Inisiatif Zakat IndonesiaInisiatif Zakat Indonesia
  • Beranda
  • Kenali IZI
  • Layanan
    • Layanan Donasi
    • Layanan Konsultasi Donatur
    • Layanan Penerima Manfaat
  • Tata Kelola
    • Laporan
      • Ramadhan
      • Qurban
    • Hasil Audit
      • Audit Syariah
      • Audit Keuangan
      • Audit ISO
    • Kebijakan ISO
      • Pedoman Manajemen Risiko
      • Pakta Integritas
      • Kebijakan Anti Penyuapan
      • Kebijakan Mutu
    • Whistle Blowing System
Search
  • Beranda
  • Kenali IZI
  • Layanan
    • Layanan Donasi
    • Layanan Konsultasi Donatur
    • Layanan Penerima Manfaat
  • Tata Kelola
    • Laporan
      • Ramadhan
      • Qurban
    • Hasil Audit
      • Audit Syariah
      • Audit Keuangan
      • Audit ISO
    • Kebijakan ISO
      • Pedoman Manajemen Risiko
      • Pakta Integritas
      • Kebijakan Anti Penyuapan
      • Kebijakan Mutu
    • Whistle Blowing System
Custom MessageSpecial Offer!Buy this Theme!HOT

Cara Hitung Zakat Tabungan dan Simpanan dengan Mudah

Syamil Abyan2025-08-13T16:03:38+07:00
Syamil Abyan Edukasi dan Inspirasi Islami, Tanya Jawab Muamalah donasi, Edukasi Zakat, Infak, infaq, inisiatif zakat, inisiatif zakat indonesia, IZI, sedekah, Shodaqoh, zakat, zakat indonesia 0 Comments

Definisi dan Ruang Lingkup

Zakat uang simpanan adalah zakat maal yang dikenakan pada uang dengan berbagai mata uangnya (‘umlah atau currency) yang berfungsi sama dengan Dinar dan Dirham yang diterbitkan oleh otoritas, atau yang dapat diqiyaskan kepada Dinar dan Dirham sebagai naqdain dan/atau tsamanain.

Perhitungan zakat uang simpanan meliputi uang yang disimpan baik di brankas, lembaga keuangan, atau tempat penyimpanan lain. Di antara contoh uang simpanan di lembaga Keuangan adalah tabungan wadiah dan giro wadiah.

Ketentuan Zakat Uang Simpanan

  • Nishab zakat uang simpanan senilai 85 gram emas.
  • Kadar zakat uang simpanan 2,5%.
  • Zakat uang simpanan ditunaikan setelah haul.
  • Perhitungan awal haul dimulai ketika tabungan sudah mencapai nishab.

Tata Cara Perhitungan Zakat Uang Simpanan

Jika uang simpanan di bank syariah maka zakatnya ditunaikan berdasarkan akhir saldo pada saat haul sebesar 2,5%.

Jika uang simpanan di bank konvensional maka zakatnya ditunaikan 2,5% berdasarkan akhir saldo pada saat haul dikurangi bunga.

Bunga tersebut tidak boleh dimanfaatkan oleh pemiliknya, dan dapat disalurkan untuk dhuafa atau kemaslahatan umum melalui lembaga zakat.

Contoh Ilustrasi

Pak Sofyan adalah orang yang gemar menabung. Pada bulan Januari 2021 tabungan beliau di bank sebesar Rp. 100.000.000,-. Pada bulan Desember 2021, Saldo di bank masih tetap, sedangkan yang disimpan di rumah sebesar Rp. 7.000.000,-, dan yang dihutang oleh saudaranya sebesar Rp. Rp. 13.000.000,-. Tentukan zakatnya!

Jawab:

Ketentuan zakat uang simpanan;

  • Nishab senilai 85 gram emas. Jika harga emas adalah Rp. 1.000.000,-/gram maka nishabnya 85 Juta.
  • Kadar zakatnya 2,5%.
  • Ditunaikan setelah haul.

Maka zakatnya;

= Total uang pada akhir haul x 2,5%

= (100jt + 7jt + 13jt) x 2,5%

= 120jt x 2,5%

= Rp. 3.000.000,-

Jadi zakat yang harus dibayarkan Pak Sofyan adalah sebesar Rp. 3.000.000,-.

Share this post

Facebook Twitter LinkedIn Google + Email

Author

Syamil Abyan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.

Recent Posts

  • Hadir di Acara IZI, Rika Pulang dengan Cara Pandang Baru soal Bisnis dan Kebermanfaatan 15 May 2026
  • Scale Up & Chill: Easy Business Mastery Buka Wawasan Pelaku UMKM soal Tren Digital Marketing 15 May 2026
  • Lebih dari Sekadar Bisnis: Peserta Scale Up & Chill Temukan Makna Qurban yang Lebih Luas bersama IZI 15 May 2026
  • RSP IZI Jateng Jadi Tempat Singgah Ikhtiar Ika Melawan Kanker 13 May 2026
  • LAZNAS Inisiatif Zakat Indonesia Gelar Makan Siang Gratis di Masjid Al Izzah UIN SU 12 May 2026

Recent Comments

  • Syamil Abyan on IZI Kaltim Bantu Yostina Terlepas Dari Lilitan Hutang
  • Syamil Abyan on 10 Pelaku Usaha Kecil di Besitang Terima Bantuan Modal Usaha dari Kemenag RI Sinergi Laznas IZI
  • Sabaruddinbusri on 10 Pelaku Usaha Kecil di Besitang Terima Bantuan Modal Usaha dari Kemenag RI Sinergi Laznas IZI
  • Syamil Abyan on Menemukan Rumah Singgah Pasien IZI, Ibu Dusri & Keluarga Bersyukur Bisa Lanjut Berobat
  • Miko jonni saputra on IZI Kaltim Bantu Yostina Terlepas Dari Lilitan Hutang

Categories

  • Adab (50)
  • Ayat of the Week (46)
  • Berita Media Nasional (4,178)
  • Edukasi dan Inspirasi Islami (431)
  • Ekonomi (247)
  • Event IZI (606)
  • Hadits of the Week (63)
  • IZI NEWS (5,401)
  • Keluarga (438)
  • Kesehatan (671)
  • Kisah Teladan (103)
  • Konsultasi (228)
  • Lain-lain (291)
  • Laporan Keuangan (5)
  • Motivasi (315)
  • Muda-Mudi (551)
  • Nuansa Keislaman (362)
  • Oase Iman (26)
  • Pendidikan (323)
  • Potret Amil (67)
  • Potret Dhuafa (1,221)
  • Potret Donatur (113)
  • Ramadhan (580)
  • Tanya Jawab Islam (134)
  • Tanya Jawab Muamalah (27)
  • uncategorized (1)
Lembaga Amil Zakat







Kantor Pusat

Alamat
Jl. Raya Condet No.27-G, Batu Ampar,
Kramat Jati, Jakarta Timur 13520

Jam Operasional Kantor
Senin – Jumat : 08.30 – 17.00 WIB




Kontak

Pusat Layanan dan Informasi
Telp : (021) 8778 7325, Whatsapp : 0812 1414 789
Fax : (021) 8778 7603
E-mail : [email protected]










Dana yang didonasikan melalui LAZNAS IZI bukan bersumber dan bukan untuk tujuan pencucian uang (money laundry), termasuk terorisme, gratifikasi, penyuapan, maupun tindak kejahatan lainnya












© 2026. Inisiatif Zakat Indonesia




Lembaga Amil Zakat Nasional Surat Keputusan Kementerian Agama RI
Nomor 1754 Tahun 2025