Assalaamu’alaikum Ustadz…
Bolehkah Memakai Inhaler bagi seorang penderita asma ketika ia sedang berpuasa?
Jawaban:
Ustadz Dr. Agus Setiawan, MA
Biro Kepatuhan Syariah IZI
Wa’alaikumussalam warrahmatullah.
Berkaitan dengan penggunaan inhaler bagi seorang penderita asma pada siang hari di bulan Ramadhan. Dalam hal ini, kita melihat dari 2 sisi.
Yang pertama bahwa kandungan cairan dalam inhaler, merupakan 1 dari 3 hal yang terkandung dalam inhaler itu. Selain ada cairan, kedua obat, ketiga juga mengandung gas atau udara.
Dan dalam 1 tabung hanya mengandung sekian mili liter dan dia bisa disemprotkan atau digunakan sampai beberapa kali. Dengan demikian pada saat si pengguna menyemprotkan inhaler, hanya sedikit sekali cairan yang masuk ke dalam mulut.
Kedua, Nabi shalallaahu ‘alaihi wassalam membolehkan seseorang yang sedang berpuasa untuk berkumur pada saat dia berwudhu. Berkumur-kumur akan meninggalkan bekas air yang jika menelan ludah akan ikut terbawa ke lambung. Risiko tertelannya lebih besar daripada inhaler.
Oleh sebab itu diputuskan bahwa pemakaian inhaler untuk penderita asma saat berpuasa adalah boleh, dan tidak membatalkan puasanya. Pendapat yang mengatakan tidak batalnya puasa, merupakan pendapat mayoritas peserta muktamar fiqih kedokteran yang ke IX ( divisi OKI ilmu kedokteran ) di Kuwait 1998.
sumber foto : www.stillpointaromatics.com
Leave a Reply