Assalaamu’alaikum Ustadz…
Apakah hukum Orang yang Melakukan Transfusi Darah Ketika Puasa?
Jawaban:
Ustadz Dr. Agus Setiawan, MA
Biro Kepatuhan Syariah IZI
Wa’alaikumussalam warrahmatullah.
Berkaitan dengan transfusi darah pada seseorang di siang hari di bulan Ramadhan, kita melihat bahwa transfusi darah adalah memasukkan darah pada seorang pasien, dalam hal ini, yang dimasukkan ke dalam tubuh bukan jenis makanan, bukanlah nutrisi, dengan demikian kekhawatiran apakah hal ini membatalkan puasa atau tidak, maka tidak perlu terjadi.
Akan tetapi, yang perlu diperhatikan, ketika seseorang menerima transfusi darah, berarti ia mengalami sakit yang cukup payah, sedangkan Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ
“Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185).
Ini berarti, pasien yang melakukan transfusi darah boleh tidak berpuasa, dan diperbolehkan mengganti puasanya di hari lain setelah Ramadhan.
sumber foto : www.gulalives.co
Leave a Reply