IZI Hadir dalam FGD Advokasi Revisi UU Zakat: Bahas Tata Kelola Digital dan Perlindungan Data
Jakarta (8/5/26) – Inisiatif Zakat Indonesia (IZI) turut hadir dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema “Tata Kelola Digital dan Perlindungan Data Pribadi bagi Ekosistem Zakat” yang diselenggarakan oleh Dompet Dhuafa di Philanthropy Building, Jakarta Selatan, Jumat (8/5). Forum ini merupakan bagian dari rangkaian advokasi revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
IZI diwakili oleh Wildhan Dewayana, Direktur Utama IZI yang dalam forum ini hadir dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum Forum Zakat (FOZ), serta Aan Suherlan, Direktur Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat IZI.
FGD ini menghadirkan tiga narasumber: Dr. Brian Amy Prastyo dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia selaku ahli keamanan digital dan hukum ITE, Nur Pratomo Eko Baskoro dari Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, serta Istata Luqman, S.H., perwakilan platform KitaBisa.

Dr. Brian Amy Prastyo membuka dengan sebuah realitas yang perlu disadari lebih luas: lembaga zakat kini telah menjadi entitas berlapis secara hukum. Selain sebagai penghimpun zakat, mereka sekaligus berperan sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), pengendali dan prosesor data pribadi, serta pengelola keamanan siber. Artinya, amil tidak hanya tunduk pada UU Pengelolaan Zakat, tetapi juga UU Perlindungan Data Pribadi (UU No. 27/2022), UU ITE, hingga regulasi terkait perjanjian.
Ia juga memaparkan kewajiban minimum yang berlaku bagi PSE: menjalankan sistem secara andal, aman, dan bertanggung jawab — mencakup kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan data. Soal kebocoran data, Dr. Brian menekankan perlunya sikap realistis: sistem harus didesain dengan asumsi bahwa kebocoran bisa terjadi, sehingga mekanisme backup, pemulihan cepat, dan forensik digital perlu disiapkan sejak awal. Setiap lembaga juga wajib merespons permintaan perubahan atau penghapusan data dari subjek data dalam batas waktu maksimal 72 jam.

Dari sisi platform, Istata Luqman dari KitaBisa menggambarkan kompleksitas operasional pengelolaan data di skala besar. KitaBisa saat ini melayani lebih dari delapan juta pengguna dengan 400 ribu transaksi, dan beroperasi dengan perizinan berlapis: izin pengumpulan dari Kemensos melalui UU PUB, izin amil zakat dari BAZNAS, izin wakaf dari BWI, hingga sertifikasi ISO 27001. Verifikasi identitas donatur dilakukan secara bertingkat — mulai dari KTP, foto selfie, hingga liveness detection. Persetujuan tambahan juga mutlak diperlukan saat data digunakan di luar platform, termasuk untuk iklan di media sosial.
Sementara itu, Nur Pratomo Eko Baskoro dari Kementerian Agama menyampaikan bahwa regulasi yang ada saat ini — PMK 114/2020 Pasal 18 — hanya mewajibkan data minimum muzaki berupa tanggal, bukti pembayaran, NPWP/NIK, jumlah pembayaran, dan tanda tangan petugas. Belum ada aturan khusus yang mengatur penggunaan pusat data atau berbagi data antar platform. Adapun revisi UU Zakat masih dalam tahap awal: Naskah Akademik RUU Zakat baru melewati dua kali pertemuan, dan belum ada kesimpulan tentang mekanisme sistem data zakat nasional maupun kewajiban digitalisasi.
IZI: Digitalisasi Zakat Harus Aman Syari, Aman Regulasi, dan Aman NKRI

Dalam sesi tanggapan, Wildhan Dewayana menyampaikan pandangan FOZ yang sejalan dengan komitmen IZI sebagai lembaga zakat nasional. Ia menegaskan bahwa digitalisasi zakat bukan ancaman, melainkan sebuah keniscayaan — namun harus dikelola dengan tata kelola yang tepat. Wildhan memetakan empat dimensi transformasi digital zakat yang perlu menjadi perhatian bersama: efektivitas pelayanan, peningkatan kesejahteraan mustahik, penguatan ekosistem ZISWAF, dan kepatuhan yang ia ringkas dalam tiga pilar: Aman Syari, Aman Regulasi, dan Aman NKRI.
Wildhan juga mendorong integrasi data mustahik dengan data nasional berbasis NIK melalui DTKS/DTSEN sesuai Inpres No. 4/2025, yang dinilai dapat membuka peluang penyaluran zakat yang lebih presisi. Ia mengusulkan agar revisi UU Pengelolaan Zakat secara eksplisit mengatur kualifikasi kanal digital, posisi LAZ sebagai pengendali data, kewajiban penunjukan DPO, mekanisme persetujuan muzaki, serta panduan sektoral perlindungan data ZISWAF yang setara dengan pedoman sektor keuangan.“FOZ siap menjadi jembatan antara OPZ, pemerintah, dan platform digital untuk merumuskan standar tata kelola digital zakat yang inklusif, syar’i, dan melindungi semua pihak,” kata Wildhan.
FGD ini berhasil merumuskan sejumlah rekomendasi untuk revisi UU Zakat: penetapan standar layanan digital minimum yang proporsional bagi berbagai skala lembaga; penegasan status hukum platform digital dalam rantai nilai zakat; kewajiban penunjukan DPO bagi lembaga yang mengelola data sensitif dalam jumlah besar; serta pembangunan sistem data zakat nasional yang terintegrasi dengan DTKS untuk penargetan mustahik yang lebih tepat sasaran. Forum juga menyepakati tiga langkah lanjutan: percepatan pembahasan Naskah Akademik RUU Zakat dengan melibatkan praktisi platform digital dan ahli hukum teknologi; pembentukan forum koordinasi lintas sektor antara lembaga zakat, regulator, dan platform digital; serta program edukasi bagi lembaga zakat tentang kewajiban UU PDP sebelum regulasi yang lebih ketat resmi diterapkan.
