siang-siang enaknya mandi seger nih, tapi boleh ga nya mandi, dengan niat menyegarkan badan ?
Berikut penjelasan dari Biro Kepatuhan Syariah IZI menjawab :
Menurut hadits yang diriwayatkan dari seorang sahabat bernama Abu Bakar bin Abdurrahman r.a., pada saat Fathu Makkah, ketika sampai di wilayah Al-‘Arj, Rasulullah s.a.w. mengguyurkan air atas kepala dalam keadaan sedang berpuasa karena cuaca yang panas. (HR Abu Daud 2365)
Berdasarkan riwayat tersebut, diperbolehkan untuk menyegarkan badan pada siang hari bulan Ramadhan apabila cuaca dirasa menyengat sehingga bisa mengganggu ibadah puasanya.
Alhamdulilah ternyata mandi di siang hari diperbolehkan, tapi air nya jangan sampai ketelannya sahabat muslim, nanti jadi batal. Semoga ilmunya bermanfaat bagi sahabat muslim dimanapun berada.
Leave a Reply