Jakarta (2/2/26) — Menghadapi dinamika ekonomi global dan nasional yang kian kompleks pada 2026, Inisiatif Zakat Indonesia (IZI) menggelar Talaqqi Fiqih Zakat Kontemporer 2026 dengan tema “Talaqqi Fatwa-Fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang Zakat”. Kegiatan ini berlangsung di Sofyan Hotel Cut Meutia, Jakarta, dan dihadiri oleh ulama, regulator, serta praktisi pengelolaan zakat dari berbagai daerah.

Forum talaqqi ini menjadi ruang strategis untuk membahas berbagai isu zakat kontemporer, khususnya Nishab zakat di tengah volatilitas harga emas, perubahan struktur pendapatan masyarakat, serta implikasi fatwa-fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terhadap praktik pengelolaan zakat nasional.

Direktur Utama Inisiatif Zakat Indonesia, Wildhan Dewayana, dalam sambutannya menyampaikan bahwa tantangan sektor zakat ke depan menuntut respons yang adaptif, berbasis keilmuan, dan tetap berpegang pada prinsip syariah. Menurutnya, perubahan ekonomi global, digitalisasi, serta dinamika sosial menuntut penguatan literasi fikih zakat agar kebijakan dan praktik di lapangan tetap relevan, adil, dan maslahat. “Dinamika ekonomi yang berubah cepat menuntut pengelolaan zakat yang tidak hanya patuh syariah, tetapi juga adaptif terhadap realitas. Talaqqi ini kami hadirkan agar para pengelola zakat memiliki rujukan fikih yang utuh dan relevan dalam menjawab tantangan zaman.” Ujar Wildhan.

Ketua Dewan Pengawas Syariah LAZNAS IZI, Dr. Oni Sahroni, Lc., M.A., menegaskan bahwa metode talaqqi dipilih untuk memastikan pemahaman yang utuh terhadap fatwa. Ia menilai bahwa teks fatwa saja tidak cukup tanpa memahami konteks, latar belakang, dan proses ijtihad yang melahirkannya, terutama dalam isu-isu strategis seperti nisab dan zakat penghasilan.

Sambutan juga disampaikan oleh Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI, Prof. Dr. Noor Ahmad, yang menyoroti urgensi kesepahaman nasional dalam penentuan nisab zakat. Ia menekankan bahwa fluktuasi harga emas berpotensi memengaruhi tingkat kepatuhan zakat masyarakat, sehingga diperlukan rujukan fikih yang kuat serta sinergi antara otoritas syariah, regulator, dan pengelola zakat.

Sebagai keynote speaker, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama RI, Prof. Dr. Waryono Abdul Ghafur, menegaskan bahwa zakat merupakan instrumen publik strategis dalam pembangunan sosial-ekonomi umat. Oleh karena itu, pembahasan fikih zakat kontemporer perlu dilakukan secara kolektif agar kebijakan dan implementasinya mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus menjaga prinsip-prinsip syariah.
Penjelasan Prof. Ni’am: Fatwa, Ulil Amri, dan Kedudukan Dana Zakat

Agenda inti talaqqi menghadirkan Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. Dr. K.H. Asrorun Ni’am Sholeh, Lc., M.A., sebagai narasumber utama. Dalam pemaparannya, Prof. Ni’am menegaskan bahwa zakat memiliki dua dimensi sekaligus, yaitu sebagai kewajiban individu dan sebagai urusan publik yang memerlukan pengaturan oleh ulil amri. Ia menjelaskan “Fatwa MUI hadir sebagai rujukan syariah, sementara negara berperan mengatur tata kelola agar pelaksanaan zakat berjalan tertib, akuntabel, dan maslahat. Inilah relasi simbiotik antara agama dan negara dalam konteks zakat di Indonesia.”
Prof. Ni’am juga menegaskan “Dana zakat bukan milik negara dan bukan pula milik lembaga amil. Zakat adalah dana keagamaan yang bersifat amanah, diperuntukkan sepenuhnya bagi mustahik, dengan amil sebagai pengelola profesional.” Terkait isu nisab dan zakat kontemporer, ia menekankan bahwa fatwa MUI lahir melalui proses ijtihad kolektif yang mempertimbangkan aspek fikih, realitas sosial, serta dampak kebijakan. Oleh karena itu, pemahaman yang utuh terhadap fatwa menjadi kunci agar implementasi zakat tetap sejalan dengan tujuan syariah (maqashid syariah).
Sesi Tanya Jawab: Nisab, Inklusi Zakat, dan Tantangan Pengelolaan

Dalam sesi tanya jawab, peserta aktif mendiskusikan sejumlah isu krusial, di antaranya penentuan nisab zakat di tengah kenaikan harga emas, peluang penggunaan indikator alternatif yang lebih stabil, serta implikasinya terhadap kepatuhan muzaki. Diskusi juga menyinggung tantangan inklusi zakat, munculnya ragam sumber penghasilan baru di era digital, serta perlunya penguatan peran pengawasan syariah dalam menjaga kepercayaan publik.
Narasumber menegaskan pentingnya kesepahaman nasional dan kehati-hatian dalam merespons perubahan, agar kebijakan zakat tidak menimbulkan ketimpangan baru, sekaligus tetap mendorong optimalisasi peran zakat sebagai instrumen keadilan sosial. Melalui kegiatan ini, IZI berharap Talaqqi Fiqih Zakat Kontemporer dapat terus menjadi forum penguatan pemahaman syariah dan konsolidasi pemikiran antara ulama, regulator, dan praktisi, sehingga zakat mampu menjawab tantangan ekonomi 2026 dan berkontribusi nyata bagi kesejahteraan umat.
