Inisiatif Zakat IndonesiaInisiatif Zakat Indonesia
  • Beranda
  • Kenali IZI
  • Layanan
    • Pembayaran
    • Donatur
    • Mustahik
  • Tata Kelola
    • Hasil Audit
      • Audit Syariah
      • Audit Keuangan
      • Audit ISO
    • Kebijakan ISO
      • Pedoman Manajemen Risiko
      • Pakta Integritas
      • Kebijakan Anti Penyuapan
      • Kebijakan Mutu
    • Whistle Blowing System
Search
  • Beranda
  • Kenali IZI
  • Layanan
    • Pembayaran
    • Donatur
    • Mustahik
  • Tata Kelola
    • Hasil Audit
      • Audit Syariah
      • Audit Keuangan
      • Audit ISO
    • Kebijakan ISO
      • Pedoman Manajemen Risiko
      • Pakta Integritas
      • Kebijakan Anti Penyuapan
      • Kebijakan Mutu
    • Whistle Blowing System
Custom MessageSpecial Offer!Buy this Theme!HOT

Apa yang Dimaksud Zakat?

dhul.ikhsan2020-02-19T11:22:40+07:00
dhul.ikhsan Konsultasi, Tanya Jawab Islam #Insiatif Zakat, inisiatif zakat indonesia, zakat 0 Comments

Dijawab oleh Biro Kepatuhan Syariah Inisiatif Zakat Indonesia

Zakat adalah sebuah istilah atau nama salah satu ibadah yang wajib dilaksanakan oleh seorang muslim, yakni mengeluarkan sebagian harta dalam waktu tertentu (haul atau ketika mendapatkan/panen) dengan nilai tertentu (2,5%, 5%, 10%, atau 20%).

Zakat merupakan salah satu ibadah utama yang dananya disalurkan untuk sasaran tertentu (fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fi sabilillah, dan ibnu sabil). Allah SWT memerintahkan ibadah zakat melalui banyak ayat Alquran, salah satunya:

“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah bersama orang-orang yang ruku’!” (QS Al-Baqarah: 43)

Zakat termasuk ibadah yang wajib. Artinya, seseorang akan mendapatkan pahala apabila melaksanakannya, sedangkan orang yang melalaikannya layak mendapatkan hukuman atau dosa.

  • gerai zakat
    “Apa yang Dimaksud Zakat” – gerai zakat Ramadhan IZI. Dok. IZI

Bahkan, orang yang yang tidak mau membayar zakat dipertanyakan keislamannya, karena zakat adalah rukun Islam ketiga. Hal itu sebagaimana sabda Rasulullah SAW:

“Islam dibangun di atas lima rukun; syahadat, mendirikan shalat, menunaikan zakat, haji ke Baitullah, dan puasa Ramadhan.” (HR Muslim 16)

Tujuan (maqashid) dari disyariatkannya zakat adalah memenuhi kebutuhan kaum fakir dan miskin. Dengan dibagikannya zakat kepada mereka, kesenjangan sosial akan terkikis dan taraf hidup mereka dapat ditingkatkan ke batas normal, sehingga penyakit masyarakat yang bersumber dari kesenjangan sosial akan dapat ditekan.

Zakat adalah hak para mustahik yang dititipkan kepada para muzaki (baca: orang kaya). Allah SWT berfirman:

“Dan di dalam harta mereka terdapat hak bagi orang yang meminta-minta dan yang tidak mendapatkan bagian.” (QS Adz-Dzariat: 19)

Demikianlah, Allah SWT dengan tegas menyebutnya sebagai hak. Artinya, bukan milik muzaki, tetapi milik mustahik. Orang yang tidak membayar zakat sama halnya dengan orang yang menghalangi atau merampas hak orang lain. Hal itu tentu perkara yang diharamkan. Allah SWT mempunyai cara sendiri untuk mengambil titipan tersebut jika seseorang enggan mengeluarkannya.

Zakat termasuk kebijakan strategis negara semenjak zaman para sahabat hingga saat ini. Ketika Abu Bakar Ash-Shiddiq RA menjabat sebagai khalifah, beliau memerangi kelompok yang menolak membayar zakat.

Sedangkan pada saat ini, zakat termasuk kebijakan fiskal yang pengelolaannyaditangani oleh Kementerian Agama RI bekerjasama dengan Kementrian Keuangan dalam hal zakat sebagai pengurang pajak.

Untuk mengoptimalkan potensi zakat di Indonesia, pemerintah berencana untuk menerapkan aturan yang mewajibkan warga negara yang beragama Islam membayar zakat jika sudah memenuhi syarat-syaratnya.

Share this post

Facebook Twitter LinkedIn Google + Email

Author

dhul.ikhsan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.

Recent Posts

  • BKDI UPZ Petronas Salurkan Paket Ramadan dan Lebaran Melalui IZI untuk Ratusan Warga Prasejahtera di Kampung Makasar, Jakarta Timur 20 March 2026
  • IZI Bersama Jamaah Quran Best Salurkan Program Zakat Fitrah Wilayah Jawa Barat 20 March 2026
  • Menjelang Lebaran, Senyum Lansia Duafa di Pondok Labu Merekah Berkat Zakat Fitrah Donatur Tokopedia Melalui IZI 20 March 2026
  • Sinergi BI Solo Dan IZI Jawa Tengah Salurkan Paket Ramadan untuk Guru Ngaji dan Keluarga Duafa 20 March 2026
  • IZI dan CIMB Niaga Syariah Tebar Al-Qur’an, Dukung Semangat Hafalan Santri Little Gaza dan Majelis Taklim 20 March 2026

Recent Comments

  • Syamil Abyan on IZI Kaltim Bantu Yostina Terlepas Dari Lilitan Hutang
  • Syamil Abyan on 10 Pelaku Usaha Kecil di Besitang Terima Bantuan Modal Usaha dari Kemenag RI Sinergi Laznas IZI
  • Sabaruddinbusri on 10 Pelaku Usaha Kecil di Besitang Terima Bantuan Modal Usaha dari Kemenag RI Sinergi Laznas IZI
  • Syamil Abyan on Menemukan Rumah Singgah Pasien IZI, Ibu Dusri & Keluarga Bersyukur Bisa Lanjut Berobat
  • Miko jonni saputra on IZI Kaltim Bantu Yostina Terlepas Dari Lilitan Hutang

Categories

  • Adab (50)
  • Ayat of the Week (46)
  • Berita Media Nasional (4,172)
  • Edukasi dan Inspirasi Islami (431)
  • Ekonomi (223)
  • Event IZI (606)
  • Hadits of the Week (63)
  • IZI NEWS (5,317)
  • Keluarga (435)
  • Kesehatan (650)
  • Kisah Teladan (103)
  • Konsultasi (213)
  • Lain-lain (283)
  • Laporan Keuangan (5)
  • Motivasi (310)
  • Muda-Mudi (546)
  • Nuansa Keislaman (347)
  • Oase Iman (26)
  • Pendidikan (310)
  • Potret Amil (67)
  • Potret Dhuafa (1,198)
  • Potret Donatur (112)
  • Ramadhan (572)
  • Tanya Jawab Islam (134)
  • Tanya Jawab Muamalah (27)
  • uncategorized (1)
Lembaga Amil Zakat







Kantor Pusat

Alamat
Jl. Raya Condet No.27-G, Batu Ampar,
Kramat Jati, Jakarta Timur 13520

Jam Operasional Kantor
Senin – Jumat : 08.30 – 17.00 WIB




Kontak

Pusat Layanan dan Informasi
Telp : (021) 8778 7325, Whatsapp : 0812 1414 789
Fax : (021) 8778 7603
E-mail : [email protected]










Dana yang didonasikan melalui LAZNAS IZI bukan bersumber dan bukan untuk tujuan pencucian uang (money laundry), termasuk terorisme, gratifikasi, penyuapan, maupun tindak kejahatan lainnya












© 2026. Inisiatif Zakat Indonesia




Lembaga Amil Zakat Nasional Surat Keputusan Kementerian Agama RI
Nomor 1754 Tahun 2025