Berqurban dengan cara patungan atau kongsi lebih dari satu orang dalam satu hewan tidak boleh kecuali dengan unta atau sapi (Sayid Sabiq, 1983: iii/277).
Ulama telah berijma’ bahwa para pequrban (mudhahi) tidak boleh berkongsi lebih dari 7 (tujuh) orang untuk satu ekor badanah. (Ibnu Rusyd, 2018: 451)
Al-Fayumi dalam Al-Mishbah (2013, 29) mengatakan bahwa ‘Badanah’ artinya sapi atau unta baik jantan maupun betina. Badanah dimaknai secara khusus sebagai unta berdasarkan QS Al-Hajj ayat 36:
“Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi’ar Allah.”
‘Al-Budn’ (البدن) dalam ayat menurut sebagian ulama artinya adalah unta-unta. Nama Badanah disematkan kepada unta karena ukurannya yang besar dan mengacu kepada akar kata al-badan yang berarti tubuh.
Pequrban boleh berkongsi dalam 1 unta atau 1 sapi berdasarkan riwayat Jabir RA melalui Abu Zaubair:
“Kami menyembelih hewan bersama Rasulullah para hari Hudaibiyah 1 unta untuk 7 orang dan 1 sapi untuk 7 orang.” (HR Muslim 1318, Abu Dawud 2809, Tirmidzi 1502)
Al-Azhim Abadidalam ‘Aunul Ma’bud (1415H, h.vii/362) dan Al-Fayumi (2013, 29) menukil riwayat bahwa Rasulullah SAW bersabda, “1 unta bisa untuk qurban 7 orang dan 1 sapi untuk 7 orang.”
Terdapat atsar lain dari Jabir RA bahwa pequrban boleh berkongsi 10 orang dalam satu ekor unta, yaitu: “Kami menyembelih 70 ekor unta pada hari Hudaibiyah. 1 unta untuk 10 orang.” (HR Hakim 7558 dan Baihaqi dalam Al-Kubra 19237).
Atsar tersebut melalui jalur Atha’ bin Abi Rabbah. Hal itu berbeda dengan riwayat dari Abu Zubair bahwa Jabir RA yang mengatakan bahwa 1 unta untuk 7 pada hari Hudaibiyah.
Senada dengan astar Jabir RA dari Atha’, terdapat riwayat dari Ibnu Abbas RA yang berkata:
“Kami pernah dalam perjalanan bersama Rasulullah bersamaan dengan tibanya Idul Adha. Kami berkongsi 7 orang dalam 1 sapi dan 10 orang dalam 1 unta.” (HR Tirmidzi 1501 dan Ibnu Khuzaimah 2908).
Dengan menisbatkan kepada Jumhur, Imam Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni (1968, h.ix/437) merajihkan pendapat bahwa 7 orang pequrban dapat berkongsi pada 1 unta atau 1 sapi. Dalilnya adalah atsar Jabir RA dalam Shahih Muslim.
Ulama kontemporer seperti Syaikh Abu Malik Kamal (Shahih Fiqh Sunnah, 2013, h.ii/370) Syaikh Sayid Sabiq (Fiqh Sunnah, 1983, h.iii/277) memilih pendapat Jumhur yang mempunyai dasar hadits Nabi SAW, atsar, ijma’, dan qiyas, yakni mengqiyaskan udhhiyah kepada hadyu.
Ibnu Rusyd dalam Bidayatul Mujtahid (2006, 357) menukil komentar dari Imam At-Thahawi mengenai atsar Jabir RA dari Atha’ dan atsar Ibnu Abbas RA, bahwa atsar-atsar tersebut kontradiktif dengan ijma’ sehingga astar itu menjadi lemah.
Mengenai perkongsian qurban pada kambing, Ibnu Rusyd (2006, 356) menukil ijma’ bahwa berkongsi pada 1 kambing (domba, biri-biri, kibas, dan sejenisnya) tidak sah sebagai qurban (ghairu mujzi), kecuali riwayat dari Imam Malik bahwa hal itu tetap sah (mujzi’) jika 1 orang berqurban dengan 1 kambing yang ia beli sendiri dengan hartanya, lalu diniatkan untuk diri dan keluarganya.
Riwayat dari Imam Malik mempunyai penguat berupa atsar dari Aisyah RA yang berkata, “Ketika kami berada di Mina, para sahabat membawakan kami daging sapi. Kami bertanya, ‘daging apa ini?’ Mereka menjawab, ‘Rasulullah berqurban untuk (atas nama) para istri beliau.’” Imam Abu Hanifah dan Ats-Tsauri tidak sepakat dengan Imam Malik dan menghukuminya makruh.
Adapun jika terdapat sekelompok lebih dari 7 orang yang berkongsi untuk berqurban dengan 1 sapi atau unta, atau lebih dari 1 orang yang berkongsi dengan 1 kambing maka menurut landasan di atas hukumnya tidak sah sebagai qurban (ghairu mujzi’). Amalan tersebut hanya sebatas sedekah pada umumnya, yang membedakannya adalah bentuk penyaluran yang berupa daging.
Allahu A’lam
Sumber: Dewan Pengawas Syariah IZI (DPS IZI)
Baca artikel lainnya;
https://izi.or.id/abon-kita-qurban-izi-solusi-qurban-di-tengah-pandemi-chef-ragil-kualitas-daging-lebih-terjaga/
Leave a Reply