Dewasa ini, seiring perkembangan zaman, khususnya teknologi yang semakin memudahkan kita dalam banyak hal, di mana salah satunya adalah belanja secara online.
Hampir sebagian besar masyarakat Indonesia saat ini menggunakan markeplace atau aplikasi belanja online untuk memenuhi sebagian kebutuhannya, seperti pakaian atau lainnya. Kita pun tidak asing lagi dengan istilah felash sale, casback, diskon, gratis ongkir, dsb.
Peran marketplace begitu terasa terlebih di saat pandemi sekarang ini. Costumer bisa belanja dengan mudah dan banyak pilihan tanpa harus pergi jauh dengan memakan waktu, tenaga dan ongkos, bahkan barang-barang yang dicari dapat dibeli dengan harga murah meriah.
Lantas bagaimana Islam memandang hal ini, belanja murah-meriah, apakah tidak merugikan satu pihak (penjual). Untuk menjawabnya, mari kita simak penjelasan dari pakar Fikih Muamalah, yakni Dr. Oni Sahroni.
Dalam penjelasannya di youtube Muamalah TV mengenai “Belanja Murah-Meriah, Boleh Ga Sih?” Ustadz Oni Sahroni menyampaikan bahwasannya sudah fitrah manusia ingin mendapatkan suatu barang yang dibutuhkan/ diminatinya dengan harga murah-meriah.
Lanjutnya beliau juga berpesan agar segala gerak-gerik kita sebagai seorang muslim senantiasa dalam tuntunan syariat Islam, maka perlu diperhatikan juga kehalalan dan ke-syari-annya. “Syari dulu baru murah, halal dulu baru murah,” jelasnya.
Beliau juga memberikan contoh, seperti halnya ingin membeli rumah, bisa melalui bank syariah baru kemudian diliat yang paling murah, demikian jika membeli produk di suatu toko, harus dilihat keberpihakan toko pada masyarakat, artinya tidak ingin untung sendiri.
“Kemudian yang ketiga, hanya membeli barang yang kita butuhkan sebagaimana tuntunan dari banyak Sahabat Nabi, bahwa orang yang mempu merencanakan keuangan sesungguhnya ia telah mendapat sebagaian dari pendapatan,” tambahnya.
Sebeliknya orang yang tidak mampu mengelola keuangannya berapapun pendapatannya akan habis, bahkan Abu Bakar pernah mengatakan “aku tidak suka kepada setiap keluarga/ personal yang dapat gaji salary satu bulan kemudian habis dalam satu hari.
Semoga artikel ini dapat bermanfaat, penjelasan lengkapnya dapat disaksikan di Youtube-nya Muamalah TV berikut ini;
Leave a Reply