Allah SWT berfirman didalam Kitab-Nya, al-Qur’an al-Karim, yaitu surat ash-Shaffat :
“Maka kami beri dia kabar gembira dengan seseorang anak yang telah amat sabar.” (QS. Ash-Shaffat : 101)
Dikarenakan kabar gembira itu membuat seseorang merasa senang dan bahagia, maka dianjurkan bagi seorang Muslim untuk bersegera menggembirakan saudaranya dengan memberitahukan sesuatu yang membahagiakannya.
Apabila seseorang tidak sempat memberitahukan kabar gembira dalam hal ini, maka hendaknya ia menyampaikan ucapan selamat kepadanya. Perbedannya, kabar gembira merupakan pemberitahuan kepada seseorang terhadap sesuatu yang menggembirakannya.
.
Sementara ucapan selamat merupakan doa kebaikan yang terdapat pada sang buah hati setelah ia mengetahui kabar tersebut.
.
Karena itu, ketika Allah SWT menurunkan sebuah ayat tentang diterimanya taubat Ka’ab bin Malik dan dua orang sahabatnya, seorang kabar gembira bergegas menyampaikan berita itu kepada Ka’ab.
.
Ketika Ka’ab memasuki masjid, para jamaah pun langsung berdatangan menghampirinya untuk mengucapkan selamat.
Tidak selayaknya seorang menyampaikan ucapan selamat atas kelahiran anak alaki-laki, sedangkan atas kelahiran anak perempuan, ia tidak mengucapkannya. Akan tetapi, hendaknya ia mengucapkan selamat atas kelahiran keduanya, atau tidak mengucapkannya sama sekali agar tidak terhindar dari tradisi kaum Jahiliyah. Pasalnya sebagaian besar masyarakat Jahiliyah terbiasa memberikan ucapan selamat atas kelahiran anak laki-laki dan ucapan selamat atas kematian anak perempuan, tidak atas kelahirannya
.
Sumber : Ibnu Qayyim al-Jauziyyah.2016.Hanya Untukmu Anakku. Pustaka Imam Syafii.h69
Leave a Reply