ketika pernafasaan merasa ternganggu bukan berarti harus membatalkan puasa. Berikut jawaban DR. H.Agus Setiawan, Lc, MA. terkait pengunaan inhealer di bulan Ramadhan.
Berkaitan dengan penggunaan inhaler bagi seorang penderita asma pada siang hari bulan Ramadhan, kita harus memperhatikan 2 sisi:
- Pertama, kandungan di dalamnya. Inhealer mengandung 3 komposisi, yakni cairan, obat, dan gas atau udara. Dalam 1 tabung, hanya mengandung sekian mili liter yang cukup digunakan atau disemprotkan sampai beberapa kali. Dengan demikian, pada saat pengguna menyemprotkan inhealer, hanya sedikit sekali cairan yang masuk ke dalam mulut.
- Kedua, Nabi s.a.w membolehkan seseorang yang sedang berpuasa untuk berkumur-kumur pada saat ia berwudhu. Berkumur akan meninggalkan bekas air yang apabila menelan ludah maka akan ikut terbawa ke dalam lambung. Risiko tertelannya air bekas kumur-kumur pada saat berwudhu lebih besar daripada masuknya cairan inhealer ke dalam mulut.
Oleh sebab itu, diputuskan bahwa hukum pemakaian inhealer bagi penderita asma yang sedang berpuasa adalah boleh atau mubah. Puasanya tidak batal. Pendapat yang mengatakan sahnya puasa bagi penderita asma yang memakai inhealer pada siang hari adalah pendapat mayoritas peserta muktamar fiqih kedokteran ke-IX (divisi OKI ilmu kedokteran) di Kuwait tahun 1998.
Leave a Reply