Inisiatif Zakat IndonesiaInisiatif Zakat Indonesia
  • Beranda
  • Kenali IZI
  • Layanan
    • Pembayaran
    • Donatur
    • Mustahik
  • Tata Kelola
    • Hasil Audit
      • Audit Syariah
      • Audit Keuangan
      • Audit ISO
    • Kebijakan ISO
      • Pedoman Manajemen Risiko
      • Pakta Integritas
      • Kebijakan Anti Penyuapan
      • Kebijakan Mutu
    • Whistle Blowing System
Search
  • Beranda
  • Kenali IZI
  • Layanan
    • Pembayaran
    • Donatur
    • Mustahik
  • Tata Kelola
    • Hasil Audit
      • Audit Syariah
      • Audit Keuangan
      • Audit ISO
    • Kebijakan ISO
      • Pedoman Manajemen Risiko
      • Pakta Integritas
      • Kebijakan Anti Penyuapan
      • Kebijakan Mutu
    • Whistle Blowing System
Custom MessageSpecial Offer!Buy this Theme!HOT

Ahlaq Sepasang Suami Istri yang Memuliakan Budak (part 1)

Ayu Lestari2019-01-23T09:35:26+07:00
Ayu Lestari Kisah Teladan ahlak rasulullah dan khadijah, keluarga, keluarga islam, keluarga nabi, khadijah, kisah teladan, rasulullah, rumah tangga nabi, Zaid bin Tsabit 0 Comments

Setiap kali membaca atau mendengar sejarah Islam masa lampau banyak sekali cerita tentang perbudakan, namun perlu diketahui fenomena perbudakan bukanlah produk Islam. Perbudakan sudah meluas di Arabia, Romawi, Persia, Sasanid dan lainnya. Nasib budak-budak  sangat mengenaskan sebelum Islam ada.

Sahabat IZI kali ini kita akan membahas bagaimana Rasulullah dan Sayidah Khadijah memuliakan Zaid bin Haritsah seorang budak yang pertama kali masuk Islam dan beriman kepada apa yang dibawa Rasulullah, sehingga dia pun memiliki kedudukan yang mulia. Zaid bin Haristah adalah satu-satunya sahabat Rasulullah yang sangat istimewa, sangat mulianya sampai-sampai beberapa hukum syariat pun turun berkaitan degan kisahnya. Zaid adalah satu-satunya sahabat Rasulullah yang namanya diabadikan oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala dalam Al Qur’an (Al Ahzab ayat 37). Dialah satu-satunya sahabat Rasulullah yang diangkat menjadi anak yang awalnya adalah seorang budak.

Perjalanan Zaid bin Haritsah sampai ke tempat yang mulia dalam sejarah agama Islam sangat menarik. Suatu ketika Ummu Sa’di bin Sa’labah (ibunda Zaid) Istri dari Haritsah bin Syurahbil ayah dari Zaid bin Haritsah pergi untuk menemui keluarganya dari bani Ma’an. Setelah sampai di rumah orang tuanya, sekelompok bani Qoin bin Jasr menggerebek keluarga bani Ma’an. Mereka adalah bani yang kuat dibanding bani Ma’an sehingga bani Qani dengan leluasa menghina para wanita dan anak-anak dari bani Ma’an, seperti kebiasaan dari bangsa Arab (jika ada kabilah yang kuat bertemu kabilah yang lemah maka kabilah yang kuat dapat berbuat semena-mena kepada kabilah lemah). Mereka mengambil para wanita dan menjual anak-anak.

Melihat kejadian tersebut Ummu Sa’di segera kabur, ia berteriak kepada Zaid agar segera mengikutinya, namun sayang Zaid yang masih anak-anak gerak langkahnya tidak bisa mengejar ibunya dan akhirnya Zaid tertinggal jauh dari ibunya. Ketika Ummu Sa’di menoleh ke belakang ia tidak mendapati anaknya di belakang, Iapun segera pulang dan mengadu pada suaminya tentang kejadian yang menimpa dirinya dan anaknya.

Haritsah pun tahu nasib yang akan menimpa anaknya, ia langsung bergegas pergi mencari Zaid di setiap penjuru desa namun tidak membuahkan hasil. Bani Qain bin Jasr sebagai kabilah yang kuar, mereka akan menjual anak-anak yang mereka dapatkan dari hasil rampasan itu ke pasar- pasar. Zaid bin Haritsah yang masih berusia 10 tahun dibawa ke sebuah pasar di dekat kota Makkah, dia dibeli oleh Hakim bin Hazm, keponakan Khadijah.  Hakim bij Hazm sangat suka dan berminat membeli Zaid, sehingga terjadilah tawar-menawar dan tercapai sebuah kesepakatan harga dan Zaid dibeli dengan harga 600 dirham. Setelah itu Zaid menjadi budak bagi Hakim.

Khadijah yang senang bersilaturahim, ia sering bermain ke rumah keponakananya tersebut, Hakim bin Hazm. Suatu hari ketika Khadijah sedang berkunjung ke rumah Hakim, ia bertemu dengan seorang anak kecil, lalu dia bertanya kepada keponakannya tentang anak tersebut.

Ia berkata “Apakah anak ini kamu beli di pasar?”

Dari pertanyaan itu Hakim mengetahui bahwa bibinya menginginkan anak tersebut. Sebelum bibinya selesai bicara, Hakim mengizinkan anak tersebut pertgi bersama bibinya. Hakim pun memberikan Zaid kepada Khadijah.

Khadijah menerima pemberian keponakannya dengan rasa syukur dan suka cita. Kemudian ia bersegera membawa Zaid ke rumahnya. Zaid adalah anak yang rajin dan gesit dalam bekerja. Memiliki ahlak yang baik dan kelembutan dalam bergaul sehingga hal tersebut membuat Muhammad kagum dengan ahlak dan tingkah lakunya. Muhammad pun mengangkat Zaid sebagai pelayan pribadinya.

Ketika datang musim haji, Zaid pergi ke Mekah untuk melihat siapa saja yang datang untuk menunaikan ibadah haji. Ia melihat ke sebuah kabilah dari kabilahnya. Zaid mengenali mereka dan mereka pun juga mengenali Zaid, mereka mengabarkan bahwa kabilahnya telah mencarinya dalam waktu yang lama dan orang tuanya berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lain  untuk mencarinya.

Setelah pertemuan itu, kabilahnya mengabarkan kepada Haritsah tentang pertemuan mereka dengan Zaid. Lalu dia dan saudaranya langsung pergi ke Mekah untuk menemui Zaid. Setelah sampai di rumah Muhammad bin Abdullah, mereka berdua diperlakukan dengan sangat baik. Kemudian mereka menyampaikan maksud kedatangannya untuk menjemput Zaid. Mereka bersedia memberikan apapun yang diinginkan Muhammad untuk menebus Zaid.

Nantikan kisah selanjutnya!!!

(Ayu Lestari)

(Sumber : Khadijah Teladan Agung Wanita Mukminah)

 

Share this post

Facebook Twitter LinkedIn Google + Email

Author

Ayu Lestari

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.

Recent Posts

  • BKDI UPZ Petronas Salurkan Paket Ramadan dan Lebaran Melalui IZI untuk Ratusan Warga Prasejahtera di Kampung Makasar, Jakarta Timur 20 March 2026
  • IZI Bersama Jamaah Quran Best Salurkan Program Zakat Fitrah Wilayah Jawa Barat 20 March 2026
  • Menjelang Lebaran, Senyum Lansia Duafa di Pondok Labu Merekah Berkat Zakat Fitrah Donatur Tokopedia Melalui IZI 20 March 2026
  • Sinergi BI Solo Dan IZI Jawa Tengah Salurkan Paket Ramadan untuk Guru Ngaji dan Keluarga Duafa 20 March 2026
  • IZI dan CIMB Niaga Syariah Tebar Al-Qur’an, Dukung Semangat Hafalan Santri Little Gaza dan Majelis Taklim 20 March 2026

Recent Comments

  • Syamil Abyan on IZI Kaltim Bantu Yostina Terlepas Dari Lilitan Hutang
  • Syamil Abyan on 10 Pelaku Usaha Kecil di Besitang Terima Bantuan Modal Usaha dari Kemenag RI Sinergi Laznas IZI
  • Sabaruddinbusri on 10 Pelaku Usaha Kecil di Besitang Terima Bantuan Modal Usaha dari Kemenag RI Sinergi Laznas IZI
  • Syamil Abyan on Menemukan Rumah Singgah Pasien IZI, Ibu Dusri & Keluarga Bersyukur Bisa Lanjut Berobat
  • Miko jonni saputra on IZI Kaltim Bantu Yostina Terlepas Dari Lilitan Hutang

Categories

  • Adab (50)
  • Ayat of the Week (46)
  • Berita Media Nasional (4,172)
  • Edukasi dan Inspirasi Islami (431)
  • Ekonomi (223)
  • Event IZI (606)
  • Hadits of the Week (63)
  • IZI NEWS (5,317)
  • Keluarga (435)
  • Kesehatan (650)
  • Kisah Teladan (103)
  • Konsultasi (213)
  • Lain-lain (283)
  • Laporan Keuangan (5)
  • Motivasi (310)
  • Muda-Mudi (546)
  • Nuansa Keislaman (347)
  • Oase Iman (26)
  • Pendidikan (310)
  • Potret Amil (67)
  • Potret Dhuafa (1,198)
  • Potret Donatur (112)
  • Ramadhan (572)
  • Tanya Jawab Islam (134)
  • Tanya Jawab Muamalah (27)
  • uncategorized (1)
Lembaga Amil Zakat







Kantor Pusat

Alamat
Jl. Raya Condet No.27-G, Batu Ampar,
Kramat Jati, Jakarta Timur 13520

Jam Operasional Kantor
Senin – Jumat : 08.30 – 17.00 WIB




Kontak

Pusat Layanan dan Informasi
Telp : (021) 8778 7325, Whatsapp : 0812 1414 789
Fax : (021) 8778 7603
E-mail : [email protected]










Dana yang didonasikan melalui LAZNAS IZI bukan bersumber dan bukan untuk tujuan pencucian uang (money laundry), termasuk terorisme, gratifikasi, penyuapan, maupun tindak kejahatan lainnya












© 2026. Inisiatif Zakat Indonesia




Lembaga Amil Zakat Nasional Surat Keputusan Kementerian Agama RI
Nomor 1754 Tahun 2025