Bekerja merupakan kebutuhan primer yang harus di tekunin setiap hari, tapi bagaimana jika di bulan puasa kita mengerjakan pekerjaan yang berat apakah boleh tidak puasa ?
Berikut penjelasan Biro Kepatuhan Syariah IZI menjawab :
Hukum asal puasa Ramadhan adalah wajib bagi muslim yang sudah baligh dan berakal (mukallaf), dan boleh berbuka dalam beberapa kondisi darurat yang dibenarkan secara syar’I, seperti dalam firman Allah s.w.t.:
فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَر
“Barangsiapa di antara kalian yang sakit atau dalam perjalanan maka (boleh tidak bepuasa) diwajibkan mengganti pada hari yang lain.”
(QS Al-Baqarah [2]: 184).
Siapa saja yang puasanya terhalang dengan sebab kepayahan karena sakit, musafir, atau bekerja berat, boleh membatalkan puasanya tetapi wajib untuk menggantinya (qadha’) pada hari yang lain. Artinya, seorang pekerja berat tetap wajib berusaha untuk menjalankan puasanya menurut kesanggupannya, dan boleh berbuka ketika kondisi fisiknya tidak memungkinkan untuk meneruskan.
Waallahu’alam semoga ilmunya bermanfaat aamiin
Leave a Reply