Inisiatif Zakat IndonesiaInisiatif Zakat Indonesia
  • Beranda
  • Kenali IZI
  • Layanan
    • Pembayaran
    • Donatur
    • Mustahik
  • Tata Kelola
    • Hasil Audit
      • Audit Syariah
      • Audit Keuangan
      • Audit ISO
    • Kebijakan ISO
      • Pedoman Manajemen Risiko
      • Pakta Integritas
      • Kebijakan Anti Penyuapan
      • Kebijakan Mutu
    • Whistle Blowing System
Search
  • Beranda
  • Kenali IZI
  • Layanan
    • Pembayaran
    • Donatur
    • Mustahik
  • Tata Kelola
    • Hasil Audit
      • Audit Syariah
      • Audit Keuangan
      • Audit ISO
    • Kebijakan ISO
      • Pedoman Manajemen Risiko
      • Pakta Integritas
      • Kebijakan Anti Penyuapan
      • Kebijakan Mutu
    • Whistle Blowing System
Custom MessageSpecial Offer!Buy this Theme!HOT

Cara Mendidik Anak

Ayu Lestari2019-05-10T18:35:35+07:00
Ayu Lestari Adab #CaraMendidik, #DidikAnak, #Panutan, IZI 0 Comments

Ath-Thabrani meriwayatkan dari Ali ra. Bahwa Nabi SAW bersabda :

“Didiklah anak-anak kamu pada tiga hal mencintai nabi kamu, mencintai keluarganya dan membaca Al-Quran. Sebab orang-orang yang ahli Al-Quran itu berada dalam lindungan singgasana Allah pada hari tiada ada perlindungan selain dari pada perlindungan-Nya beserta para Nabi-Nya dan orang-orang yang suci”

Dalam bahasan mengenai perhatian kaum terdahulu terhadap pendidikan anak-anak disebutkan, bahwa ketika mereka menyerahkan anak-anak kepada seseorang pendidik, maka hal pertama yang mereka isyaratkan dan nasehatkan adalah mengajarkan Al-Qur’an. Sehingga lisan mereka menjadi lurus, roh menjadi tinggi , hati mereka jadi tenang , air mata mereka menjadi berlinang dan iman serta keyakinan akan meresap didalam jiwa mereka.

Rasulullah S.A.W sangat memperhatikan pengajaran dasar-dasar iman, rukun islam, hukum syariat, cinta kepada Rasulullah S.A.W. keluarganya, para sahabat, pemimpin serta Al Qur’an karim kepada anak sejak masa pertumbuhannya. Sehingga anak akan terdidik dengan iman secara sempurna, akidah yang mendalam dan kecintaan kepada para sahabat yang mulia. Dan jika ia telah tubuh menjadi dewasa, maka ia tidak akan terpengaruh oleh ideologi-ideologi sesat.

Hakikat fitrah keimanan ini telah ditetapkan oleh Al-Qur’anul Karim, dikuatkan oleh Rasulullah S.A.W dan ditetapkan oleh para ahli pendidikan dan akhlak. Sebagaimana dalam Hadist yang diriwayatkan Bukhari dari Abu Hurairah ra. :

“ Setiap anak dilahirkan dalam keadaan fitrah (perasaan percaya kepada Allah), maka kedua orang tuanya lah yangmenjadikan anak tersebut beragama Yahudi, Nasrani ataupun Majusi.”

Ada beberapa pendapat Imam Ghazali mengenai kebiasaan anak melakukan hal-hal yang baik atau buruk berdasarkan kemauan nalurinya (fitrahnya). Diantara pendapatnya adalah :

“ anak adalah amanat bagi kedua orang tuanya, dan hatinya yang suci adalah permata yang mahal. Apabila ia diajar dan dibiasakan pada kebaikan, maka ia akan tumbuh pada kebaikan itu dan akan mendapatkan kebahagian didunia dan di akhirat. Tetapi, apabila dibiasakan untuk berbuat kejahatan dan dibiarkan seperti binatang-binatang, maka ia akan sengsara dan binasa. Cara memelihara anak yang baik adalah dengan mendidik dan mengajarkan akhlak yang mulia kepadanya”.

 

Dengan demikian didiklah anak anak dari usia dini agar mereka menjadi anak yang berbakti kepada orang tua, nusa bangsa dan agama.  Kadang kala, pendidikan budi pekerti pada masa kecil berguna bagi anak-anak tetapi setelah ia dewasa maka pendidikan itu tidak berguna lagi bagi mereka, jika kau luruskan ranting yang kecil maka ia kan lurus, tetapi jika ia telah menjadi kayu maka ia akan bengkok walaupun engkau berupaya membengkokkannya.

 

Nurul Rohmah

(Dari Berbagai Sumber)

Share this post

Facebook Twitter LinkedIn Google + Email

Author

Ayu Lestari

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.

Recent Posts

  • BKDI UPZ Petronas Salurkan Paket Ramadan dan Lebaran Melalui IZI untuk Ratusan Warga Prasejahtera di Kampung Makasar, Jakarta Timur 20 March 2026
  • IZI Bersama Jamaah Quran Best Salurkan Program Zakat Fitrah Wilayah Jawa Barat 20 March 2026
  • Menjelang Lebaran, Senyum Lansia Duafa di Pondok Labu Merekah Berkat Zakat Fitrah Donatur Tokopedia Melalui IZI 20 March 2026
  • Sinergi BI Solo Dan IZI Jawa Tengah Salurkan Paket Ramadan untuk Guru Ngaji dan Keluarga Duafa 20 March 2026
  • IZI dan CIMB Niaga Syariah Tebar Al-Qur’an, Dukung Semangat Hafalan Santri Little Gaza dan Majelis Taklim 20 March 2026

Recent Comments

  • Syamil Abyan on IZI Kaltim Bantu Yostina Terlepas Dari Lilitan Hutang
  • Syamil Abyan on 10 Pelaku Usaha Kecil di Besitang Terima Bantuan Modal Usaha dari Kemenag RI Sinergi Laznas IZI
  • Sabaruddinbusri on 10 Pelaku Usaha Kecil di Besitang Terima Bantuan Modal Usaha dari Kemenag RI Sinergi Laznas IZI
  • Syamil Abyan on Menemukan Rumah Singgah Pasien IZI, Ibu Dusri & Keluarga Bersyukur Bisa Lanjut Berobat
  • Miko jonni saputra on IZI Kaltim Bantu Yostina Terlepas Dari Lilitan Hutang

Categories

  • Adab (50)
  • Ayat of the Week (46)
  • Berita Media Nasional (4,172)
  • Edukasi dan Inspirasi Islami (431)
  • Ekonomi (223)
  • Event IZI (606)
  • Hadits of the Week (63)
  • IZI NEWS (5,317)
  • Keluarga (435)
  • Kesehatan (650)
  • Kisah Teladan (103)
  • Konsultasi (213)
  • Lain-lain (283)
  • Laporan Keuangan (5)
  • Motivasi (310)
  • Muda-Mudi (546)
  • Nuansa Keislaman (347)
  • Oase Iman (26)
  • Pendidikan (310)
  • Potret Amil (67)
  • Potret Dhuafa (1,198)
  • Potret Donatur (112)
  • Ramadhan (572)
  • Tanya Jawab Islam (134)
  • Tanya Jawab Muamalah (27)
  • uncategorized (1)
Lembaga Amil Zakat







Kantor Pusat

Alamat
Jl. Raya Condet No.27-G, Batu Ampar,
Kramat Jati, Jakarta Timur 13520

Jam Operasional Kantor
Senin – Jumat : 08.30 – 17.00 WIB




Kontak

Pusat Layanan dan Informasi
Telp : (021) 8778 7325, Whatsapp : 0812 1414 789
Fax : (021) 8778 7603
E-mail : [email protected]










Dana yang didonasikan melalui LAZNAS IZI bukan bersumber dan bukan untuk tujuan pencucian uang (money laundry), termasuk terorisme, gratifikasi, penyuapan, maupun tindak kejahatan lainnya












© 2026. Inisiatif Zakat Indonesia




Lembaga Amil Zakat Nasional Surat Keputusan Kementerian Agama RI
Nomor 1754 Tahun 2025