif nilainya sudah mencapai nishab.

    Harta hasil tambang adalah segala sesuatu yang dikeluarkan dari perut bumi (ma yustakhraju minal ardh) yang diciptakan Allah SWT di dalamnya dan memiliki nilai ekonomis, seperti emas, perak, logam mulia lainnya, minyak bumi, gas bumi, dan lain-lain.

    Berdasarkan definisi tersebut, maka tanah, pasir dan batu galian tidak termasuk ke dalam klasifikasi hasil tambang karena benda tersebut termasuk unsur bumi itu sendiri (ardh). Demikian pula harta yang dipendam oleh manusia di dalam tanah maka tidak termasuk hasil tambang karena itu akan menjadi rikaz atau luqatha.

    Dalil pensyariatan zakat hasil tambang

    Diriwayatkan dari Bilal bin Harits RA, ia berkata:

    أَنَّ رَسُولَ اللهِ أَخَذَ مِنَ الْمَعَادِنِ الْقَبَلِيَّةِ الصَّدَقَةَ

    “Rasulullah mengambil zakat dari barang tambang qabaliyah.” (HR Baihaqi)

    Abu Bakar Ash-Shiddiq RA menulis surat yang berisi daftar harta wajib zakat beserta tata cara perhitungannya. Di dalamnya mencakup hasil tambang. Beliau menisbatkan ketentuan tersebut kepada keputusan Rasululalh SAW. (HR Bukhari)

    Imam Nawawi menukil ijma’ tentang wajibnya zakat dari hasil tambang.

    Ketentuan Zakat Hasil Tambang

    • Nishab zakat hasil tambang adalah senilai 85 gram emas.
    • Kadar wajibnya 2,5%.
    • Haul dalam zakat hasil tambang tidak disyaratkan.
    • Dikeluarkan zakatnya ketika hasil eksplorasi secara akumulatif telah mencapai nishab.

    Contoh Perhitungan

    Pak Hasan memiliki sebidang ladang. Karena yakin di dalamnya terkandung batu mulia yang berharga mahal, ia mulai menggali sehingga dalam beberapa bulan saja berhasil mendapatkan batu mulia senilai Rp. 112.000.000,-. Tentukan zakatnya.

    Jawab:

    Ketentuan;

    • Nishab zakat hasil tambang adalah senilai 85 gram emas.
    • Jika harga emas adalah Rp. 1.000.000,-/gram maka nishabnya Rp. 85.000.000,-
    • Kadar wajibnya 2,5%

    Maka zakatnya;

    = 112.000.000,- x 2,5%

    = 2.800.000,- Jadi, zakat Pak Hasan adalah sebesar Rp. 2.800.000,-

    Share this post

    Facebook Twitter LinkedIn Google + Email

    Author

    Syamil Abyan

    Leave a Reply Cancel reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

    The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.

    Recent Posts

    • Harapan di Pagi Hari, IZI Sumbar Salurkan Program Sedekah Subuh untuk Para Pejuang Nafkah 21 May 2026
    • Pelatihan Ecoprint Jadi Aktivitas Positif bagi Jamaah Pesantren Lansia Bogor 21 May 2026
    • Belajar Menjaga Asupan, Jaga Harapan Kesembuhan: Sekolah Pendamping di RSP IZI Jateng Bekali Keluarga Pasien Soal Gizi Selama Pengobatan 20 May 2026
    • Kemenag Provinsi Riau Laksanakan Visitasi Perpanjangan Izin Operasional ke Kantor IZI Perwakilan Riau 20 May 2026
    • Qurban Sampai ke Pelosok? Ini Rekomendasi Yora Anastasha untuk Qurban Berkah Bersama IZI 19 May 2026

    Recent Comments

    • Syamil Abyan on IZI Kaltim Bantu Yostina Terlepas Dari Lilitan Hutang
    • Syamil Abyan on 10 Pelaku Usaha Kecil di Besitang Terima Bantuan Modal Usaha dari Kemenag RI Sinergi Laznas IZI
    • Sabaruddinbusri on 10 Pelaku Usaha Kecil di Besitang Terima Bantuan Modal Usaha dari Kemenag RI Sinergi Laznas IZI
    • Syamil Abyan on Menemukan Rumah Singgah Pasien IZI, Ibu Dusri & Keluarga Bersyukur Bisa Lanjut Berobat
    • Miko jonni saputra on IZI Kaltim Bantu Yostina Terlepas Dari Lilitan Hutang

    Categories

    • Adab (50)
    • Ayat of the Week (46)
    • Berita Media Nasional (4,178)
    • Edukasi dan Inspirasi Islami (431)
    • Ekonomi (249)
    • Event IZI (606)
    • Hadits of the Week (63)
    • IZI NEWS (5,416)
    • Keluarga (438)
    • Kesehatan (674)
    • Kisah Teladan (103)
    • Konsultasi (233)
    • Lain-lain (296)
    • Laporan Keuangan (5)
    • Motivasi (316)
    • Muda-Mudi (552)
    • Nuansa Keislaman (363)
    • Oase Iman (26)
    • Pendidikan (325)
    • Potret Amil (67)
    • Potret Dhuafa (1,224)
    • Potret Donatur (113)
    • Ramadhan (580)
    • Tanya Jawab Islam (134)
    • Tanya Jawab Muamalah (27)
    • uncategorized (1)
    Lembaga Amil Zakat

    Lembaga Amil Zakat Nasional Surat Keputusan Kementerian Agama RI Nomor 1754 Tahun 2025

    Kantor Pusat

    Alamat :
    Jl. Raya Condet No. 27-G, Batu Ampar,
    Kramat Jati, Jakarta Timur 13520

    Jam Operasional Kantor  :
    Senin – Jumat : 08.30 – 17.00 WIB

    Kontak

    Pusat Layanan dan Informasi
    Tel: (021) 8778 7325
    Whatsapp: 0812 1414 789
    Fax: (021) 8778 7603
    E-mail: [email protected]

    Dana yang didonasikan melalui LAZNAS IZI bukan bersumber dan bukan untuk tujuan pencucian uang (money laundry), termasuk terorisme, gratifikasi, penyuapan, maupun tindak kejahatan lainnya

    © 2026. inisiatif Zakat Indonesia

    Facebook X-twitter Youtube Instagram