Inisiatif Zakat IndonesiaInisiatif Zakat Indonesia
  • Beranda
  • Kenali IZI
  • Layanan
    • Pembayaran
    • Donatur
    • Mustahik
  • Tata Kelola
    • Hasil Audit
      • Audit Syariah
      • Audit Keuangan
      • Audit ISO
    • Kebijakan ISO
      • Pedoman Manajemen Risiko
      • Pakta Integritas
      • Kebijakan Anti Penyuapan
      • Kebijakan Mutu
    • Whistle Blowing System
Search
  • Beranda
  • Kenali IZI
  • Layanan
    • Pembayaran
    • Donatur
    • Mustahik
  • Tata Kelola
    • Hasil Audit
      • Audit Syariah
      • Audit Keuangan
      • Audit ISO
    • Kebijakan ISO
      • Pedoman Manajemen Risiko
      • Pakta Integritas
      • Kebijakan Anti Penyuapan
      • Kebijakan Mutu
    • Whistle Blowing System
Custom MessageSpecial Offer!Buy this Theme!HOT

Bersegera dalam Bersedekah

Ayu Lestari2018-05-11T04:14:09+07:00
Ayu Lestari Hadits of the Week 0 Comments

IZI-ers, merutinkah sebuah amalan merupakan sesuatu yang Allah cintai. Misalnya membaca Al-Qur’an sehari satu atau dua halaman. Meskipun terlihat sedikit, namun jika dilakukan secara rutin, Allah menyukainya.

”Amalan yang paling dicintai oleh Allah Ta’ala adalah amalan yang kontinyu walaupun itu sedikit.” (HR. Muslim)

Dalam bersedekah pun sama. Tak peduli berapa nominalnya, jika kita melakukannya dengan ikhlas dan terus-menerus, Allah menyukai sedekah hamba tersebut.

Salah satu hal yang Rasulullah ajarkan perihal sedekah ialah agar menyegerakannya. Rasulullah bahkan tidak pernah membiarkan sebatang emasnya bermalam di rumah. Ketika Rasulullah memiliki emas, maka Rasul akan segera membagikannya kepada yang membutuhkan.

Uqbah bin Al Harits radliallahu ‘anhu menceritakan kepadanya, katanya: “Nabi Shallallahu’alaihiwasallam shalat ‘Ashar berjama’ah bersama kami. Tiba-tiba Beliau dengan tergesa-gesa memasuki rumah. Tidak lama kemudian Beliau keluar, dan aku bertanya atau dikatakan kepada Beliau tentang ketergesaannya itu. Maka Beliau berkata,: “Aku tinggalkan dalam rumah sebatang emas dari harta shadaqah. Aku tidak mau bila sampai bermalam, maka aku bagi-bagikan”. (HR Bukhari)

Mengapa Rasulullah mengajarkan dan menyuruh umat muslim untuk bersegera dalam bersedekah? Sebab kelak akan ada suatu masa di mana orang akan kesulitan mendapatkan orang yang mau menerima sedekah. Orang-orang sudah hidup dalam kemewahan dan gelimang harta. Kita tidak dapat memprediksi kapan waktu itu tiba, oleh sebab itu, sebelum hal itu terjadi maka kita sudah harus menyedekahkan harta.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Segeralah kalian bersedekah, karena dikhawatirkan kelak akan terjadi seorang laki-laki pergi ke mana-mana membawa sedekahnya, tetapi dijawab oleh orang yang hendak diberinya sedekah, ‘kalaulah kemarin kamu datang, aku terima sedekahmu. Sekarang aku tidak butuh lagi terhadap sedekahmu itu.’ Akhirnya orang itu pun benar-benar tidak mendapat orang yang bersedia menerima sedekahnya itu.” (HR Muslim)

Selain itu, kita juga tidak pernah tau apakah usia kita masih panjang atau apakah kita masih dalam keadaan beriman atau tidak. Dengan menyegerakan amal shalih diharapkan dapat menjadi jalan agar Allah senantiasa merahmati kita.

“Bersegeralah melakukan amalan shalih sebelum datang fitnah (musibah) seperti potongan malam yang gelap. Yaitu seseorang pada waktu pagi dalam keadaan beriman dan di sore hari dalam keadaan kafir. Ada pula yang sore hari dalam keadaan beriman dan di pagi hari dalam keadaan kafir. Ia menjual agamanya karena sedikit dari keuntungan dunia” (HR. Muslim no. 118).

Jadi udah tau kan IZI-ers begitu utamanya menyegerakan bersedekah? Jangan tunda lagi, yuk segera sedekahkan sebagian harta yang kita miliki! (SH/RI)

 

Share this post

Facebook Twitter LinkedIn Google + Email

Author

Ayu Lestari

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.

Recent Posts

  • IZI Salurkan Beasiswa Pelajar untuk Ajeng Syabila di Jakarta Timur 14 April 2026
  • IZI Jabar Gelar Pelatihan Pemulasaraan Jenazah di Ujung Berung 13 April 2026
  • Kajian Keislaman di RSP IZI Jawa Tengah, Menguatkan Istiqomah Pasca Ramadan di Bulan Syawal 13 April 2026
  • Belajar Baca Qur’an di RSP IZI Jawa Tengah, Temani Ikhtiar dengan Cahaya Al-Qur’an 13 April 2026
  • Doa dan Dzikir Bersama di RSP IZI Jawa Tengah, Kuatkan Harapan di Tengah Ikhtiar Pengobatan 13 April 2026

Recent Comments

  • Syamil Abyan on IZI Kaltim Bantu Yostina Terlepas Dari Lilitan Hutang
  • Syamil Abyan on 10 Pelaku Usaha Kecil di Besitang Terima Bantuan Modal Usaha dari Kemenag RI Sinergi Laznas IZI
  • Sabaruddinbusri on 10 Pelaku Usaha Kecil di Besitang Terima Bantuan Modal Usaha dari Kemenag RI Sinergi Laznas IZI
  • Syamil Abyan on Menemukan Rumah Singgah Pasien IZI, Ibu Dusri & Keluarga Bersyukur Bisa Lanjut Berobat
  • Miko jonni saputra on IZI Kaltim Bantu Yostina Terlepas Dari Lilitan Hutang

Categories

  • Adab (50)
  • Ayat of the Week (46)
  • Berita Media Nasional (4,172)
  • Edukasi dan Inspirasi Islami (431)
  • Ekonomi (231)
  • Event IZI (606)
  • Hadits of the Week (63)
  • IZI NEWS (5,340)
  • Keluarga (435)
  • Kesehatan (656)
  • Kisah Teladan (103)
  • Konsultasi (216)
  • Lain-lain (283)
  • Laporan Keuangan (5)
  • Motivasi (310)
  • Muda-Mudi (549)
  • Nuansa Keislaman (353)
  • Oase Iman (26)
  • Pendidikan (313)
  • Potret Amil (67)
  • Potret Dhuafa (1,206)
  • Potret Donatur (112)
  • Ramadhan (580)
  • Tanya Jawab Islam (134)
  • Tanya Jawab Muamalah (27)
  • uncategorized (1)
Lembaga Amil Zakat







Kantor Pusat

Alamat
Jl. Raya Condet No.27-G, Batu Ampar,
Kramat Jati, Jakarta Timur 13520

Jam Operasional Kantor
Senin – Jumat : 08.30 – 17.00 WIB




Kontak

Pusat Layanan dan Informasi
Telp : (021) 8778 7325, Whatsapp : 0812 1414 789
Fax : (021) 8778 7603
E-mail : [email protected]










Dana yang didonasikan melalui LAZNAS IZI bukan bersumber dan bukan untuk tujuan pencucian uang (money laundry), termasuk terorisme, gratifikasi, penyuapan, maupun tindak kejahatan lainnya












© 2026. Inisiatif Zakat Indonesia




Lembaga Amil Zakat Nasional Surat Keputusan Kementerian Agama RI
Nomor 1754 Tahun 2025