Sering kita melihat kondisi seseorang yang tidak bisa meninggalkan anaknya yang masih kecil dan di saat itu ibadah salat juga mesti dilakukan. Lalu bagaimana penyikapan yang benar mengenai hal tersebut?
Disebutkan dalam kitab Shahihul Bukhari dan Shahih Muslim dari hadist Abu Qatadah, ia berkata: “Rasulullah SAW pernah salat sambil menggendong Umamah binti Zainab binti Rasulullah SAW, yaitu anak kandung Abul Ash bin ar-Rabi (suami Zainab). Pada saat berdiri, beliau menggendongnya, dan pada saat sujud, beliau pun meletakkannya.” Dalam riwayat Muslim disebutkan: “Beliau menggendongnya di atas tengkuk.”
Melihat hadist tersebut, perbuatan tersebut dilakukan ketika Rasulullah SAW melakukan salat fardu. Hadist tersebut juga menjadi dalil bahwa perbuatan yang terpisah dari shalat tidak membatalkan shalat jika dilakukan karena suatu kebutuhan. Dalam hal ini, jika seorang anak kecil yang memang harus didampingi terus menerus oleh orang dewasa sedangkan waktu solat sudah memanggil, maka diperbolehkan untuk tetap membawa anak kecil tersebut.
Hadist ini juga mengajarkan sikap lembut kepada anak-anak yang masih kecil, di samping arahan untuk bersikap tawadu dan berakhlak mulia terhadap mereka. Selain itu, hadist ini menjadi dalil bahwa menyentuh anak perempuan yang masih kecil tidaklah membatalkan wudu.
Sumber : Ibnu Qayyim al-Jauziyyah. 2003M. Hanya Untukmu Anakku Panduan Lengkap Pendidikan Anak Sejak Dalam Kandungan Hingga Dewasa. Dammam. Hlm. 405
Leave a Reply