Berdasarkan teks nash maupun sirah memerintahkan pengelolaan donasi oleh amil zakat. Lafadz ‘amilin dan faridhatan mina Allah dalam Q.S. At Taubah ayat 60 menunjukkan bahwa pengelolaan zakat menjadi kewenangan ulil amri atau lembaga zakat yang mendapat izin dari otoritas.
Dalam sirah Rasulullah ﷺ, diceritakan bahwa Rasulullah ﷺ dan para khalifah setelahnya mengirim utusannya untuk mengambil zakat. Ibnu Umar ra. berkata, “Tunaikanlah sedekahmu kepada ulil amri! Barangsiapa berbuat baik maka akan kembali kepada dirinya. Dan barangsiapa berbuat dosa maka akan kembali pula kepada dirinya.” Kisah ni dapat dimaknai bahwa zakat dikelola oleh lembaga dan dikumpulkan serta disalurkan oleh petugas zakat.
Realita di lapangan, bahwa jumlah donasi terbatas. Di sisi lain, jumlah dhuafa yang membutuhkan bantuan sangat banyak, tidak sebanding dengan jumlah donasi yang terkumpul. Sehingga diperlukan prioritas, agar setiap donasi dapat tersalurkan kepada dhuafa yang paling membutuhkan. Maka, ini menjadikan pengelolaan zakat yang profesional, amanah, dan menyalurkannya kepada sasaran yang tepat adalah sebuah keniscayaan.
Wallahu a’lam bish shawab.
Disadur dari buku Fikih Muamalah Kontemporer karya ustadz Dr. Oni Sahroni, M.A., halaman 57-60.
Leave a Reply