Inisiatif Zakat IndonesiaInisiatif Zakat Indonesia
  • Beranda
  • Kenali IZI
  • Layanan
    • Pembayaran
    • Donatur
    • Mustahik
  • Tata Kelola
    • Hasil Audit
      • Audit Syariah
      • Audit Keuangan
      • Audit ISO
    • Kebijakan ISO
      • Pedoman Manajemen Risiko
      • Pakta Integritas
      • Kebijakan Anti Penyuapan
      • Kebijakan Mutu
    • Whistle Blowing System
Search
  • Beranda
  • Kenali IZI
  • Layanan
    • Pembayaran
    • Donatur
    • Mustahik
  • Tata Kelola
    • Hasil Audit
      • Audit Syariah
      • Audit Keuangan
      • Audit ISO
    • Kebijakan ISO
      • Pedoman Manajemen Risiko
      • Pakta Integritas
      • Kebijakan Anti Penyuapan
      • Kebijakan Mutu
    • Whistle Blowing System
Custom MessageSpecial Offer!Buy this Theme!HOT

Belanja dengan Kartu Diskon-

Fitri Fauziah2019-04-05T17:21:22+07:00
Fitri Fauziah Tanya Jawab Muamalah 0 Comments

Tulisan ini telah terbit di Koran Republika Senin, 05 Februari 2018
➖➖➖➖➖➖➖

Pertanyaan:

Assalamualaikum wr wb Ustadz Oni, saya ingin bertanya tentang kartu member atau kartu diskon menurut syariah. Saat mendaftar, ada yang dikenakan biaya dan ada yang gratis. Biasanya, pemilik kartu member mendapatkan diskon setiap kali berbelanja di supermarket maupun toko penerbit kartu tersebut. Mohon penjelasan Ustadz.

Waalaikumusalaam wr wb

Setelah menelaah referensi tentang kartu diskon dan wawancara dengan penerbit dan pemilik kartu, bisa disimpulkan bahwa penjual (produsen atau supermaket) menerbitkan kartu diskon ini dilakukan untuk memperbanyak pelanggan (calon pembeli). Pemilik kartu diskon juga diuntungkan dengan mendapatkan potongan setiap kali berbelanja.

Secara sederhana, ada tiga bentuk kartu diskon. Pertama, kartu diskon dengan tanpa iuran bulanan dan tanpa biaya keanggotaan. Kedua, kartu diskon dengan tanpa iuran bulanan, tetapi yang ada hanya biaya keanggotaan. Terakhir, kartu diskon dengan biaya keanggotaan dan iuran berkala sekaligus.

Diskon dan biaya membership ini berbeda-beda dari satu kartu diskon ke kartu diskon yang lain. Contohnya, produsen jilbab menerbitkan kartu diskon dengan masa berlaku satu tahun yang dapat dimiliki dengan hanya membayar biaya keanggotaan sebesar Rp 15 ribu untuk satu tahun. Kemudian, pemilik kartu diskon akan memperoleh diskon sebesar 10 persen setiap kali berbelanja di toko jilbab tersebut dalam waktu satu tahun.

Berdasarkan kriteria dan contoh kartu diskon tersebut, bisa disimpulkan beberapa ketentuan hukumnya. Pertama, kartu diskon dengan tanpa iuran bulanan dan tanpa biaya keanggotaan dan kartu diskon dengan tanpa iuran bulanan, tetapi yang ada hanya biaya keanggotaan, itu diperbolehkan.

Karena, biaya keanggotaan diperkenankan (diperbolehkan) dalam Islam sebagai biaya administrasi/biaya riil (al-masharif al-idariah/masharif al-khidmah al-fi’liah) pembuatan kartu diskon dengan besar biayanya yang lazim sebagaimana dijelaskan dalam standar syariah internasional AAOIFI.

Atau biaya tersebut sebagai fee (ujrah) atas manfaat atau hak yang diterima oleh pemilik kartu diskon. Hak atau manfaat itu dianggap dalam Islam sebagai materi dan bernilai (mutaqawwam). Hal ini sebagaimana dijelaskan Ibnu Qudamah (Mazhab Hanbali) dalam kitab Al-Mughni bahwa al-Manafi’ ka al-a’yan (manfaat itu seperti barang). Bahkan, hak itu juga bagian dari barang.

Oleh karena itu, biaya keanggotaan; sejumlah nominal tertentu yang harus dibayarkan oleh pelanggan (pemilik kartu diskon) adalah sah dan halal karena manfaat yang diterima oleh pemilik kartu diskon itu juga material.

Setiap diskon yang didapatkan oleh pemilik kartu diskon atau pembeli adalah hibah atau hadiah yang diberikan oleh perusahaan penjual kepada pembeli (pemilik kartu diskon). Hibah atau hadiah tersebut diperbolehkan walaupun manfaat yang diterima oleh perusahaan itu ada dan tidak secara langsung, yaitu adanya pelanggan.

Kedua, kartu diskon dengan iuran berkala dan biaya keanggotaan tidak diperbolehkan dalam Islam karena ada unsur gharar (ketidakpastian), biaya yang dibayarkan oleh pemilik kartu diskon kepada perusahaan dianggap sebagai harga beli, sedangkan diskon adalah produk yang dijual.

Iuran berkala itu pasti, sedangkan diskon (sebagai harga jual) itu tidak pasti karena hanya didapatkan setiap kali belanja.

Sedangkan, pada saat tidak ada aktivitas belanja, maka tidak ada diskon. Ketidakpastian ini tidak diperkenankan dalam Islam karena termasuk gharar sebagaimana hadis Rasulullah SAW. “Rasulullah SAW melarang jual beli (yang mengandung) gharar.” (HR Muslim).

Dengan demikian, kartu diskon dengan iuran itu tidak diperkenankan dalam Islam karena termasuk gharar. Wallahu a‘lam.

Share this post

Facebook Twitter LinkedIn Google + Email

Author

Fitri Fauziah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.

Recent Posts

  • Perluas Manfaat, IZI Jabar Salurkan Ifthar Takjil 11 March 2026
  • Penandatanganan MoU Mitra Unit Layanan Zakat antara DKM Nurussaadah dan IZI Banten 11 March 2026
  • Agenda Subuh: Awali Hari dengan Tilawah dan Hafalan di Asrama Beasiswa Mahasiswa Tahfidz UIN Walisongo 11 March 2026
  • Kolaborasi IZI dan Kementerian Agama Kanwil Jakarta Hadirkan Kebahagiaan bagi Yatim dan Duafa 11 March 2026
  • Hidupkan Ramadan dengan Al-Qur’an: IZI Jawa Tengah Gelar Sehari Bersama Qur’an di Rumah Singgah Pasien 11 March 2026

Recent Comments

  • Syamil Abyan on IZI Kaltim Bantu Yostina Terlepas Dari Lilitan Hutang
  • Syamil Abyan on 10 Pelaku Usaha Kecil di Besitang Terima Bantuan Modal Usaha dari Kemenag RI Sinergi Laznas IZI
  • Sabaruddinbusri on 10 Pelaku Usaha Kecil di Besitang Terima Bantuan Modal Usaha dari Kemenag RI Sinergi Laznas IZI
  • Syamil Abyan on Menemukan Rumah Singgah Pasien IZI, Ibu Dusri & Keluarga Bersyukur Bisa Lanjut Berobat
  • Miko jonni saputra on IZI Kaltim Bantu Yostina Terlepas Dari Lilitan Hutang

Categories

  • Adab (50)
  • Ayat of the Week (46)
  • Berita Media Nasional (4,168)
  • Edukasi dan Inspirasi Islami (431)
  • Ekonomi (220)
  • Event IZI (606)
  • Hadits of the Week (63)
  • IZI NEWS (5,184)
  • Keluarga (428)
  • Kesehatan (645)
  • Kisah Teladan (103)
  • Konsultasi (213)
  • Lain-lain (283)
  • Laporan Keuangan (5)
  • Motivasi (310)
  • Muda-Mudi (533)
  • Nuansa Keislaman (317)
  • Oase Iman (26)
  • Pendidikan (289)
  • Potret Amil (67)
  • Potret Dhuafa (1,135)
  • Potret Donatur (112)
  • Ramadhan (447)
  • Tanya Jawab Islam (134)
  • Tanya Jawab Muamalah (27)
  • uncategorized (1)
Lembaga Amil Zakat







Kantor Pusat

Alamat
Jl. Raya Condet No.27-G, Batu Ampar,
Kramat Jati, Jakarta Timur 13520

Jam Operasional Kantor
Senin – Jumat : 08.30 – 17.00 WIB




Kontak

Pusat Layanan dan Informasi
Telp : (021) 8778 7325, Whatsapp : 0812 1414 789
Fax : (021) 8778 7603
E-mail : [email protected]










Dana yang didonasikan melalui LAZNAS IZI bukan bersumber dan bukan untuk tujuan pencucian uang (money laundry), termasuk terorisme, gratifikasi, penyuapan, maupun tindak kejahatan lainnya












© 2026. Inisiatif Zakat Indonesia




Lembaga Amil Zakat Nasional Surat Keputusan Kementerian Agama RI
Nomor 1754 Tahun 2025