Inisiatif Zakat IndonesiaInisiatif Zakat Indonesia
  • Beranda
  • Kenali IZI
  • Layanan
    • Pembayaran
    • Donatur
    • Mustahik
  • Tata Kelola
    • Hasil Audit
      • Audit Syariah
      • Audit Keuangan
      • Audit ISO
    • Kebijakan ISO
      • Pedoman Manajemen Risiko
      • Pakta Integritas
      • Kebijakan Anti Penyuapan
      • Kebijakan Mutu
    • Whistle Blowing System
Search
  • Beranda
  • Kenali IZI
  • Layanan
    • Pembayaran
    • Donatur
    • Mustahik
  • Tata Kelola
    • Hasil Audit
      • Audit Syariah
      • Audit Keuangan
      • Audit ISO
    • Kebijakan ISO
      • Pedoman Manajemen Risiko
      • Pakta Integritas
      • Kebijakan Anti Penyuapan
      • Kebijakan Mutu
    • Whistle Blowing System
Custom MessageSpecial Offer!Buy this Theme!HOT

IZI dan JNE Berikan Tips Menjadi Pedagang Sejati Penuh Keberkahan ala Nabi Muhammad SAW

Syamil Abyan2025-12-02T11:34:33+07:00
Syamil Abyan Ekonomi, IZI NEWS, Nuansa Keislaman #IZI DKJ, #JNE dan IZI, #Program Lapak Berkah IZI, donasi, Infak, infaq, inisiatif zakat, inisiatif zakat indonesia, IZI, sedekah, Shodaqoh, zakat, zakat indonesia 0 Comments

Jakarta – Profesi Pedagang merupakan salah satu profesi mulia dengan memperhatikan nilai-nilai syariat dan ini sudah dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW sejak dahulu, kemudian jaman sekarang rata-rata pedagang hanya fokus pada bagaimana mempersiapkan kebutuhan jualan, alokasi modal, menjual produk, omset jualan, dan lainnya. IZI dan JNE memberikan perhatian besar kepada penerima manfaat program Lapak Berkah dengan mengadakan kegiatan pembinaan spiritual. Kegiatan dilaksanakan pada Sabtu (29/11/25), dihadiri oleh 6 orang penerima manfaat program beserta keluarganya.

Selain mencari keuntungan dalam berdagang, harus juga memperhatikan sisi keberkahan dalam aktivitasnya. Berdagang adalah profesi utama pada zaman Nabi Muhammad SAW, pedagang di zaman ini memiliki reputasi tinggi karena reputasi kejujuran dan integritasnya. Kegiatan pembinaan spiritual ini menghadirkan Ustadz Ato Suharto selaku narasumber yang memberikan materi dengan tema “Rasulullah adalah pedagang sejati dan keberkahan ada pada perniagaan”.

Jual beli dalam islam adalah akad tukar-menukar barang dengan barang atau barang dengan uang yang dilakukan secara sukarela dan sesuai syariat. Pada zaman Rasulullah ada 10 sahabat nabi yang berprofesi sebagai pedagang, aktivitas berdagang yang dilakukan yaitu mengelola barang dagangan dan melakukan perjalanan bisnis. Dalam berdagang terdapat rukun utama yaitu adanya penjual/pembeli, adanya barang/jasa, dan adanya ijab dan qabul.

Dalam jual beli terdapat etika yang harus diperhatikan, sebagaimana yang telah dicontohkan Nabi Muhammad SAW yaitu harus jujur dalam berdagang, tidak menipu atau curang, tidak memanipulasi timbangan, tidak menimbun barang, menepati janji yang sudah dibuat, dan berbahasa yang baik dan ramah. Soal jual beli terdapat beberapa hal yang diharamkan diantaranya jual beli riba, jual beli perjudian, menjual barang yang diharamkan, penipuan, jual beli barang yang tidak ada bentuk fisik barangnya, dan jual beli pada waktu yang diharamkan contohnya jual beli saat memasuki waktu sholat Jumat.

Setelah berakhir sesi materi pembinaan spiritual, masing-masing penerima manfaat program diberikan modal usaha untuk kebutuhan pembelian bahan baku berjualan atau peralatan usaha. Semoga dengan materi yang disampaikan, para penerima manfaat bisa diterapkan pada setiap aktivitas berdagang. Manfaat jual beli diharapkan dapat menciptakan keberkahan harta, mendatangkan rezeki yang halal, dan menjaga rasa percaya antara pembeli dan penjual.

[frd]

Share this post

Facebook Twitter LinkedIn Google + Email

Author

Syamil Abyan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.

Recent Posts

  • IZI Jateng Gelar Pendampingan Keislaman Lapak Berkah PT KJG, Ajak Penerima Manfaat Jaga Ibadah dan Pererat Silaturahmi Pasca Ramadan 9 April 2026
  • IZI Jateng Gelar Supervisi Monitoring Lapak Berkah PT KJG, Dampingi Usaha Warti dan Yatin Selama Bulan Ramadan 9 April 2026
  • IZI Jateng Dampingi Perjuangan Difabel Tangguh Lewat Supervisi Monitoring Usaha Roti Seruni Binaan MTT Jateng-DIY 8 April 2026
  • Tak Berhenti di Ramadan, IZI Jateng Kuatkan Istiqomah Ibadah Lewat Pendampingan Keislaman Gerobak Cahaya YBM PLN UP2B Jateng DIY 8 April 2026
  • Beragam Kondisi Usaha Berjualan Selama Ramadan, IZI Jateng Terus Dampingi Penerima Manfaat Gerobak Cahaya YBM PLN UP2B Jateng DIY 8 April 2026

Recent Comments

  • Syamil Abyan on IZI Kaltim Bantu Yostina Terlepas Dari Lilitan Hutang
  • Syamil Abyan on 10 Pelaku Usaha Kecil di Besitang Terima Bantuan Modal Usaha dari Kemenag RI Sinergi Laznas IZI
  • Sabaruddinbusri on 10 Pelaku Usaha Kecil di Besitang Terima Bantuan Modal Usaha dari Kemenag RI Sinergi Laznas IZI
  • Syamil Abyan on Menemukan Rumah Singgah Pasien IZI, Ibu Dusri & Keluarga Bersyukur Bisa Lanjut Berobat
  • Miko jonni saputra on IZI Kaltim Bantu Yostina Terlepas Dari Lilitan Hutang

Categories

  • Adab (50)
  • Ayat of the Week (46)
  • Berita Media Nasional (4,172)
  • Edukasi dan Inspirasi Islami (431)
  • Ekonomi (230)
  • Event IZI (606)
  • Hadits of the Week (63)
  • IZI NEWS (5,332)
  • Keluarga (435)
  • Kesehatan (653)
  • Kisah Teladan (103)
  • Konsultasi (214)
  • Lain-lain (283)
  • Laporan Keuangan (5)
  • Motivasi (310)
  • Muda-Mudi (548)
  • Nuansa Keislaman (350)
  • Oase Iman (26)
  • Pendidikan (310)
  • Potret Amil (67)
  • Potret Dhuafa (1,205)
  • Potret Donatur (112)
  • Ramadhan (580)
  • Tanya Jawab Islam (134)
  • Tanya Jawab Muamalah (27)
  • uncategorized (1)
Lembaga Amil Zakat







Kantor Pusat

Alamat
Jl. Raya Condet No.27-G, Batu Ampar,
Kramat Jati, Jakarta Timur 13520

Jam Operasional Kantor
Senin – Jumat : 08.30 – 17.00 WIB




Kontak

Pusat Layanan dan Informasi
Telp : (021) 8778 7325, Whatsapp : 0812 1414 789
Fax : (021) 8778 7603
E-mail : [email protected]










Dana yang didonasikan melalui LAZNAS IZI bukan bersumber dan bukan untuk tujuan pencucian uang (money laundry), termasuk terorisme, gratifikasi, penyuapan, maupun tindak kejahatan lainnya












© 2026. Inisiatif Zakat Indonesia




Lembaga Amil Zakat Nasional Surat Keputusan Kementerian Agama RI
Nomor 1754 Tahun 2025