Inisiatif Zakat IndonesiaInisiatif Zakat Indonesia
  • Beranda
  • Kenali IZI
  • Layanan
    • Layanan Donasi
    • Layanan Konsultasi Donatur
    • Layanan Penerima Manfaat
  • Tata Kelola
    • Laporan
      • Ramadhan
      • Qurban
    • Hasil Audit
      • Audit Syariah
      • Audit Keuangan
      • Audit ISO
    • Kebijakan ISO
      • Pedoman Manajemen Risiko
      • Pakta Integritas
      • Kebijakan Anti Penyuapan
      • Kebijakan Mutu
    • Whistle Blowing System
Search
  • Beranda
  • Kenali IZI
  • Layanan
    • Layanan Donasi
    • Layanan Konsultasi Donatur
    • Layanan Penerima Manfaat
  • Tata Kelola
    • Laporan
      • Ramadhan
      • Qurban
    • Hasil Audit
      • Audit Syariah
      • Audit Keuangan
      • Audit ISO
    • Kebijakan ISO
      • Pedoman Manajemen Risiko
      • Pakta Integritas
      • Kebijakan Anti Penyuapan
      • Kebijakan Mutu
    • Whistle Blowing System
Custom MessageSpecial Offer!Buy this Theme!HOT

Antusias Majelis Taklim Dzarratul Muthmainnah Terkait Zakat dan Permainan Zakat Game

Ayu Lestari2019-10-11T13:50:51+07:00
Ayu Lestari Event IZI dzarratul muthmainnah, inisiatif zakat, suharsono, zakat, zakat game 0 Comments

Pengeras suara menggema dari masjid Dzarratul Muthmainnah yang terletak tepat di lingkar lapangan tengah Jln. Komplek Batan Indah, Setu, Tangerang Selatan. Gemanya menyiarkan suara Ustaz Mohamad Suharsono yang tengah memberikan materi zakat, infak, sedekah kepada ibu-ibu majelis taklim.

dzarratul muthmainnah
Pembagian kenang-kenangan materi zakat di kajian majelis taklim dzarratul muthmainnah. Dok. IZI

Anggota Biro Kepatuhan Syariah lembaga zakat nasional IZI tersebut memberi materi zakat yang tak akan habis dibahas berhari-hari dengan singkat, dan mudah dimengerti oleh para pendengarnya. Satu hal yang paling penting adalah zakat sebagai bagian syariat Islam wajib mengedepankan nilai-nilai keadilan. Perihal masifnya bermunculan sumber-sumber pendapatan baru bagi manusia menjadi salah satu perhatiannya.

Ustaz Suharsono menjabarkan lebih lanjut jika dahulu sumber pendapatan hanya dari pertanian, ternak, emas, dan sebagainya, kini hadir sewa aset properti yang tidak dikenal di zaman Nabi Saw.

“Dulu, sewaktu sahabat Nabi Saw hijrah dari Mekkah ke Madinah, kaum Anshor menghibahkan aset properti mereka kepada kaum Muhajirin. Sedangkan sekarang, aset disewakan hingga jangka tertentu, sehingga menjadi sumber pendapatan yang lebih besar dibandingkan bertani, atau beternak,” demikian ia memberi perbandingan.

Maka sumber pendapatan semacam sewa aset, tabungan, dan profesi, diwajibkan untuk dikeluarkan zakatnya bagi kaum fakir dan miskin agar terciptanya hubungan harmonis antara si kaya dan si miskin.

Selepas materi yang diberikan Ustaz Suharsono, banyak dari peserta kegiatan yang bertanya seputar zakat. Ada yang bertanya terkait sewa aset kendaraan, keutamaan bayar zakat melalui lembaga, dan lainnya.

Kegiatan majelis taklim Masjid Dzarratul Muthmainnah dilanjutkan kegiatan Zakat Game untuk memperkuat materi yang sudah diberikan sebelumnya. Tim creative event IZI memberikan arahan terkait permainan tersebut hingga tercipta suasana belajar mengasyikkan tentang zakat.

zakat game
Dok. IZI

Diakui Ustaz Suharsono, di tengah keseruan permainan Zakat Game beberapa jamaah bertanya secara pribadi kepada beliau terkait kasus-kasus lanjutan mengenai zakat.

Hal ini menunjukkan bahwa antusias umat Islam untuk berzakat cukup besar sehingga dibutuhkan upaya yang terarah sehingga edukasi zakat lebih meluas dan makin banyak warga sadar akan pentingnya berzakat. (DH)

Share this post

Facebook Twitter LinkedIn Google + Email

Author

Ayu Lestari

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.

Recent Posts

  • Belajar Menjaga Asupan, Jaga Harapan Kesembuhan: Sekolah Pendamping di RSP IZI Jateng Bekali Keluarga Pasien Soal Gizi Selama Pengobatan 20 May 2026
  • Kemenag Provinsi Riau Laksanakan Visitasi Perpanjangan Izin Operasional ke Kantor IZI Perwakilan Riau 20 May 2026
  • Qurban Sampai ke Pelosok? Ini Rekomendasi Yora Anastasha untuk Qurban Berkah Bersama IZI 19 May 2026
  • Qurban Lebih dari Sekadar Daging Segar: Ini Alasan Ira Paranita Percayakan Qurbannya ke IZI 19 May 2026
  • IZI Jakarta Salurkan Beasiswa Pendidikan untuk 100 Siswa dan Mahasiswa Duafa Bersama BSI Maslahat 19 May 2026

Recent Comments

  • Syamil Abyan on IZI Kaltim Bantu Yostina Terlepas Dari Lilitan Hutang
  • Syamil Abyan on 10 Pelaku Usaha Kecil di Besitang Terima Bantuan Modal Usaha dari Kemenag RI Sinergi Laznas IZI
  • Sabaruddinbusri on 10 Pelaku Usaha Kecil di Besitang Terima Bantuan Modal Usaha dari Kemenag RI Sinergi Laznas IZI
  • Syamil Abyan on Menemukan Rumah Singgah Pasien IZI, Ibu Dusri & Keluarga Bersyukur Bisa Lanjut Berobat
  • Miko jonni saputra on IZI Kaltim Bantu Yostina Terlepas Dari Lilitan Hutang

Categories

  • Adab (50)
  • Ayat of the Week (46)
  • Berita Media Nasional (4,178)
  • Edukasi dan Inspirasi Islami (431)
  • Ekonomi (249)
  • Event IZI (606)
  • Hadits of the Week (63)
  • IZI NEWS (5,414)
  • Keluarga (438)
  • Kesehatan (674)
  • Kisah Teladan (103)
  • Konsultasi (232)
  • Lain-lain (296)
  • Laporan Keuangan (5)
  • Motivasi (315)
  • Muda-Mudi (552)
  • Nuansa Keislaman (363)
  • Oase Iman (26)
  • Pendidikan (325)
  • Potret Amil (67)
  • Potret Dhuafa (1,223)
  • Potret Donatur (113)
  • Ramadhan (580)
  • Tanya Jawab Islam (134)
  • Tanya Jawab Muamalah (27)
  • uncategorized (1)
Lembaga Amil Zakat

Lembaga Amil Zakat Nasional Surat Keputusan Kementerian Agama RI Nomor 1754 Tahun 2025

Kantor Pusat

Alamat :
Jl. Raya Condet No. 27-G, Batu Ampar,
Kramat Jati, Jakarta Timur 13520

Jam Operasional Kantor  :
Senin – Jumat : 08.30 – 17.00 WIB

Kontak

Pusat Layanan dan Informasi
Tel: (021) 8778 7325
Whatsapp: 0812 1414 789
Fax: (021) 8778 7603
E-mail: [email protected]

Dana yang didonasikan melalui LAZNAS IZI bukan bersumber dan bukan untuk tujuan pencucian uang (money laundry), termasuk terorisme, gratifikasi, penyuapan, maupun tindak kejahatan lainnya

© 2026. inisiatif Zakat Indonesia

Facebook X-twitter Youtube Instagram