Dijawab oleh Biro Kepatuhan Syariah Inisiatif Zakat Indonesia
Zakat adalah sebuah istilah atau nama salah satu ibadah yang wajib dilaksanakan oleh seorang muslim, yakni mengeluarkan sebagian harta dalam waktu tertentu (haul atau ketika mendapatkan/panen) dengan nilai tertentu (2,5%, 5%, 10%, atau 20%).
Zakat merupakan salah satu ibadah utama yang dananya disalurkan untuk sasaran tertentu (fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fi sabilillah, dan ibnu sabil). Allah SWT memerintahkan ibadah zakat melalui banyak ayat Alquran, salah satunya:
“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah bersama orang-orang yang ruku’!” (QS Al-Baqarah: 43)
Zakat termasuk ibadah yang wajib. Artinya, seseorang akan mendapatkan pahala apabila melaksanakannya, sedangkan orang yang melalaikannya layak mendapatkan hukuman atau dosa.
Bahkan, orang yang yang tidak mau membayar zakat dipertanyakan keislamannya, karena zakat adalah rukun Islam ketiga. Hal itu sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
“Islam dibangun di atas lima rukun; syahadat, mendirikan shalat, menunaikan zakat, haji ke Baitullah, dan puasa Ramadhan.” (HR Muslim 16)
Tujuan (maqashid) dari disyariatkannya zakat adalah memenuhi kebutuhan kaum fakir dan miskin. Dengan dibagikannya zakat kepada mereka, kesenjangan sosial akan terkikis dan taraf hidup mereka dapat ditingkatkan ke batas normal, sehingga penyakit masyarakat yang bersumber dari kesenjangan sosial akan dapat ditekan.
Zakat adalah hak para mustahik yang dititipkan kepada para muzaki (baca: orang kaya). Allah SWT berfirman:
“Dan di dalam harta mereka terdapat hak bagi orang yang meminta-minta dan yang tidak mendapatkan bagian.” (QS Adz-Dzariat: 19)
Demikianlah, Allah SWT dengan tegas menyebutnya sebagai hak. Artinya, bukan milik muzaki, tetapi milik mustahik. Orang yang tidak membayar zakat sama halnya dengan orang yang menghalangi atau merampas hak orang lain. Hal itu tentu perkara yang diharamkan. Allah SWT mempunyai cara sendiri untuk mengambil titipan tersebut jika seseorang enggan mengeluarkannya.
Zakat termasuk kebijakan strategis negara semenjak zaman para sahabat hingga saat ini. Ketika Abu Bakar Ash-Shiddiq RA menjabat sebagai khalifah, beliau memerangi kelompok yang menolak membayar zakat.
Sedangkan pada saat ini, zakat termasuk kebijakan fiskal yang pengelolaannyaditangani oleh Kementerian Agama RI bekerjasama dengan Kementrian Keuangan dalam hal zakat sebagai pengurang pajak.
Untuk mengoptimalkan potensi zakat di Indonesia, pemerintah berencana untuk menerapkan aturan yang mewajibkan warga negara yang beragama Islam membayar zakat jika sudah memenuhi syarat-syaratnya.
Leave a Reply