Bagaimanakah Idul Adha di Tengah PPKM Darurat? di tengah melonjaknya kasus covid-19 di Indonesia dan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat terutama untuk wilayah Jawa dan Bali membuat pemerintah melalui kementerian agama segera memberikan arahan terkait pelaksanaan peribadatan di tempat ibadah terutama menjelang hari raya Idul Adha yang akan datang pada tanggal 20 Juli 2021.
Hal ini perlu diperhatikan demi keselamatan dan keamanan keluarga dan orang-orang yang kita cintai dalam menyambut momen Idul Adha 1442 H / 2021 M.
Mengutip dari https://www.kemenag.go.id/ melalui Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 tentang peniadaan sementara peribadatan di tempat ibadah, malam takbiran, shalat idul adha, dan petunjuk teknis pelaksanaan qurban tahun 1442 H/2021 M di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Hal-hal yang perlu diperhatikan adalah :
1. Peniadaan peribadatan di tempat ibadah pada saat pemberlakuan PPKM Darurat, peribadatan di tempat ibadah (masjid, musala, serta tempat ibadah lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) yang dikelola masyarakat, pemerintah, maupun perusahaan, DITIADAKAN sementara dan kegiatan peribadatan dilakukan di rumah masing – masing;
2. Malam Takbiran dan Shalat Hari Raya Idul Adha Penyelenggaraan Malam Takbiran di masjid/musala, takbir keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki maupun dengan arak-arakan kendaraan, dan Shalat Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M di masjid/mushola yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan atau tempat umum lainnya, DITIADAKAN di seluruh kabupaten/kota dengan level asesmen 3 dan 4, yang daftar wilayahnya terdapat disini https://izi.or.id/wilayah-wilayah-ppkm-darurat-mana-saja-yang-kegiatan-ibadahnya-ditiadakan-sementara/
Sementara itu untuk teknis pelaksanaan Qurban saat Idul Adha ditengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat ada disini https://izi.or.id/4-ketentuan-pelaksanaan-qurban-di-tengah-ppkm-darurat-pandemi-covid/
Oleh karena itu untuk mendukung pelaksanaan ibadah idul adha salah satunya qurban agar sesuai Surat Edaran Kemenag Nomor 17 Tahun 2021, Inisiatif Zakat Indonesia (IZI) memberikan solusi beribadah qurban aman di rumah saja dalam situasi PPKM Darurat yaitu qurban daging olahan berbentuk abon yang dipotong di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R) sehingga bisa dipantau manajemen pengolahannya agar senantiasa tunduk pada protokol kesehatan dan siap disalurkan ke seluruh Indonesia.
Dimana nantinya akan ada juga electronic report terkait pelaksanaan qurban berupa video liputan dari awal sampai nanti distribusi agar masyarakat tetap bisa melihat tampilan hewan qurbannya, kunjungi https://zakatpedia.com/mitra
Leave a Reply