Inisiatif Zakat IndonesiaInisiatif Zakat Indonesia
  • Beranda
  • Kenali IZI
  • Layanan
    • Pembayaran
    • Donatur
    • Mustahik
  • Tata Kelola
    • Hasil Audit
      • Audit Syariah
      • Audit Keuangan
      • Audit ISO
    • Kebijakan ISO
      • Pedoman Manajemen Risiko
      • Pakta Integritas
      • Kebijakan Anti Penyuapan
      • Kebijakan Mutu
    • Whistle Blowing System
Search
  • Beranda
  • Kenali IZI
  • Layanan
    • Pembayaran
    • Donatur
    • Mustahik
  • Tata Kelola
    • Hasil Audit
      • Audit Syariah
      • Audit Keuangan
      • Audit ISO
    • Kebijakan ISO
      • Pedoman Manajemen Risiko
      • Pakta Integritas
      • Kebijakan Anti Penyuapan
      • Kebijakan Mutu
    • Whistle Blowing System
Custom MessageSpecial Offer!Buy this Theme!HOT

Amalan Sederhana yang Pahalanya Setara Itikaf Sebulan di Masjid Nabawi

Fitri Fauziah2018-06-11T03:23:58+07:00
Fitri Fauziah Hadits of the Week 0 Comments

Sering malas membantu orang lain? Misalkan ada saudara yang minta ditemani pergi karena ada urusan yang perlu diselesaikan, tapi kita malah menolaknya dengan alasan malas atau karena merasa tidak ada keuntungan apapun yang bisa diperoleh. Dibayar juga tidak… buat apa membantunya? Mungkin sifat bakhil kita mendorong berpikir seperti itu.

Ketahuilah bahwa menemani seorang saudara se-islam untuk menyelesaikan urusannya lebih dicintai oleh Rasulullah daripada beri’tikaf di masjid Nabawi selama sebulan penuh :

Dari Ibnu Umar Radiyallaahu ‘anhu bahwasanya dikisahkan suatu ketika ada seorang sahabat datang kepada Rasulullah Shalallaahu ‘alaihi wassalam lalu dia pun bertanya, “Ya Rasulullah, siapakah manusia yang paling dicintai Allah? Dan adakah suatu amalan yang paling dicintai Allah?”

Maka Rasulullah menjawab, “Orang yang paling Allah cintai adalah orang yang paling memberi manfaat kepada sesamanya. Sedangkan amalan yang paling Allah SWT cintai adalah engkau menggembirakan hati seseorang muslim, atau engkau menghilangkan suatu kesukaran dalam hidupnya, atau engkau melunaskan hutangnya, atau engkau hilangkan kelaparannya.

Sungguh aku berjalan bersama seorang saudara (sesama muslim) di dalam sebuah keperluan itu lebih aku cintai daripada aku beriktikaf di dalam masjid ku (Masjid An-Nabawi) ini selama sebulan.” (Hadits Riwayat Ath-Thabrani)

Memangnya sebesar apa sih keutamaan shalat di masjid Nabawi? Ternyata shalat di masjid Nabawi nilainya 1000 kali lipat lebih baik daripada shalat di masjid lain:

“Shalat di masjidku ini lebih utama dari 1000 shalat di masjid lainnya selain Masjidil Haram” (HR. Bukhari-Muslim).

Dan ingat, pahala menemani saudara kita bukan setara dengan shalat di masjid Nabawi lho, melainkan setara dengan pahala I’tikaf sebulan. Artinya… berapa banyak shalat yang bisa dilakukan ketika berdiam diri di masjid selama sebulan penuh? Sebesar itulah pahala kebaikannya.

Bukankah ini luar biasa sekali? Meluangkan waktu untuk menolong saudara memenuhi keperluannya, dan kita mendapat pahala yang setara atau bahkan lebih baik daripada i’tikaf sebulan penuh di Masjid Nabawi. Bahkan tidak hanya itu, Allah akan mengokohkan kedua kaki kita saat melewati siroth kelak.

“Dan barangsiapa berjalan bersama saudaranya sampai ia memenuhi kebutuhannya, maka Allah akan mengokohkan kedua kakinya di hari ketika banyak kaki-kaki terpeleset ke api neraka”

Oleh sebab itu, jangan pernah menolak membantu orangtua, kerabat, saudara, atau sahabat yang memerlukan teman untuk mengurusi keperluannya di luar sana, pahala dan balasannya sungguh menggiurkan. Wallaahualam. (SH)

 

Share this post

Facebook Twitter LinkedIn Google + Email

Author

Fitri Fauziah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.

Recent Posts

  • Kolaborasi IZI Bogor dan Teras Aman Salurkan Sembako bagi Ibu dan Anak di Wilayah Pesisir Jakarta 14 March 2026
  • Bakti Sosial Ramadan Hadirkan Kebahagiaan Bagi Anak-anak Panti Asuhan 14 March 2026
  • Didukung IZI Bogor, Program Al Iffah Berbagi Salurkan Sembako kepada 92 Warga 14 March 2026
  • IZI Bogor Selenggarakan Program Santunan Anak Yatim di Dramaga 14 March 2026
  • Hangatnya Kebersamaan Ramadan, SDIT Ar-Rabbani Bersama IZI Riau Salurkan Paket Zakat Fitrah 14 March 2026

Recent Comments

  • Syamil Abyan on IZI Kaltim Bantu Yostina Terlepas Dari Lilitan Hutang
  • Syamil Abyan on 10 Pelaku Usaha Kecil di Besitang Terima Bantuan Modal Usaha dari Kemenag RI Sinergi Laznas IZI
  • Sabaruddinbusri on 10 Pelaku Usaha Kecil di Besitang Terima Bantuan Modal Usaha dari Kemenag RI Sinergi Laznas IZI
  • Syamil Abyan on Menemukan Rumah Singgah Pasien IZI, Ibu Dusri & Keluarga Bersyukur Bisa Lanjut Berobat
  • Miko jonni saputra on IZI Kaltim Bantu Yostina Terlepas Dari Lilitan Hutang

Categories

  • Adab (50)
  • Ayat of the Week (46)
  • Berita Media Nasional (4,171)
  • Edukasi dan Inspirasi Islami (431)
  • Ekonomi (221)
  • Event IZI (606)
  • Hadits of the Week (63)
  • IZI NEWS (5,222)
  • Keluarga (431)
  • Kesehatan (647)
  • Kisah Teladan (103)
  • Konsultasi (213)
  • Lain-lain (283)
  • Laporan Keuangan (5)
  • Motivasi (310)
  • Muda-Mudi (536)
  • Nuansa Keislaman (324)
  • Oase Iman (26)
  • Pendidikan (296)
  • Potret Amil (67)
  • Potret Dhuafa (1,149)
  • Potret Donatur (112)
  • Ramadhan (482)
  • Tanya Jawab Islam (134)
  • Tanya Jawab Muamalah (27)
  • uncategorized (1)
Lembaga Amil Zakat







Kantor Pusat

Alamat
Jl. Raya Condet No.27-G, Batu Ampar,
Kramat Jati, Jakarta Timur 13520

Jam Operasional Kantor
Senin – Jumat : 08.30 – 17.00 WIB




Kontak

Pusat Layanan dan Informasi
Telp : (021) 8778 7325, Whatsapp : 0812 1414 789
Fax : (021) 8778 7603
E-mail : [email protected]










Dana yang didonasikan melalui LAZNAS IZI bukan bersumber dan bukan untuk tujuan pencucian uang (money laundry), termasuk terorisme, gratifikasi, penyuapan, maupun tindak kejahatan lainnya












© 2026. Inisiatif Zakat Indonesia




Lembaga Amil Zakat Nasional Surat Keputusan Kementerian Agama RI
Nomor 1754 Tahun 2025