Inisiatif Zakat IndonesiaInisiatif Zakat Indonesia
  • Beranda
  • Kenali IZI
  • Layanan
    • Pembayaran
    • Donatur
    • Mustahik
  • Tata Kelola
    • Hasil Audit
      • Audit Syariah
      • Audit Keuangan
      • Audit ISO
    • Kebijakan ISO
      • Pedoman Manajemen Risiko
      • Pakta Integritas
      • Kebijakan Anti Penyuapan
      • Kebijakan Mutu
    • Whistle Blowing System
Search
  • Beranda
  • Kenali IZI
  • Layanan
    • Pembayaran
    • Donatur
    • Mustahik
  • Tata Kelola
    • Hasil Audit
      • Audit Syariah
      • Audit Keuangan
      • Audit ISO
    • Kebijakan ISO
      • Pedoman Manajemen Risiko
      • Pakta Integritas
      • Kebijakan Anti Penyuapan
      • Kebijakan Mutu
    • Whistle Blowing System
Custom MessageSpecial Offer!Buy this Theme!HOT

Berqurban Secara Patungan, Bagimana Hukumnya?

Agustiana Fajri2021-06-09T14:24:27+07:00
Agustiana Fajri Tanya Jawab Islam #Hukum Berkurban Secara Patungan 0 Comments

Berqurban dengan cara patungan atau kongsi lebih dari satu orang dalam satu hewan tidak boleh kecuali dengan unta atau sapi (Sayid Sabiq, 1983: iii/277).

Ulama telah berijma’ bahwa  para pequrban (mudhahi) tidak boleh berkongsi lebih dari 7 (tujuh) orang untuk satu ekor badanah. (Ibnu Rusyd, 2018: 451)

Al-Fayumi dalam Al-Mishbah (2013, 29) mengatakan bahwa ‘Badanah’ artinya sapi atau unta baik jantan maupun betina. Badanah dimaknai secara khusus sebagai unta berdasarkan QS Al-Hajj ayat 36:

“Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi’ar Allah.”

‘Al-Budn’ (البدن) dalam ayat menurut sebagian ulama artinya adalah unta-unta. Nama Badanah disematkan kepada unta karena ukurannya yang besar dan mengacu kepada akar kata al-badan yang berarti tubuh.

Pequrban boleh berkongsi dalam 1 unta atau 1 sapi berdasarkan riwayat Jabir RA melalui Abu Zaubair:

“Kami menyembelih hewan bersama Rasulullah para hari Hudaibiyah 1 unta untuk 7 orang dan 1 sapi untuk 7 orang.” (HR Muslim 1318, Abu Dawud 2809, Tirmidzi 1502)

Al-Azhim Abadidalam ‘Aunul Ma’bud (1415H, h.vii/362) dan Al-Fayumi (2013, 29) menukil riwayat bahwa Rasulullah SAW bersabda, “1 unta bisa untuk qurban 7 orang dan 1 sapi untuk 7 orang.”

Terdapat atsar lain dari Jabir RA bahwa pequrban boleh berkongsi 10 orang dalam satu ekor unta, yaitu: “Kami menyembelih 70 ekor unta pada hari Hudaibiyah. 1 unta untuk 10 orang.” (HR Hakim 7558 dan Baihaqi dalam Al-Kubra 19237).

Atsar tersebut melalui jalur Atha’ bin Abi Rabbah. Hal itu berbeda dengan riwayat dari Abu Zubair bahwa Jabir RA yang mengatakan bahwa 1 unta untuk 7 pada hari Hudaibiyah.

Senada dengan astar Jabir RA dari Atha’, terdapat riwayat dari Ibnu Abbas RA yang berkata:

“Kami pernah dalam perjalanan bersama Rasulullah bersamaan dengan tibanya Idul Adha. Kami berkongsi 7 orang dalam 1 sapi dan 10 orang dalam 1 unta.” (HR Tirmidzi 1501 dan Ibnu Khuzaimah 2908).

Dengan menisbatkan kepada Jumhur, Imam Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni (1968, h.ix/437) merajihkan pendapat bahwa 7 orang pequrban dapat berkongsi pada 1 unta atau 1 sapi. Dalilnya adalah atsar Jabir RA dalam Shahih Muslim.

Ulama kontemporer seperti Syaikh Abu Malik Kamal (Shahih Fiqh Sunnah, 2013, h.ii/370) Syaikh Sayid Sabiq (Fiqh Sunnah, 1983, h.iii/277) memilih pendapat Jumhur yang mempunyai dasar hadits Nabi SAW, atsar, ijma’, dan qiyas, yakni mengqiyaskan udhhiyah kepada hadyu.

Ibnu Rusyd dalam Bidayatul Mujtahid (2006, 357) menukil komentar dari Imam At-Thahawi mengenai atsar Jabir RA dari Atha’ dan atsar Ibnu Abbas RA, bahwa atsar-atsar tersebut kontradiktif dengan ijma’ sehingga astar itu menjadi lemah.

Mengenai perkongsian qurban pada kambing, Ibnu Rusyd (2006, 356) menukil ijma’ bahwa berkongsi pada 1 kambing (domba, biri-biri, kibas, dan sejenisnya) tidak sah sebagai qurban (ghairu mujzi), kecuali riwayat dari Imam Malik bahwa hal itu tetap sah (mujzi’) jika 1 orang berqurban dengan 1 kambing yang ia beli sendiri dengan hartanya, lalu diniatkan untuk diri dan keluarganya.

Riwayat dari Imam Malik mempunyai penguat berupa atsar dari Aisyah RA yang berkata, “Ketika kami berada di Mina, para sahabat membawakan kami daging sapi. Kami bertanya, ‘daging apa ini?’ Mereka menjawab, ‘Rasulullah berqurban untuk (atas nama) para istri beliau.’” Imam Abu Hanifah dan Ats-Tsauri tidak sepakat dengan Imam Malik dan menghukuminya makruh.

Adapun jika terdapat sekelompok lebih dari 7 orang yang berkongsi untuk berqurban dengan 1 sapi atau unta, atau lebih dari 1 orang yang berkongsi dengan 1 kambing maka menurut landasan di atas hukumnya tidak sah sebagai qurban (ghairu mujzi’). Amalan tersebut hanya sebatas sedekah pada umumnya, yang membedakannya adalah bentuk penyaluran yang berupa daging.

Allahu A’lam

Sumber: Dewan Pengawas Syariah IZI (DPS IZI)

Baca artikel lainnya;
https://izi.or.id/abon-kita-qurban-izi-solusi-qurban-di-tengah-pandemi-chef-ragil-kualitas-daging-lebih-terjaga/

Share this post

Facebook Twitter LinkedIn Google + Email

Author

Agustiana Fajri

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.

Recent Posts

  • BKDI UPZ Petronas Salurkan Paket Ramadan dan Lebaran Melalui IZI untuk Ratusan Warga Prasejahtera di Kampung Makasar, Jakarta Timur 20 March 2026
  • IZI Bersama Jamaah Quran Best Salurkan Program Zakat Fitrah Wilayah Jawa Barat 20 March 2026
  • Menjelang Lebaran, Senyum Lansia Duafa di Pondok Labu Merekah Berkat Zakat Fitrah Donatur Tokopedia Melalui IZI 20 March 2026
  • Sinergi BI Solo Dan IZI Jawa Tengah Salurkan Paket Ramadan untuk Guru Ngaji dan Keluarga Duafa 20 March 2026
  • IZI dan CIMB Niaga Syariah Tebar Al-Qur’an, Dukung Semangat Hafalan Santri Little Gaza dan Majelis Taklim 20 March 2026

Recent Comments

  • Syamil Abyan on IZI Kaltim Bantu Yostina Terlepas Dari Lilitan Hutang
  • Syamil Abyan on 10 Pelaku Usaha Kecil di Besitang Terima Bantuan Modal Usaha dari Kemenag RI Sinergi Laznas IZI
  • Sabaruddinbusri on 10 Pelaku Usaha Kecil di Besitang Terima Bantuan Modal Usaha dari Kemenag RI Sinergi Laznas IZI
  • Syamil Abyan on Menemukan Rumah Singgah Pasien IZI, Ibu Dusri & Keluarga Bersyukur Bisa Lanjut Berobat
  • Miko jonni saputra on IZI Kaltim Bantu Yostina Terlepas Dari Lilitan Hutang

Categories

  • Adab (50)
  • Ayat of the Week (46)
  • Berita Media Nasional (4,172)
  • Edukasi dan Inspirasi Islami (431)
  • Ekonomi (223)
  • Event IZI (606)
  • Hadits of the Week (63)
  • IZI NEWS (5,317)
  • Keluarga (435)
  • Kesehatan (650)
  • Kisah Teladan (103)
  • Konsultasi (213)
  • Lain-lain (283)
  • Laporan Keuangan (5)
  • Motivasi (310)
  • Muda-Mudi (546)
  • Nuansa Keislaman (347)
  • Oase Iman (26)
  • Pendidikan (310)
  • Potret Amil (67)
  • Potret Dhuafa (1,198)
  • Potret Donatur (112)
  • Ramadhan (572)
  • Tanya Jawab Islam (134)
  • Tanya Jawab Muamalah (27)
  • uncategorized (1)
Lembaga Amil Zakat







Kantor Pusat

Alamat
Jl. Raya Condet No.27-G, Batu Ampar,
Kramat Jati, Jakarta Timur 13520

Jam Operasional Kantor
Senin – Jumat : 08.30 – 17.00 WIB




Kontak

Pusat Layanan dan Informasi
Telp : (021) 8778 7325, Whatsapp : 0812 1414 789
Fax : (021) 8778 7603
E-mail : [email protected]










Dana yang didonasikan melalui LAZNAS IZI bukan bersumber dan bukan untuk tujuan pencucian uang (money laundry), termasuk terorisme, gratifikasi, penyuapan, maupun tindak kejahatan lainnya












© 2026. Inisiatif Zakat Indonesia




Lembaga Amil Zakat Nasional Surat Keputusan Kementerian Agama RI
Nomor 1754 Tahun 2025