Inisiatif Zakat IndonesiaInisiatif Zakat Indonesia
  • Beranda
  • Kenali IZI
  • Layanan
    • Pembayaran
    • Donatur
    • Mustahik
  • Tata Kelola
    • Hasil Audit
      • Audit Syariah
      • Audit Keuangan
      • Audit ISO
    • Kebijakan ISO
      • Pedoman Manajemen Risiko
      • Pakta Integritas
      • Kebijakan Anti Penyuapan
      • Kebijakan Mutu
    • Whistle Blowing System
Search
  • Beranda
  • Kenali IZI
  • Layanan
    • Pembayaran
    • Donatur
    • Mustahik
  • Tata Kelola
    • Hasil Audit
      • Audit Syariah
      • Audit Keuangan
      • Audit ISO
    • Kebijakan ISO
      • Pedoman Manajemen Risiko
      • Pakta Integritas
      • Kebijakan Anti Penyuapan
      • Kebijakan Mutu
    • Whistle Blowing System
Custom MessageSpecial Offer!Buy this Theme!HOT

Jadikan Sedekahmu Secepat Belanja Online

Ayu Lestari2018-05-22T04:04:27+07:00
Ayu Lestari Muda-Mudi 0 Comments

IZI-ers pernah berbelanja di online shop? Mudah bukan? Tinggal memilih barang yang dibutuhkan, masukkan dalam keranjang belanja, isi form nama dan alamat, transfer biaya ke rekening yang diinfokan. Selesai.

Tahukah bahwa saat ini bersedekah pun bisa secara online dan tidak pakai ribet? Kita tak perlu menunggu pagi, atau menunggu petang, kapanpun ingin bersedekah tinggal transfer dan konfirmasi saja. Selesai, tidak pakai lama.

Pertanyaannya, apakah kita sudah melakukan transaksi sedekah secepat melakukan transaksi belanja online (terutama ketika ada flash sale)? Coba lihat… ketika ada barang yang kita inginkan, tanpa pikir panjang kita akan segera masukkan keranjang, mentransfer uang dan mengonfirmasi pembelian bukan? Sudahkah sedekah kita secepat itu dan tanpa perlu pikir panjang dalam melakukannya?

Jika belum, yuk kita biasakan diri untuk bersedekah secepat kita berbelanja kebutuhan di olshop.

Mengapa perlu begitu? Ya, karena di padang mahsyar kelak kita akan ditanyakan perihal harta, ke mana sajakah kita membelanjakannya. Jika kita hanya membelanjakan harta untuk shoping dan tidak ada bagian untuk sedekah, sungguh celakanya diri ini.

“Tidak akan bergeser dua telapak kaki seorang hamba pada hari kiamat sampai dia ditanya (dimintai pertanggungjawaban) tentang umurnya kemana dihabiskannya, tentang ilmunya bagaimana dia mengamalkannya, tentang hartanya; dari mana diperolehnya dan ke mana dibelanjakannya, serta tentang tubuhnya untuk apa digunakannya.” (HR. Tirmidzi)

IZI-ers… saat kita meninggal dunia nanti, sangat mungkin semua yang kita belanjakan tidak ada manfaatnya lagi. Item fashion yang sering kita beli, akan kalah dengan lembaran kain kafan. Alat make up atau parfum yang kita koleksi takkan terpakai lagi, hanya perlu bedak dan minyak untuk mayat saja.

Akan tetapi, uang yang kita keluarkan untuk bersedekah, maka itulah yang dapat menyelamatkan kita dan bisa menemani kita di alam kubur sampai ke padang mahsyar.

Alangkah bodoh jika kita mempersibuk diri dari belanja keperluan duniawi, namun abai terhadap kebutuhan yang benar-benar kita perlukan setelah mati nanti.

Bahkan orang-orang yang sudah meninggal pun JIKA bisa KEMBALI hidup ke dunia akan berharap mereka bisa bersedekah, bukan melakukan ibadah yang lainnya, ini menandakan pentingnya nilai sedekah di kehidupan setelah kematian kelak:

“Dan infakkanlah sebagian dari apa yang telah Kami berikan kepadamu sebelum kematian datang kepada salah seorang di antara kamu; lalu dia berkata (menyesali), “Ya Tuhanku, sekiranya Engkau berkenan menunda (kematian)ku sedikit waktu lagi, maka aku dapat bersedekah dan aku akan termasuk orang-orang yang saleh.” (QS. Al-Munafiqun: 10)

Yuk, jadikan sedekah kita secepat transaksi di online shop, tidak pakai pikir panjang, tidak pakai tunda-tunda. (SH)

 

Share this post

Facebook Twitter LinkedIn Google + Email

Author

Ayu Lestari

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.

Recent Posts

  • SMPN 73 Jakarta Salurkan Zakat Fitrah Melalui IZI Kepada Siswa yang Membutuhkan 19 March 2026
  • Bahagiakan Anak Yatim: IZI dan Asuransi Takaful Umum Tebar Cinta di Bulan Ramadan 19 March 2026
  • Yayasan Mardi Waluyo Bekerja Sama dengan IZI Jateng Salurkan Paket Ramadan 19 March 2026
  • Zakat Fitrah Donatur Tokopedia Melalui IZI Hadirkan Senyum Lansia Duafa di Desa Cibadak 19 March 2026
  • Pesantren Ramadan Rumah Tahfizh Inspirasi Bersama IZI Sumbar: Menebar Kebaikan, Menguatkan Generasi Qur’ani 19 March 2026

Recent Comments

  • Syamil Abyan on IZI Kaltim Bantu Yostina Terlepas Dari Lilitan Hutang
  • Syamil Abyan on 10 Pelaku Usaha Kecil di Besitang Terima Bantuan Modal Usaha dari Kemenag RI Sinergi Laznas IZI
  • Sabaruddinbusri on 10 Pelaku Usaha Kecil di Besitang Terima Bantuan Modal Usaha dari Kemenag RI Sinergi Laznas IZI
  • Syamil Abyan on Menemukan Rumah Singgah Pasien IZI, Ibu Dusri & Keluarga Bersyukur Bisa Lanjut Berobat
  • Miko jonni saputra on IZI Kaltim Bantu Yostina Terlepas Dari Lilitan Hutang

Categories

  • Adab (50)
  • Ayat of the Week (46)
  • Berita Media Nasional (4,172)
  • Edukasi dan Inspirasi Islami (431)
  • Ekonomi (221)
  • Event IZI (606)
  • Hadits of the Week (63)
  • IZI NEWS (5,276)
  • Keluarga (434)
  • Kesehatan (648)
  • Kisah Teladan (103)
  • Konsultasi (213)
  • Lain-lain (283)
  • Laporan Keuangan (5)
  • Motivasi (310)
  • Muda-Mudi (543)
  • Nuansa Keislaman (334)
  • Oase Iman (26)
  • Pendidikan (309)
  • Potret Amil (67)
  • Potret Dhuafa (1,176)
  • Potret Donatur (112)
  • Ramadhan (534)
  • Tanya Jawab Islam (134)
  • Tanya Jawab Muamalah (27)
  • uncategorized (1)
Lembaga Amil Zakat







Kantor Pusat

Alamat
Jl. Raya Condet No.27-G, Batu Ampar,
Kramat Jati, Jakarta Timur 13520

Jam Operasional Kantor
Senin – Jumat : 08.30 – 17.00 WIB




Kontak

Pusat Layanan dan Informasi
Telp : (021) 8778 7325, Whatsapp : 0812 1414 789
Fax : (021) 8778 7603
E-mail : [email protected]










Dana yang didonasikan melalui LAZNAS IZI bukan bersumber dan bukan untuk tujuan pencucian uang (money laundry), termasuk terorisme, gratifikasi, penyuapan, maupun tindak kejahatan lainnya












© 2026. Inisiatif Zakat Indonesia




Lembaga Amil Zakat Nasional Surat Keputusan Kementerian Agama RI
Nomor 1754 Tahun 2025