Inisiatif Zakat IndonesiaInisiatif Zakat Indonesia
  • Beranda
  • Kenali IZI
  • Layanan
    • Pembayaran
    • Donatur
    • Mustahik
  • Tata Kelola
    • Hasil Audit
      • Audit Syariah
      • Audit Keuangan
      • Audit ISO
    • Kebijakan ISO
      • Pedoman Manajemen Risiko
      • Pakta Integritas
      • Kebijakan Anti Penyuapan
      • Kebijakan Mutu
    • Whistle Blowing System
Search
  • Beranda
  • Kenali IZI
  • Layanan
    • Pembayaran
    • Donatur
    • Mustahik
  • Tata Kelola
    • Hasil Audit
      • Audit Syariah
      • Audit Keuangan
      • Audit ISO
    • Kebijakan ISO
      • Pedoman Manajemen Risiko
      • Pakta Integritas
      • Kebijakan Anti Penyuapan
      • Kebijakan Mutu
    • Whistle Blowing System
Custom MessageSpecial Offer!Buy this Theme!HOT

Bincang Singkat Syariah Profesi Youtuber

dhul.ikhsan2019-09-27T10:38:57+07:00
dhul.ikhsan Konsultasi inisiatif zakat, Keuangan Syariah, Konten, Youtube, Youtuber, zakat 0 Comments

Youtube adalah media netral yang bisa digunakan untuk positif atau negatif tergantung konten yang digunakannya. Selain netral, media ini strategis karena video dan tayangan Youtuber mudah diakses dan disaksikan (melalui gadget) serta lebih digemari daripada tulisan atau audio.

Dalam proses siaran konten Youtube terdapat pihak-pihak yang terkait yang berperan seperti broker iklan, advertiser (pengusaha) sebagai pemasang iklan, youtuber sebagai publisher iklan. Jasa youtuber adalah jasa publikasi iklan dalam videonya karena produk advertiser terpublikasi melalui video dan popularitas youtuber.

Oleh karena itu, sebagai media netral, strategis, dan pilihan, video youtuber memiliki poin tersendiri, yaitu selain sebagai lahan berbisnis juga bisa dijadikan sebagai sarana menyampaikan pesan kebaikan dengan tetap komitmen pada rambu-rambu Islami berikut ini.

Pertama, konten video tersebut legal, halal, serta tidak berisi konten yang bertentangan dengan nilai-nilai keislaman, seperti konten tidak mendidik dan konten tidak laik lainnya. Sebagaimana salah satu kriteria jasa yang diperjualbelikan itu halal dan bernilai (mubah mutaqawam). Maka setiap konten video yang tidak memenuhi kriteria ini tidak bisa menjadi objek transaksi. Terlebih lagi, efek video tersebut berpengaruh besar terhadap para pengunjung karena bisa disaksikan dan mudah ditiru.

Selanjutnya, tayangan tersebut dikemas sebaik mungkin sehingga menjadi video yang menarik dan bermanfaat. Dalam fikih, membuat produk dengan kemasan dan bahasa yang menarik dan mudah dipahami oleh pengunjung, disertai popularitas youtuber itu menjadi salah satu tuntutan ihsan dalam bekerja dan membuat produk.

Sebagaimana hadis dari Abu Ya’la Syaddad bin Aus RA, dari Rasulullah SAW, beliau bersabda: “Sesungguhnya Allah menetapkan (mewajibkan) berbuat ihsan atas segala hal ….” (HR Muslim).

Sebagaimana penegasan Ali bin Abi Thalib RA, “Berbicaralah kepada manusia dengan yang mereka pahami. Apakah kalian suka apabila Allah dan Rasul-Nya didustakan?” (HR Bukhari, Shahih Bukhari, bab “Man khoshshobil ‘ilmi qauman duuna qaumin, karohiyata allaayafhamu” nomor 127).

  • Ilustrasi konten Youtube. Dok. Unsplash

Kedua, produk dan konten iklan yang ditayangkan dalam video juga halal dan legal karena dipublikasikan melalui video youtuber. Maka, iklan tersebut tidak memasarkan produk yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam, seperti produk lembaga keuangan konvensional, minuman keras, barang ilegal, produk yang merusak kesehatan, dan produk merusak akhlak anak-anak.

Oleh karena itu, youtuber hanya memilih (menyaring) produk dan konten iklan yang sesuai dengan kriteria tersebut. Misalnya, fitur filter iklan di Adsense Youtube memungkinkan iklan-iklan nonhalal tidak tampil di video youtuber. Misalnya, youtuber juga bisa memastikan bahwa pengunjung videonya tidak terkena iklan-iklan retargeting dari produk nonhalal.

Ketiga, ada kejelasan hak dan kewajiban antara para pihak, di antaranya youtuber sebagai penjual jasa dengan perusahaan sebagai pembeli jasa yang dilakukan sesuai kesepakatan.

Misalnya, jika fee yang didapatkan oleh youtuber itu tidak didasarkan pada jumlah yang mengunjungi tayangan iklan perusahaan dalam video tersebut, maka transaksi antara youtuber dan Youtube dikategorikan sebagai jual beli jasa memasarkan produk dalam iklan melalui video youtuber.

Tetapi, jika fee yang didapatkan oleh youtuber itu didasarkan pada jumlah yang mengunjungi tayangan iklannya maka dikategorikan sebagai jualah atau fee (reward atau success fee) yang diberikan berdasarkan prestasi. Selanjutnya, seluruh hak dan kewajiban, serta hal-hal lain, dituangkan dalam perjanjian sebagai referensi transaksi jual beli tersebut.

Semoga Allah SWT memudahkan dan memberkahi setiap ikhtiar kita. Amin.

Artikel telah terbit sebelumnya di koran Republika : Rabu, 28 Agustus 2019, hal.14

Share this post

Facebook Twitter LinkedIn Google + Email

Author

dhul.ikhsan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.

Recent Posts

  • BKDI UPZ Petronas Salurkan Paket Ramadan dan Lebaran Melalui IZI untuk Ratusan Warga Prasejahtera di Kampung Makasar, Jakarta Timur 20 March 2026
  • IZI Bersama Jamaah Quran Best Salurkan Program Zakat Fitrah Wilayah Jawa Barat 20 March 2026
  • Menjelang Lebaran, Senyum Lansia Duafa di Pondok Labu Merekah Berkat Zakat Fitrah Donatur Tokopedia Melalui IZI 20 March 2026
  • Sinergi BI Solo Dan IZI Jawa Tengah Salurkan Paket Ramadan untuk Guru Ngaji dan Keluarga Duafa 20 March 2026
  • IZI dan CIMB Niaga Syariah Tebar Al-Qur’an, Dukung Semangat Hafalan Santri Little Gaza dan Majelis Taklim 20 March 2026

Recent Comments

  • Syamil Abyan on IZI Kaltim Bantu Yostina Terlepas Dari Lilitan Hutang
  • Syamil Abyan on 10 Pelaku Usaha Kecil di Besitang Terima Bantuan Modal Usaha dari Kemenag RI Sinergi Laznas IZI
  • Sabaruddinbusri on 10 Pelaku Usaha Kecil di Besitang Terima Bantuan Modal Usaha dari Kemenag RI Sinergi Laznas IZI
  • Syamil Abyan on Menemukan Rumah Singgah Pasien IZI, Ibu Dusri & Keluarga Bersyukur Bisa Lanjut Berobat
  • Miko jonni saputra on IZI Kaltim Bantu Yostina Terlepas Dari Lilitan Hutang

Categories

  • Adab (50)
  • Ayat of the Week (46)
  • Berita Media Nasional (4,172)
  • Edukasi dan Inspirasi Islami (431)
  • Ekonomi (223)
  • Event IZI (606)
  • Hadits of the Week (63)
  • IZI NEWS (5,317)
  • Keluarga (435)
  • Kesehatan (650)
  • Kisah Teladan (103)
  • Konsultasi (213)
  • Lain-lain (283)
  • Laporan Keuangan (5)
  • Motivasi (310)
  • Muda-Mudi (546)
  • Nuansa Keislaman (347)
  • Oase Iman (26)
  • Pendidikan (310)
  • Potret Amil (67)
  • Potret Dhuafa (1,198)
  • Potret Donatur (112)
  • Ramadhan (572)
  • Tanya Jawab Islam (134)
  • Tanya Jawab Muamalah (27)
  • uncategorized (1)
Lembaga Amil Zakat







Kantor Pusat

Alamat
Jl. Raya Condet No.27-G, Batu Ampar,
Kramat Jati, Jakarta Timur 13520

Jam Operasional Kantor
Senin – Jumat : 08.30 – 17.00 WIB




Kontak

Pusat Layanan dan Informasi
Telp : (021) 8778 7325, Whatsapp : 0812 1414 789
Fax : (021) 8778 7603
E-mail : [email protected]










Dana yang didonasikan melalui LAZNAS IZI bukan bersumber dan bukan untuk tujuan pencucian uang (money laundry), termasuk terorisme, gratifikasi, penyuapan, maupun tindak kejahatan lainnya












© 2026. Inisiatif Zakat Indonesia




Lembaga Amil Zakat Nasional Surat Keputusan Kementerian Agama RI
Nomor 1754 Tahun 2025